Rabu, 27 Februari 2013

Lebih dalam Memahami al-Quran dan as-Sunnah


Terlalu berpegang pada lahir teks dan mengesampingkan maslahat atau maksud di balik teks berakibat pada kesan syariah Islam tidak sejalan dengan perkembangan zaman dan jumud dalam menyikapi persoalan. Sebaliknya, terlampau jauh menyelami makna batin akan berakibat pada upaya menggugurkan berbagai ketentuan syariah. Keduanya merupakan penyelewengan yang tidak dapat ditolerir. Diperlukan sebuah metode yang menengahi keduanya; tetap mempertimbangkan perkembangan zaman dan maslahat manusia tanpa menggugurkan makna lahir teks. Asy-Syathibi menyebut metode ini sebagai jalan mereka yang mendalam ilmunya (ar-rdsikhun fi al-'ilm),[1] sedangkan al-Qardhawi menyebutnya dengan manhaj wasathi (metode tengahan/ moderat).[2] Sikap 'tengahan' inilah yang diharapkan dapat mengawal pemaknaan al-Qur'an dan Hadits. Rasulullah saw. bersabda:
"Ilmu (al-Qur'an) akan selalu dibawa pada setiap generasi oleh orang-orang yang moderat ('udul); mereka itu yang memelihara al-Qur'an dari penakwilan mereka yang bodoh, manipulasi mereka yang batil, dan penyelewengan mereka yang berlebihan".

Secara umum, ajaran Islam bercirikan moderat (wasath); dalam akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah. Ciri ini disebut dalam al-Qur'an sebagai ash-Shirdth al-Mustaqim (jalan lurus/kebenaran), yang berbeda dengan jalan mereka yang dimurkai (al-maghdhub 'alayhim) dan yang sesat (adh-dhallun) karena melakukan banyak penyimpangan.

Wasathiyyah (moderasi) berarti keseimbangan di antara dua sisi yang sama tercelanya; 'kiri' dan 'kanan', berlebihan (ghuluww) dan keacuhan (taqshir), literal dan liberal, seperti halnya sifat dermawan yang berada di antara sifat pelit (taqtir/bakhll) dan boros tidak pada tempatnya (tabdzir). Karena itu, kata wasath biasa diartikan dengan 'tengah'. Dalam sebuah Hadits Nabi, ummatan wasathan ditafsirkan dengan ummatan 'udulan. 

Ciri sikap moderat dalam memahami teks:
1.    Memahami agama secara menyeluruh (komprehensif), seimbang (tawazun), dan mendalam.
2.        Memahami realitas kehidupan secara baik.
3.        Memahami prinsip-prinsip syariah (maqdshid asy-syari'ah) dan tida-iTjumud jbada tataran lahir.
4.        Terbuka dan memahami etika berbeda pendapat dengan kelompok-kelompok lain yang seagama, bahkan luar agama, dengan senantiasa "mengedepankan kerja sama dalam hal-hal yang disepakati dan bersikap toleran pada hal-hal yang diperselisihkan".
5.        Menggabungkan antara "yang lama" (al-ashdlah) dan "yang baru" (al-mu 'dsharah).
6.        Menjaga keseimbangan antara tsawdbit dan mutaghayyirdt. Tsawdbit dalam Islam sangat terbatas, seperti prinsip-prinsip akidah, ibadah (rukun Islam), akhlak, hal-hal yang diharamkan secara qath'i (zina, qatl, riba, dan selainnya). Mutaghayyirdt; hukum-hukum yang ditetapkan dengan nash yang zhanni (tsubut atau dildlah).
7.        Cenderung memberikan kemudahan dalam beragama.

