a.
Tidak
memiliki perangkat pemahaman yang benar. Mereka tidak menggunakan kaidah-kaidah
kebahasaan dan pokok-pokok ilmu tafsir sebagai sandaran dalam memehami
al-Qur’an, padahal al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab dan baru dapat
dipahami maknanya jika sesuai dengan prinsip-prinsip kebahasaan Arab.
b.
Mengira
ada yang kurang dalam syariah, dan baru sempurna jika dipahami secara batin yang
hanya bisa dilakukan oleh Imam yang ma’shum.
c.
Mengedepankan
akal daripada syariah yang dianggapnya kurang memadai dan melepaskannya tanpa
kendali untuk menyelami lautan makna batin. Patut disadari, keragaman pandangan
yang tidak didasari pada kaidah yang jelas akan menimbulkan kekacauan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar