Dalam rangka
menegakkan hukum Allah dan memerangi mereka yang tidak melaksanakannya dalam
bentuk sebuah negara Islam, sebagian
kalangan umat islam berpandangan perlu adanya
seorang pemimpin (amir/khalifah) yang ditaati dalam segala hal. Menurut
mereka, Rasullullah dalam banyak hadisnya memerintahkan untuk memilih seorang
pemimpin (amir) dan melakukan baiat (ikrar kesetiaaan) kepadanya dalam segala
hal termasuk untuk berperang dan mati. Di antara dalil yang mereka gunakan:
“Salamah ra. berkata, aku telah membaia’at Rasullullah kemudian
menepi ke sebuah pohon. Ketika orang
mulai berkurang, Rasullullah berkata,”Hai putra al-Akwa’, tidakkah engkau
membai’at?” Aku menjawab, “Aku telah berbaiat”. Kemudian aku membaiatnya sekali
lagi. Salaam ditanya , “saat itu kalian berbaiat untuk apa?” ia menjawab,
“untuk mati”.
“Dari Abdullah bin Umar vdiriwayatkan, ia pernah mendengar Rasullullah
bersabda, “Barangsiapa mangkir dari ketaatan maka ia menjumpai Allah pada hari kiamat dalam
keadaan tidak mempunyai alasan/ hujjah. Dan barang siapa mati dan belum
berbaiat maka ia mati(dalam keadaan berdosa seperti keadaan masyarakat)jahilliah”.
QS.an-Nisa [4] : 59
yang berbunyi:
“ Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul
(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat
tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Quran) dan rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan
hari kemudian. Myang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya”.
Juga dipahami
sebagai perintah untuk mengangkat dan menaati pemimpin (amir) dengan melihat
sesbab pewahyuannya yang terkait dengan kisah Abdullah bin Hudzaifah yang
ditunjuk sebagai amir (panglima ) dalam sebuah peperangan yang tidak diikuti
oleh Rasullullah.
Berdasarkan dalil-dalil di atas
dan lainnya, banyak komunitas Muslim yang menekankan pentingnya berbaiat kepada
seorang yang dianggap layak, termasuk umtuk berperang dan mati membela agama
seperti diyakininya.1
Kata baiat berasal
dari akar kata yang terdiri dari huruf ba-ya-‘a. maknanya berkisar pada
membeli atau menjual. Baiat diartikan
perjanjian dan ikrar kesetiaan kerena
seseorang yang melakukannya seakan
‘menjual’ apa dimilikinya kepada orang lain yang dipercayainya dan memberikan
seluruh jiwa, ketaantan dan urusannya dengan sepenuh hati.2
Baiat dengan
penegrtian ini disebut dalam al-Quran beberapa kali antara lain:
1) Dalam
Qs.al-Fath [48]:10:
“ Bahwasannya
orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka, maka barang siapa yang
melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya
sendiri dan barangsiapa menempati janjinya kepada Allah , maka Allah akan
memberinya pahala yang besar”.
1 Baca
pandangan dan argumentasi mereka dalam buku al-Faridhah al-Ghaibah, dalam
Buhuts wa Fatawa Islamiyyah , vol. 3 h.
415-416.
2 Ibnu
Manzhur, lisan al-arab, vol.8 h. 23.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar