Rabu, 27 Maret 2013

JIHAD DENGAN PEDANG


Islam mulai berkembang secara spektakuler sejak hijrah Rasulullah saw. dari Mekah ke Madinah, yang sebelumnya disebut Yastrib. Ajaran-ajaran agama ini cenderung mengarah kepada persamaan dan penghargaan pada harkat kemanusiaan, yang pada saat itu masih masih merupakan barang langka. Selain itu, yang menyampaikannya dalah figur yang dikenal dengan keagungan akhlak, kejujuran dalam bicara, dan kesederhanaan dalam hidupnya, yang semua sifat itu diakui memang ada pada diri Rasulullah saw. Tidak aneh, bila agama ini segera menarik perhatian banyak orang, terutama mereka yang selama ini terpinggirkan. Karena perkembangan yang luar biasa ini, Sayed Ameer Ali mengatakan bahwa agama yang dibawa Rasulullah saw. ini menyebar dengan sangat cepat di muka bumi, sehingga dinilai sebagai suatu gejala yang amat mengagumkan dalam sejarah agama-agama.[1] Islam setahap demi setahap menyebar dan di peluk oleh berbagai suku di Jazirah Arab. Pada sisi lain, sejalan dengan perkembangan Islam, komunitas yang didasarkan pada ajaran agama ini muncul dan mulai meluas sebagai suatu kekuatan politik. Dalam wakyang tidak terlalu lama, kekuatan ini segera mengejawantah menjadi negar Islam yang kuat.[2] Pada saat Rasulullah saw. wafat, Islam sebagai agama telah dipeluk oleh semua suku bangsa Arab dan secara politis seluruh Jazirah Arab telah pula berada di bwah kekuasaan pemerintahan Islam.
            Demikian hebatnya perkembangan Islam, baik sebagai agama maupun kekuatan politik. Hal yang sedemikian ini tak pelak lagi telah mengundang berbagai komentar, baik dari kalangan muslim maupun non-muslim. Di antara mereka ada yang mengemukakan pendapat positif, tetapi banyak pula yang ungkapannya cenderung mengarah pada hal yang negative. Yang bernada positif berpendapat bahwa semangat yang di bawa agama ini sungguh sangat besar, sehingga hal itu mampu membangkitkan dorongan untuk mengembangkannya. Karena Islam suatu bangsa yang sebelumnya tidak disebut dalam sejarah menjadi sangat popular dengan kekuatan politiknya dikalangan para sejarawan. Komunitas ini juga kemudian dikenal dengan peradabannya yang sangat mengagumkan, sehingga sanggup mewarnai kemajuan umat manusia. Inilah kesan positif dari kemunculan dan perkembangan Islam yang memberikan pengaruh hingga sekarang. Sedangkan yang bernada negative berpendapat bahwa dibalik perkembangan pesat yang memang mengagumkan itu, ada sesuatu yang dinilai kurang sedap dalam pandangan mereka. Hal yang sedemikian ini diakibatkan oleh perkembangan dan penyebarannya dipengaruhi dengan kuat oleh semangat penakhlukan yang mengandalkan ketajaman pedang. Denagn demikian berkembangnya Islam yang sangat spektakuler itu tidak lain karena disebarkan dengan kekuatan pasukan bersenjata. Inilah kesan yang kemudian selalu diembuskan dengan tujuan untuk mendiskreditkan keberadaannya. Logika sebaliknya dari pemikiran ini adalah bahwa bila saja perluasannya dilakukan dengan jalan damai, kemungkinan fenomena yang dapat disaksikan tidaklah seperti yang terlihat selanjutnya.
Islam disebarkan dengan pedang. Inilah pendapat sebagian orang, terutama mereka yang termasuk kelompok orientalis dan yang kurang senang kepada agama ini. Pendapat demikian tentu menuai beragam respons dari umat Islam sendiri dan juga dari mereka yang menilainya secara jujur. Sebagian besar pemeluk agama ini jelas tidak sependapat dengan ungkapan tersebut. Kendati demikian, ada baiknya juga bila diungkapkan bahwa dalam sumber-sumber utama ajaran Islam sendiri terdapat dalil-dalil tekstual yang melegitimasi kebenaran pendapat tersebut. Di antaranya adalah yang berasal dari hadits Nabi saw.riwayat Imam Bukhari yang berasal dari Abdullah bin Umar bin khathab, yaitu:
Abdullah bin Muhammad al-Musnadi berkata; ketika member tahu kami, bahwa Abu Rawh al-Harami bin Umarah berkata bahwa Syu’bah menerima berita dari Waqid bin Muhammad yang berkata, “saya mendengar ayahku berbicarqa tentang (berita dari) Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Saya diperintahkan untuk mememrangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad itu Rasulullah, mendirikan shalat, dan membayar zakat. Jika mereka mengerjakan itu (semua) maka mereka terjaga dariku darah dan harta mereka hanya dengan kebenaran Islam, dan perhitungan mereka (diserahkan) kepada Allah.” (HR.Al-Bukhari)[3]
Dalam hadist lain riwayat Imam Ahmad yang juga berasal dari Ibnu Umar disebutkan hal yang senada, yaitu:
Muhammad bin Yazid, yaitu al-Wasithi, memberitahu bahwa Ibnu Tsauban membertahu dari Hassan bin ‘Athiyah dari Abi Munib al-Jurasyi dari ibnu Umar yang berkata Rasulullah saw. bersabda: “Saya diutus dengan pedang sehingga Allah disembah dan tidak ada sekutu bagi-Nya, dan rezeki ku ditetapkan di bawah bayangan panahku, serta telah ditetapkan kehinaan dan kerendahan bagi yang menentang perintahku, dan siapa saja yang meniru (perilaku) suatu umat maka ia termasuk kelompoknya. (HR. Ahmad)[4]
            Kedua hadits tersebut mengisyaratkan bahwa Rasulullah saw. diperintahkan untuk menyebarkan Islam dengan pedang, yaitu dengan memerangi mereka yang tidak mau menerima Islam sebagai agama sampai mereka memeluk agama ini, mengakui tidak ada tuhan selain Allah, mengakui bahwa Muhammad itu rasul Allah, mendirikan shalat, dan membayar zakat sebagaimana yang telah ditetapkan. Siapa saja yang menentang dakwah ini, maka ia wajib diperangi. Inilah makna yang tersurat dari hadits-hadits tersebut. Berdasar kedua pesan ini,tidak aneh kalau muncul anggapan bahwa Islam itu disebarkan dengan pedang.
            Secara harfiah, hadits-hadits tersebut memang menyiratkan makna seperti yang telah dipaparkan, yaitu penyebaran Islam dengan memerangi orang yang tidak mau memeluknya. Meskipun begitu, kesan ini tidak dapat dijadikan sebagai pedoman secara umum dalam penyebaran agama. Hal yang sedemikian ini disebabkan oleh adanya fakta lain yang berbeda dari yang tersurat dalam pesan Rasulullah saw. sendiri adalah wahyu Allah yang tercantum dalam surat al-Baqarah [2]: 256, yaitu:
Tidak ada paksaan dalam (memeluk) agama. Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang salah. Karena itu sapa saja yang ingkar kepada thagut dan beriman kepada Allah, mka sesungguhnya ia telah berpegang pada tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS.Al-Baqoroh [2]: 256)
Ayat ini turun disebabkan adanya peristiwa yang berkaitan dengan Hashin dari golongan Anshar, yang berasal dari Bani Salim biun A’uf. Ketika itu ia mempunyai dua orang anak yang memeluk agama Nasrani. Kemudian Allah menurunkan ayat ini sebagai jawabannya, yaitu bahwa umat Islam (termasuk Rasulullah saw) tidak diperbolehkan untuk memaksa seseorang untuk memeluk Islam.[5]
            Informasi ini menjelaskan bahwa memaksa anak sendiri untuk memeluk Islam saja tidak diperbolehkan. Rasulullah saw. dengan sangat elegan, berdasar wahyu ini, menyampaikan bahwa agama menyerupakan hak setiap orang untuk menentukannya, sehingga umat Islam tidak punya hak untuk memaksa orang lain memeluknya. Logika sebaliknya, atau dalam istilah ilmu ushul al-Fiqh disebut dengan mafhum al-Mukhalafah, adalah kalau memaksa anak sendiri saja tidak diperbolehkan, apalagi memaksa orang lain atau memeranginya untuk tujuan yang sama. Dengan demikian berdasar ayat ini dapat dikatakan bahwa pendapat yang mengatakan bahwa Islam disebarkan dengan pedang adalah jelas tidak benar. Rasulullah saw. tentunya tidak akan memberikan informasi yang bertentangan dengan wahyu Allah tersebut.
            Perlu juga diperhatikan bahwa ayat yang melarang adanya pemaksaan untuk memeluk Islam merupakan ayat Madaniah, yaitu yang turun sesudah hijrah Rasulullah saw. pada saat itu, umat Islam sudah merupakan suatu kekuatan yang tangguh dan tidak takut menghadapi musuh. Fakta ini menunjukkan bahwa Islam ternyata mengajarkan agar pemeluknya tidak bersikap sewenang-wenang ketika mereka dalam keadaan kuat. Kekuatan pasukan yang dimiliki umat  Islam bukan ditujukan untuk mempertahankan diri dan membela mereka yang tertindas karena keyakinannya. Menurut Marcel A. Boisard, selain tujuan di atas, kandungan ayat ini juga ditujukan kepada umat non-muslim agar mereka juga tidak memaksakan keyakinan kepada siapa saja atau lebih jelasnya bila ada orang yang ingin memeluk Islam, maka mereka pula tidak diperbolehkan untuk memaksanya untuk membatalkan niatnya untuk memeluk Islam. Dengan logika ini, adalah wajar bila Islam menganjurkan agar umatnya menyiapkan kekuatan untuk melindungi siapa saja yang tertindas kelompok lain dan menderita karena keyakinan atau agamanya.[6]
            Itulah fakta-fakta yang diungkapkan dalam al-Qur’an. Namun, bagaimana halnya dengan pesan Rasulullah saw. yang terkandung dalam dua hadits tersebut. Apakah keduanya, yang secara tersurat bertentangan dengan kandungan ayat, dianggap tidak benar dan tidak dapat dijadikan dasar dari munculnya anggapan tidak benar dan tidak dapat dijadikan dasar dari munculnya anggapan seperti yang telah diungkapkan, padahal hadits-hadits itu dinilai shahih dan dapat dijadikan sebagai dalil  hukum. Di sini secara sekilas tampak adanya pertentangan antara ajaran al-Qur’an dan tuntunan Rasulullah saw. dalam haditsnya, padahal kedua sumber itu diyakini berasal dari Allah juga, sehingga adanya pertentangan  di antara keduanya merupakan sesuatu yang sulit diterima. Berkaitan dengan kasus semacam ini, biasanya para ulama menyelesaikan dengan mempromikan tuntunan-tuntunan yang terkesan bertentangan itu. Para ulama dan cendikiawan Muslim, seperti Muhammad Quhub[7]  dan Muhammad As-sayyid Ahmad al-Wakil,[8] dalam rangka memberikan penjelasan tentang hal tersebut, menyebutkan beberapa persoalan yang dihubungkan dengan masalah-masalah yang mesti dipahami terlebih dahulu. Persoalan-persoalan itu adalah seperti yang dikemukakan berikut ini.
            Masalah pertama yang mesti diperhatikan adalah bahwa Islam merupakan agama dakwah. Ajarannya  menganjurkan agar setiap pemeluknya selalu mengajak orang lain untuk mememluk agama ini. Oleh karena itu, sejak kemunculannya, Rasulullah saw., para sahabat, tabi’in, dan generasi-generasi  berikutnya samapai sekarang selalu berupaya untuk menyampaikan ajaran Islam kepada mesyarakat yang  belum memeluknya. Tuntunan Islam menegaskan bahwa ajakan untuk memeluk agama ini mesti dilakukan dengan cara yang bijaksan, nasihat yang baik, dan diskusi yang dapat mewncerahkan. Pesan ilahi yang menegaskan tuntutnan ini adalah firman-Nya yang tercantum dalam Surah an-Nahl [16]: 125, yaitu:
Ajaklah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan bijaksana, dan nasehat (pelajaran) yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dia-lah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya, dan Dia-lah yang mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS.an-Nahl [16]:125)
            Ajaran Islam melarang sama sekali pemaksaan terhadap non muslim untuk memeluk agama ini, sebagaimana telah diungkapkan pada surah al-Baqarah ayat 256 yang dikutip sebelumnya. Selain itu, fakta sejarah juga menunjukkan hal demikian, seperti yang diungkapkan oleh Marshall G.S. Hodgson bahwa umat Kristiani Najran, suatu daerah yang terdapat di Yaman, siap untuk tunduk pada pemerintah di Madinah, namun mereka bersedia untuk memeluk Islam dan tetap pada keyakinan agamanya. Ternyata Rasulullah saw. meluluskan keinginan mereka dan memberikan kebebasan kepada penduduknya untuk tetap memeluk agama mereka semula.[9] Thomas W. Arnold, seorang orientalis yang banyak menulis buku tentang Islam, mengungkapkan bahwa fakta adanya orang Yahudi dan Nasrani di Negara-negara Islam sejak dahulu sampai kini merupakan bukti yang tidak dapat diragukan bahwa Islam tidak pernah memaksa orang memeluk agamanya dengan kekuatan pedang.[10]
            Masalah kedua adalah bahwa umat Islam pada saat itu merupakan komunitas yang baru tumbuh. Kehadirannya dinilai sebagai duri bagi suku-suku bangsa yang terdapat di jazirah Arab. Keberadaannya tidak pernah terlepas dari adanya kekhawatiran terhadap keinginan pihak lain untuk menumpas dan menghapusnya dari muka bumi. Umat Islam dituntut untuk selalu siaga mempertahankan eksitensinya dari rongrongan yang  berasal dari mereka yang tidak menyukai kehadirannya di muka bumi. Mereka mesti selalu siap menghadi pmusuh, yang kapan saja dapat dating untuk menyerang. Oleh karena itu, tidak salah bila umat ini terpaksa memakia kekerasan dengan mengangkat senjata untuk membela diri. Dengan dasar ini, Marcel A. Boisard menyebutkan bahwa fenomena kemunculan Islam ditandai dengan tiga konsep utama dalam hubungan dengan pihak luar yaitu  takwa, siap berperang dan kebesaran jiwa.[11] Dengan demikian, kondisi dan danya tantangan dari luar merupakan factor utama dari selalu siapnya umat Islam pada awl perkembngannya dengan senjata. Dengan kata lain kesiapan mereka dengan pedang atau senjata adalah dalam rangka mempertahankan diri dari serangan musuh. Kalupun terjadi penakhlukan dengan senjata yang dilakukan pasukan Islam terhadap suatu daerah, dan kemudian terjadi konversi dari masyarakat yang ditakhlukan, dan mereka memeluk Islam, maka itu semua berjalan dengan sukarela, bukan karena adanya tekanan, paksaan atau apa pun namanya.
            Masalah ketiga adalah bahwa Islam sesungguhnya meruopakan agama yang mencintai perdamaian dan bukan agama yang mengandalkan penyebarannya dengan perang. Kata salam yang artinya damai, selamat atau keselamatan dan sejahtera atau kesejahteraan banyak disebut dalam al-Qur’an. Rasulullah saw. sendiri selalu mengajak umat lain untuk memeluk Islam dengan cara damai. Ajakan untuk hidup berdampingan dalam suasana damai selalu digaungkan. Pesan-pesan beliau tentang perdamaian ini juga terekam dalam hadits-haditsnya, di antaranya:
Rasulullah saw. bersabda, sesungguhnya Allah menjadikan salam sebagai cara penghormatan bagi umat kita, dan juga sebagai tanda kesejahteraan (ketentraman”) bagoi orang-orang dzimmi (non-muslim yang tinggal di daerah kekuasaan Islam) di lingkungan kita.”
            Pada sisi lain, kenyataan tentang adanya peperangan dalam perjalanan sejarah Islam merupakan fakta yang tidak dapat di sangka. Perang memang diperintahkan dalam Islam seperti yang tercantum dalam ayat-ayat al-Qur’an maupun yang dipesankan Rasulullah saw. sendiri dalam berbagai haditsnya. Kendati demikian, perlu dipahami bahwa perang itu hanya diperintahkan ketika umat Islam dalam keadaan terancam. Muhammad as-Sayyid Ahmad al-Wakil menegaskan bahwa Islam tidak melaksanakan perang penghancuran. Karena itu, menurut pendapatnya, perang dalam Islam itu ada dua macam. Yang pertama adalah perang yang kejam dengan tujuan utama untuk menguasai, membanggakan diri, memperbudak, menghina dan memonopoli hasil suatu bangsa. Perang semacam ini merupakan sesuatu yang tidak disukai dan Allah secara tegas melarangnya. Pelarangannya disebabkan oleh kenyataan bahwa perang seperti ini hanya merupakan pellanggaran terhadap hak-hak manusia.[12] Pendapat demikian juga dikemukakan oleh Sayid Sabiq yang mengatakan bahwa perang yang bersifat ekspansif atau perluasan daerah, perluasan pengaruh, motivasi mengumpulkan harta, atau menambah kekuasaan yang menyebabkan, mengumpulkan harta, atau menambah kekuasaan yang menyebabkan kemusnahan suatu umat atau peradaban yang berkaitan dengan kemanusiaan adalah terlarang.[13] Yang kedua adalah perang yang tujuan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, membebaskan mesyarakat dari pemaksaaan dalam berakidah, untuk melindungi kesinambungan daklwah Islam, dan untuk mempertahankan diri dari serangan atau ancaman musuh. Perang seperti ini adalah yang diperintahkan dalam Islam.[14] Pada kenyataannya, banyak masyarakat atau bangsa yang tidak menyukai perang, namun karena keadaan yang memaksa seperti adanya serangan dari luar yang bertujuan merebut tanah air atau untuk menguasai mereka, maka tidak ada jalan lain kecuali mesti melakukan perang pula. Tuntunan ilahi yang menegaskan prinsip ini antara lain:
Dan perangilah jlan Allah orang-orang yang menerangi kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS.Al-Baqoroh [2]:190)
            Dalam ayat lain ditegaskan bahwa perang ditujukan untuk menghilangkan ancaman dan hal-hal yang tidak sejalan dengan aturan Allah. Ayat tentang tuntunan ini adalah:
Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi,dan agama (ketaatan) itu menjadi hanya untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap  orang-oarang yang zalim.” (QS. Al-Baqoroh [2]: 193)
            Mempertimbangkan kenyataan di atas, tampaknya diperlukan analisis secara historis dan sosiologis terhadap kandungan pesan yang tercantum dalam dua Hadits Rasulullah saw. yang dikutip di atas. Secara kesejarahan, dapat diketahui bahwa pada saat Rasulullah saw. mengungkapakan pesannya, hal itu di latarbelakangi oleh suasana yang tidak kondusif bagi kesinambungan eksitensi Islam dan umatnya. Pada masa itu, berbagaii kelompok atau golongan di sekitar Madinah selalu mengintai dan mencari kesempatan untuk menghancurkan Islam. Mereka tidak senang bila umat yang baru muncul ini berkembang dan menjadi kuat. Selagi masih lemah, komunitas ini mesti dimusnahkan, demikian kira-kira pendapat mereka. Karena itulah, mereka selalu berupaya setiap ada kesempatan untuk menghancurkannya, ketimbang di kemudian hari menjadi pesaing atau bahkan menguasai mereka. Fakta sejarah mengungkapkan bahwasannya pada saat itu memang terdapat ancaman-ancaman yang mesti terus mewaspadai oleh masyarakat yang baru tumbuh ini. Ancaman pertama datang dari suku penduduk Mekkah yang belum merelakan keberadaan Nabi Muhammad saw. dan umatnya, walau mereka sudah berhijrah ke Madinah. Penduduk Mekkah masih tetap merasa khawatir bahwa peran mereka dalam masalah kepamimpinan, social, maupun ekonomi akan tereduksi atau bahkan hilang diambil oleh kekuatan baru tersebut. Ancaman kedua yang dinilai juga sangat mengkhawatirkan dating dari kelompok Yahudi yang tinggal di sekeliling Madinah. Yang terakhir ini palng tidak mempunyai dua alas an, yaitu mereka tidak ingin melihat Nabi Muhammad sebagai penyelamat, seperti yang disebut dalam kitab suci, dan adanya keinginan untuk melestarikan dominasi ekonomi mereka di Madinah. Ancaman ketiga dating dari orang Nasrani yang selalu menyebut Rasulullah saw. sebagai Nabi palsu. Sedang ancaman keempat dating dari penduduk Madinah yang kelompok sebagai kaum munafik yang selalu merongrong dari dalam. Inilah fenomena yang dikenal pada masa tersebut. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa motivasi dari ungkapan Rasulullah saw. itu adalah karena danya ancaman serius yang selalu mengintai dan mencari kesempatan untuk menghancurkan Islam dan umatnya.
             Pada saat lain, ketika ancaman itu dinilai tidak signifikan dalam kehidupan bermasyarakat, Rasulullah saw. selalu menganjurkan agar umat Islam selalu bertindak adil, jujur, dan berbuat baik pada siapa saja yang tidak memusuhi atau memerangi. Allah menegaskan ajaran ini dalam surah al-Mumtahanah [60]:8-9, yaitu:
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negrimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan orang-orang yang memerangi karena agama dan mengusir kamu dari negrimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu, sebagai kawanmu. Siapa saja yang menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS.Al-Mumtahanah[60]:8-9)
Sesudah Rasulullah saw. wafat, ancaman terhadap Islam dan umatnya terus saja muncul. Hanya saja pada kurun waktu ini, upaya tersebut dilakukan oleh dua kerajaan besar di sekitar jazirah Arab, yaitu kekaisaran Romawi Timur dan Persia. Kedua kerajaan besar ini tidak senang dengan kemajuan Islam sebagai suatu kekuatan politik baru di tengah-tengah mereka. Oleh karena itu, keduanya selalu mencari kesempatan yang baik untuk mengalahkan kekuatan Islam yang dipandang sebagai pesaing baru bagi keduanya yang sangat mungkin berpotensi sebagai ancaman bagi keberadaan kedua imperium tersebut.
            Menghadapi situasi seperti ini, umat Islam selalu dituntut untuk siaga setiap saat. Keadaan demikian tentu membuat mereka merasa selalu terancam dan menjadikan mereka tidak tenang. Salah satu upaya untuk mewujudkan ketentraman hidup adalah dengan menghilangkan ancaman yang  selalu menggelisahkan itu. Cara terbaik yang mesti dilakukan adalah dengan lebih dahulu menyerang musuh yang dinilai memiliki potensi untuk menyerang. Tampaknya, doktrin “menyerang adalah pertahanan diri yang paling baik” juga sudah dilakukan oleh umat Islam pada masa itu. Dalam rangka mewujudkan ketenangan hidup inilah, perang diperbolehkan dalam Islam.
            Dari uraian di atas, dapat dipahami dengan jelas ketidakbenaran anggapan bahwa Islam itu disebarkan dengan pedang. Hadiots Rasulullah saw. yang mengarah pada pengertian seperti itu mesti dipahamai secara kontekstual, yaitu dalam suasana yang bagaimana pesan itu diungkapkan. Lebih lanjut, dalam suasana yang berbeda dan umat Islam tidak sedang berada dalam ancaman, maka kandungan dari pesan itu tentunya tidak dapat diwujudkan. Pada masa kini, di saat bangsa-bangsa dunia menghendaki perdamaian dengan tidak saling mengganggu antara satu dengan yang lain, maka doktrin tentang perang mesti tidak lagi mengemuka. Sebaliknya, yang mesti ditegaskan adalah ajaran  tentang kedamaian, ketentraman, dan keselamatan yang juga banayk diungkapkan baik dalam Al-Quran maupun pesan Rasulullah saw. Sendiri dalam berbagai haditsnya.
Dakwah Rasulullah saw. untuk mengajak umat manusia ke jalan Allah dilanjutkan oleh kaum Muslim sejak masa sahabat, tabi’in, sampai sekarang. Ajaran-ajaran Islam yang mengajarkan persamaan dan penghargaan pada harkat  dari berbagai bangsa di dunia. Dalam praktiknya, kaum muslim selalu mengajak umat lain untuk memeluk Islam. Bila mereka berkeberatan, umat Islam tetap memberikan kebebasan pada mereka untuk tetap memeluk agamanya semula. Hanya saja, bagi mereka ini ditetapkan untuk membayar jizyah (pajak perlindungan). Dengan adanya kebebasan ini, tidak sedikit bangsa non-Arab yang dengan senang lebih memilih berada di bawah kekuasaan pemerintahan Islam ketimabang dikuasai oleh kelompok lain yang cenderung memaksa mereka untuk memeluk agama sang penguasa. Inilah salah satu alas an dari perkembangan Islam yang sangat spektakuler secara politis.
Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamain. Ajaran ini merupakan ketetapan yang telah digariskan Allah dalam al-Qur’an. Oleh karena itu, tuntunan-tuntunannya juga akan mengarah pada terwujudnya kedamaian dan ketenteraman di dunia. Dengan arah yang demikian doktrin yang mengacu pada tindak kekerasan atau yang menjurus pada penindasan umat melalui kekuatan senjata, tanpa dibarengi alasan yang kuat pasti dilarang dan tidak ditolerin. Dengan demikian anggapan bahwa Islam identik dengan kekerasan adalah tidak benar. [hamdani anwar]





[1] Lihat Sayed Ameer Ali, Api Islam, terj. HB Yasin, (Jakarta : Bulan Bintang,1978), h.352.
[2] Lihat Philip K. Hitti, History of the Arabs, (London : The MacMillan Press Ltd,1974), h. 120.
[3] Imam al-Bukhari, shahih al-Bukhari, jilid 1, h.42.
[4] Imam Ahmad, Musnad Ahmad,jilid 10, h.404.
[5] Qamaruddin Shaleh et al, Asbab an-Nuzul, (Bandung: Diponegoro, 1974),h.81.
[6] Marcel A. Boisard, Humanisme dalam Islam, HM Rasyidi, (Jakarta: Bulan Bintang,1680), h.273.
[7] Seorang cendikiawan Muslim dari Mesir yang banyak menulis buku untuk menjelaskan ajaran Islam dan menjawab kritikan para orientalis yang menilai ajaran dan umatnya secara keliru. Di anatara karyanya adalah syubhathawl al-Islam. Buku ini kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul jawaban terhadap alam pikiran barat yang keliru tentang Islam.
[8] Seorang ulama dari Saudi Arabia yang juga banyak menulis buku dan menjelaskan tentang ajara-ajaran Islam. Di antara bukunya yang berkaitan dengan masalh perang ini adalah hadza al-din baina Jahl Abna’ih wa Kaidi A’da’ih. Kemudian buku ini diterjemahkan ke bahasa Indonesia dengan judul Agama Islam: Antara Kebodohan Pemeluk dan Serangan Musuhnya.
[9] Marshall G.S.Hodgson, The Venture of Islam,(Chicago: The university of Chicago press,1988), vol.1, h. 195.
[10] Thomas W.Arnold, The Preaching of Islam, (London:Constable,1913), h.57.

[11] Marcel A. Boisard,Humanisme dalam Islam, terj.HM Rasyidi, (Jakarta: Bulan Bintang,1980), h.272.