Pijakan dalam Memahami Teks
1.        Memadukan antara yang zhahir dan yang batin secara seimbang dan tidak memisahkan makna batin dengan zhahir nash.
2.        Memahami nash sesuai dengan bahasa, tradisi kebahasaan, dan pemahaman bangsa Arab (asy-Syari'ah Ummiyyah).
3.        Membedakan antara makna syar'i dan makna bahasa. Makna syar'i dimaksud adalah yang ditetapkan oleh agama, bukan makna yang berkembang kemudian. Kata as-Sd'ihun pada QS. at-Taubah [9]: 112 dalam al-Qur'an bermakna orang yang berpuasa atau berhijrah, bukan mereka yang berwisata.
4.        Memerhatikan hubungan (korelasi/mundsabah) antara satu ayat dan lainnya, sehingga tampak sebagai satu kesatuan.
5.        Membedakan antara makna haqiqi dan majdzi melalui proses takwil yang benar. Pada dasarnya, teks harus dipahami secara haqiqi. Suatu ungkapan (kalam) dimungkinkan untuk dipahami secara majdzi bila memenuhi tiga syarat berikut:
a.    Ada hubungan yang erat antara makna zhahir sebuah teks dengan makna lain yang dituju.
b.    Ada qarinah/konteks/dalil (maqdliyyah atau hdliyyah) yang menunjukkan penggunaan makna majdzi.
c.    Ada tujuan/hikmah di balik penggunaan makna majazi  yang ingin dicapai oleh pembicara (mutakallim).[3]
6.        Memerhatikan hak-hak al-Qur'an yang harus dipahami oleh setiap yang akan menafsirkannya, yaitu antara lain: pandangan komprehensif terhadap al-Qur'an, memahami makna ragam qira'at yang ada, memahami retorika dan konteks (siyaq) al-Qur'an, memerhatikan sabab nuzul dan tradisi bahasa al-Qur'an, mengerti ayat-ayat yang musykil atau terkesan kontradiktif.


[1] Al-Muwafaqat, 2/391
[2] Dirasah fi Fiqh Maqashid alsy-Syari’ah, h. 135.
[3] Muhammad Salim Abu’Ashi, Maqalatani fi at-Ta’wil, (Kairo: Dar al-Basha’ir, 2003), h. 25-27.

Kamis, 21 Februari 2013

Fasilitas Negara Kafir Sama Dengan Fay` (Harta Rampasan)?

