Senin, 03 Februari 2014

Bathiniyyah



Sebuah nomenklatur bagi sekian banyak kelompok yang pernah ada dalam sejarah Islam. Muncul pertama kali pada masa al-Ma’mun (w.218), salah seorang penguasa Abbasiyah, dan berkembang pada masa al-Mu’tashim (w. 227). Sebagian ulama mensinyalir, prinsip-prinsip dasar yang digunakan dalam memahami teks-teks keagamaan bersumber dari kalangan Majusi. Dinamakan Bathiniyyah karena mereka meyakini adanya Imam yang gaib. Mereka mengklaim ada dua sisi dalam syariah; zhahir dan batin. Manusia hanya mengetahui yang zhahir, sedangkan yang batin hanya diketahui oleh Iman.
            Pola yang digunakan dalam memahami teks-teks keagamaan:
a.        Tujuan dan maksud dari sebuah teks (al-Qir’an dan Hadits) bukan pada makna zhahir yang diperoleh melalui kaidah-kaidah kebahasaan dan konteks penyebutan, tetapi terletak pada makna di balik symbol zhahirnya.
b.        Mereka mengultuskan makna batin sebuah teks dan mengingkari zhahir teks, sehingga banyak hokum-hukum syar’I yang diabaikan, bahkan tidak ditaati lagi.
Karena itu, Imam al-Ghazali, seperti dikutip asy-Syathibi, mendudukkan mereka pada
tingkatan yang paling rendah dan hina disbanding kelompok sesat lainnya. Kerusakan yang mereka lakukan, kata ar-razi, jauh lebih parah dari tindakan orang kafir, sebeba mereka menggerus syariah Islam dengan sebutan Islam itu sendiri.[3]
Mengapa mereka dinilai keliru dan sesat?
a.      Tidak memiliki perangkat pemahaman yang benar. Mereka tidak menggunakan kaidah-kaidah kebahasaan dan pokok-pokok ilmu tafsir sebagai sandaran dalam memehami al-Qur’an, padahal al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab dan baru dapat dipahami maknanya jika sesuai dengan prinsip-prinsip kebahasaan Arab.
b.      Mengira ada yang kurang dalam syariah, dan baru sempurna jika dipahami secara batin yang hanya bisa dilakukan oleh Imam yang ma’shum.
c.       Mengedepankan akal daripada syariah yang dianggapnya kurang memadai dan melepaskannya tanpa kendali untuk menyelami lautan makna batin. Patut disadari, keragaman pandangan yang tidak didasari pada kaidah yang jelas akan menimbulkan kekacauan.


[1] Muhsin Abdul Hamid, Haqiqat al-Babiyah wa al-Baha’iyyah, (Kairo: Dar al-Shahwah, 1985), h. 22.
[2] Muhsin Abdul Hamid, Haqiqat al-Babiyah wa al-Baha’iyyah, h. 22.
[3] Asy-Syathibi, al-I’tisham, (Riyadh: Maktabat al-Riyadh, t.th.), h. 1/331.

1 komentar:

  1. The Casino Guru - Dr.MCD
    › casino-guru 남양주 출장마사지 › casino-guru The Casino Guru offers professional and confidential 상주 출장샵 advice 김포 출장마사지 and 영천 출장마사지 advice. It's a great resource for any person looking for the 진주 출장마사지 latest news and what

    BalasHapus