[12] Muhammad as-Sayyid Ahmad al-Wakil, Agama Islam:antara kebodhan pemeluk dan serangan musuhnya, terj. Burhan Jamaluddin,(Bandung: Al-Ma’rif ,1988), h.57
[13] Sayid Sabiq,Unsur-unsur kekuatan dalam Islam, terj. Muhammad Abdai Rathomy,(Surabaya: Ahmad Nabhan,1981), h. 272.
[14] Muhammad as-Sayyid al-Wakil, Agama Islam: Antara Kebodohan Pemeluk dan serangan Musuhnya, h.57.

Selasa, 26 Maret 2013

Islam Agama yang Moderat dan Toleran


Secara umum, ajaran Islam bercirikan moderat (wasath); dalam akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah. Ciri ini di sebut dalam al-Qur’an sebagai ash-Shirath al-mustaqim (jalan lurus/kebenaran), yang berbeda dengan jalan mereka yang dimurkai (al-maghdhub ‘alaihim) dan yang sesat (adh-dhallun) karena melakukan banyak penyimpangan. Kalau al-magdhubi ‘alaihim di pahami sebagai kelompok yahudi, seperti dalam sebuah penjelasan Rasul, itu karena mereka telah menyimpang dari jalan lurus dengan membunuh para nabi dan berlebihan dalam mengharamkan segala sesuatu. Demikian jika adh-dhallin di pahami sebagai kelompok nasrani, itu karena mereka berlebihan sampai mempertuhankan nabi. Umat Islam berada di antara sikap berlebihan itu, sehingga dalam al-Qur’an di beri sifat sebagai ummatan wasathan. Allah berfirman:
“Dan demikian (pula) kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (pebuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu”. (Qs. Al-Baqarah [2]: 143)
     Wasathiyyah (moderasi) berarti keseimbangan di antara dua sisi yang sama tercelanya; ‘kiri’ dan ‘kanan’, berlebihan (ghuluww) dan keacuhan (taqshir), literal dan liberal, seperti halnya sifat demawan yang berada di antara sifat pelit (taqtir/bakhil) dan boros tidak pada tempatnya (tabdzir). Karena itu, kata wasath biasa diartikan dengan ‘tengah’. Dalam sebuah Hadits nabi, ummatan wasathan di tafsirkan dengan ummatan ‘udulan, jamak dari ‘adl (umat yang adil dan proporsional). Karena mereka umat yang adil, di tempat lain dalam al-Qur’an mereka di sebut sebagai khairu ummah, umat terbaik (Qs. Ali ‘Imran [3]: 110).  Keterkaitan ini mengesankan bahwa sikap moderat adalah yang terbaik, sebaliknya sikap berlebihan (al-ghuluww) terutama dalam keberagamaan menjadi tercela. Al-Qur’an mengecam keras sikap ahlul kitab; Yahudi dan Nasrani yang terlalu berlebihan dalam beragama. Allah berfirman:
“Wahai ahli kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar. Sesungguhnya al-masih,  ‘Isa putra maryam itu, adalah utusan Allah dan (yang diciptakan dengan) kalimat-nya yang di sampaikan-nya kepada maryam, dan (dengan tiupan) roh darinya. Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Rasulnya dan janganlah kamu mengatakan: “(tuhan itu) tiga”, berhentilah (dari ucapan itu). (itu) lebih baik bagimu. Sesungguhnya Allah Tuhan Yang Maha Esa, maha suci Allah dari mempunyai anak, segala yang di langit dan di bumi adalah kepunyaannya. Cukuplah Allah sebagai pemelihara”, (Qs. Al-Nisa [4]: 171)
     Sikap berlebihan ini pula yang menjadikan tatanan kehidupan umat terdahulu rusak. Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw. Bersabda:
“jauhilah sikap berlebihan dalam beragama, sesungguhnya sikap berlebihan telah membinasakan umat sebelum kalian.
     Melihat sebab wurud (lahirnya) Hadits ini, ada satu pesan yang ingin di sampaikan oleh Rasulullah, yaitu sikap berlebihan dalam beragama terkadang di mulai dari yang terkecil, kemudian merembet ke hal-hal lain yang membuat semakin besar. Hadits ini di latarbelakangi oleh peristiwa saat nabi melakukan Haji Wada. Ketika di Muzdalifah beliau meminta kepada Ibnu Abbas agar di ambilkan kerikil untuk melontar ke mina. Lalu Ibnu Abbas memberikan beberapa batu kecil yang kemudian di komentari dengan pernyataan di atas. Komentar tersebut mengingatkan agar jangan sampai ada yang berfikiran, melontar dengan menggunakan batu-batu besar lebih utama dari pada batu-batu kecil, mengingat ramyul jamarat (melontar jumrah) merupakan simbol perlawanan terhadap setan. Niatnya memang baik, di dorong oleh semangat keberagamaan yang tinggi, tetapi itu belum cukup. Kualitas sebuah amal dalam Islam sangat di tentukan oleh niat yang ikhlas dan di dasari ilmu pengetahuan. Peringatan agar tidak berlebihan ini, menurut Ibnu Taimiyah, berlaku dalam hal apa saja; keyakinan maupun ibadah atau perbuatan.