Sejak awal disebarkan, agama Islam selalu menghadapi tantangan yang datang dari orang-orang kafir. Ketika umat Islam sudah merasa kuat secara fisik, mereka mulai diizinkan untuk menghadapi gangguan itu dengan sikap keras, yaitu perang. Sesuai dengan kebiasaan yang berlaku pada masa tersebut, mereka yang memenangkan pertempuran memunyai hak untuk merampas harta benda musuh yang dikalahkan. Demikian pula halnya yang terjadi dalam peperangan antara pasukan Islam dan tentara kafir. Pada saat kaum Muslim memenangkan pertempuran, harta musuh yang berhasil dirampas segera dibagikan kepada semua yang ikut berjuang.
Harta rampasan perang yang diperoleh umat Islam ada dua macam, yaitu harta yang didapatkan dengan mengalahkan musuh dalam pertempuran dan yang diperoleh dari musuh tanpa melalui peperangan. Yang pertama disebut al-ghanimah, sedang yang kedua dinamakan al-fay'. Karena hakikat perolehannya berbeda, pembagiannya juga tidak sama. Pembagian ghammah diatur dengan ketetapan Allah yang terdapat dalam(surah al-Anfal [8]: 41) sedang peruntukkan al-fay' diatur dengan petunjuK-Nya yang tercantum dalam sural} al-Hasyr [59]: 6-7. inilah informasi sejarah yang berkaitan dengan harta orang kafir.
Hakikat al-Fay'
Istilah al-fay' merupakan bentuk mashdar dari kata kerja fa'a-yaf'u yang artinya kembali atau mengambil harta musuh. Kata ini dengan segala derivasinya disebut dalam al-Qur'an sebanyak tujuh kali, yaitu pada surah al-Baqarah [21: 226; (al-Hujurat [49]: 9 disebut dua kali, al-Ahzab [33:50;, af-Hasyr [59]: 6-7, dan pada an-Nahl [16]: 48. Dari tujuh ayat ini, yang bermakna pengambilan harta rampasan hanya tiga, yaitu yang terdapat pada surah al-Ahzab [33]: 50 dan surah al-Hasyr [59]: 6 & 7) Berikut ini dikutipkan dua ayat yang terakhir disebut, yaitu:
“Dan harta rampasan fay' dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya, kamu tidak memerlukan kuda atau unta untuk mendapatkannya, tetapi Allah rnemberikan kekuasaan kepada rasul-rasul-Nya terhadap siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. Harta rampasan (fay') dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul kerabat (rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan antara orang-orcng yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya berada di antara orang-orang yang kaya di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepada maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukumannya.” QS. al-Hasyr [59]: 6-7)
Dua ayat di atas diturunkan berkaitan dengan harta yang diperoleh kaum Muslim dari Bani Nadhir yang menyerah dan mengaku kalah sebelum terjadi perang. Harta yang mereka tinggalkan setelah diusir dari Madinah disebut dengan istilah al-fay'. Dalam persoalan yang berkaitan dengan perolehan, ayat 6 menyebutkan bahwa harta ini diperoleh tanpa melalui perang, yang diungkapkan dengan redaksi bahwa dalam memperolehnya para sahabat tidak memerlukan kuda atau unta. Pada saat tersebut, musuh yang pada awalnya hendak melawan ternyata kemudian menyerah dan mau meninggalkan daerahnya dengan hanya membawa harta sesuai dengan kemampuan mereka. Harta lain yang tidak terbawa kemudian dijadikan sebagai rampasan. Cara memperoleh al-fay' adalah tidak disertai dengan perang secara fisik yang melibatkan pasukan. Karena itu, harta ini tidak dibagikan sebagaimana yang terjadi pada ghammah. Peristiwa semacam ini terjadi beberapa kali dalam sejarah perang yang dipimpin Rasulullah saw., yaitu pada perang dengan Bani Quraizhah, perang dengan Bani Nadhir, perang dengan penduduk Fadak, dan perang dengan penduduk Khaibar.
Sementara itu, petunjuk Allah yang terkait dengan pembagian al-fay' disebutkan dalam ayat 7, yaitu bahwa harta al-fay' itu menjadi hak Rasulullah saw., yang kemudian dibagi untuk beliau dan para kerabatnya, anak inak yatim, orang-orang miskin, dan para musafir yang kehabisan perbekalan sebelum mereka sampai pada tujuan yang dikehendakinya. Sehubungan dengan distribusi al-fay' ini, Bukhari dan Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dan yang lainnya meriwayatkan dari Umar bin Khaththab yang mengatakan bahwa semua harta Bani Nadhir yang diserahkan Allah pada Rasul-Nya menjadi hak Rasulullah saw. Oleh karena itu, Rasulullah saw. mengambil untuk keperluan nafkahnya dan nafkah keluarganya selama setahun, sedang selebihnya digunakan membeli senjata untuk keperluan perjuangan di jalan Allah.[1]
Hamka, sebagaimana yang tertulis dalam Tafsir al-Azhar yang diterbitkan oleh Pustaka Panjimas, mengatakan bahwa distribusi al-fay' ini dibagi menjadi lima bagian, yang empat perlima (80%) untuk Rasulullah saw., dan yang seperlima bagian dibagi lima lagi. 20% (seperlima) pertama untuk Rasulullah saw., dan yang 80% (empat perlima) dibagikan kepada para kerabat Rasulullah, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan para musafir yang kehabisan dana.2
Sesudah wafat Rasululah saw., bagian dari al-fay' ini jelas tidak lagi didistribuskan kepada beliau. Karena itu para ulama, dengan persetujuan para penguasa, menetapkan bahwa bagian Rasululah saw. itu dipergunakan untuk keperluan membiayai orang-orang yang melanjutkan tugas-tugas kerasulan, seperti para pejuang di jalan Allah dalam menegakkan agama, dan para mubaligh yang berdakwah atau menyeru umat ke jalan Allah. Sementara itu, sebagian pengikut Syafi'i berpendapat lain. Mereka mengemukakan fatwa yang agak berbeda, yaitu bagian Rasulullah saw. Itu diserahkan kepada lembaga-lembaga yang kegiatannya untuk mewujudkan kemaslahatan kaum Muslim dan dipergunakan bagi mereka yang bekerja untuk menegakkan agama Islam.[2]
Pembagian al-fay' yang ditetapkan dalam surah al-Hasyr ayat 7 ini didasarkan pada alasan bahwa pasukan Islam tidak melakukan pertempuran dalam memperolehnya. Selain itu, sesuai dengan kandungannya, kebijakan ini juga dimaksudkan agar harta itu tidak hanya terkumpul di antara orang-orang kaya saja. Maksudnya, para tentara yang senantiasa ikut perang itu telah mendapatkan bagian yang cukup'banyak dari berbagai pertempuran yang diikuti, sehingga mereka telah memiliki banyak harta yang berasal dari ghanbnah. Bila harta dari al-fay' juga diberikan untuk mereka, niscaya harta itu hanya akan berputar atau dimiliki oleh mereka yang telah berkecukupan. Di sisi lain, masih banyak anak yatim dan fakir miskin yang perlu diperhatikan karena mereka tidak berharta. Sementara Rasululah saw. sendiri selalu membagikan ghammah yang menjadi haknya kepada mereka yang memerlukan, sehingga ketika beliau sampai di rumah, hanya tinggal secukupnya untuk keperluan nafkah para istrinya.


[1] Universitas Islam Indonesia, al-Qur'an dan Tafsirnya, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1990), Jilid x, h. 61.
[2] Hamka, Tafsir al-Azhar, (Jakarta: Pustaka Panjimas, 2000), Jilid XXVII, h. 27