     Kenyataan yang kita hadapi saat ini, semangat keberagamaan yang tinggi telah mendorong sebagian kalangan,terutama kalangan muda, mengambil sikap berlebihan (al-ghuluw) dalam memahami teks-teks keagamaan, terutama yang mendukung perlawanan terhadap hegemoni Negara tertentu. Sikap ini menurut Yusuf al-Qardhawi, biasanya diikuti dengan sikap: a) fanatisme terhadap satu pemahaman dan sulit menerima pandangan yang berbeda; b) pemaksaan terhadap orang lain untuk mengikuti pandangan tertentu yang biasanya sangat ketat dank eras; c) su’u zhann (negative thinking) terhadap orang lain karna menganggap dirinya yang paling benar; d) menganggap orang lain yang tidak sepaham sebagai telah kafir sehingga halal darahnya.
     Sikap ini bukan saja telah menjauhkan mereka dari sesama muslim, apalagi non-Muslim, tetapi juga menjauhkan mereka dari Islam yang ajarannya sangat modert dan toleran, terutama terhadap mereka yang berbeda, bak keyakinan maupun pandangan keagamaan. Catatan hitam aksi kekerasan yang di lancarkan beberapa kelompok Islam garis keras di Mesir dari tahun 1976 sampai 1996 menunjukkan sasaran aksi tersebut tidak hanya kepada non-muslim seperti para turis,tetapi juga sesame muslim.Motif aksi terhadap non-muslim,seperti tercantum dalam beberapa dokumen jama’at al-jihad seperti sabilul huda wa al-rasyad dan al-kalimat al-mamnu’ah,adalah karena meraka orang kafir yang memasuki sebuah Negara isalam tanpa ada perjanjian sehingga wajib diperangi. Visa yang mereka peroleh sebagai jaminan keamanan memasuki sebuah Negara dianggap tidak sah karena dikeluarkan oleh pemerintah yang kafir karena tidak menerapkan syariat Islam.
     Motif tersebut memang bukan satu satunya. Banyak faktor yang melatarbelakangi aksi-aksi tersebut seperti politik, social, budaya dan lain sebagainya, tetapi faktor-faktor tersebut bukan tempatnya diurai disini. Bukan berarti tidak penting,tetapi yang terucap dan terungkap melalui berbagai pernyataan atau penyidikan adalah motif keagamaan yang diterjemahkan dalam pemahamaan teks-teks keagamaan yang sempit. Maka,menjadi penting untuk menumbuhkan kembali sikap moderasi Islam,terutama dalam hubungannya dengan non-muslim maupun dalam menyikapi berbagai realitas kehidupan. WAllahu A’lam.













Senin, 25 Maret 2013

SERUAN AL-QURAN DAN SUNNAH UNTUK BERJIHAD


Banyak pakar mensinyalir, salah satu penyebab ketertinggalan umat Islam saat ini adalah karena meninggalkan dan menjauh dari ajaran al-Qur’an dan hadits. Meninggalkan dimaksud berupa ketidaktahuan yang berakibat pada kurangnya penghayatan dan pengamalan terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam kedua sumber ajaran Islam. Sikap seperti ini pernah dilakukan oleh umat terdahulu yang kemudian membuahkan kecaman keras. QS. Al-Baqarah [2]: 78 menyebut mereka yang bersikap demikian sebagai “ummiyyun” (buta huruf), yang tidak mengerti kitab suci dan sumber ajaran agama dengan baik. Kalaupun mengerti, pemahaman mereka tidak didukung oleh bukti-bukti kuat, tetapi hanya sekadar dugaan, sehingga timbul keengganan. Kebutaaksaraan (ummiyyah) seperti ini tidak lagi hanya sebatas tidak bisa membaca dan menulis aksara, tetapi tidak memahami ajaran agama dengan baik dan benar. Rajab al-Banna, kolumnis Mesir terkemuka, menyebutkan dengan istilah ummiyyah diniyyah (buta aksara agama). Menurutnya, wajah kusam Islam saat ini, selain karena propaganda musuh-musuh Islam, juga disebabkan oleh sikap, perilaku, dan pemikiran sebagian kaum Muslim yang tidak memahami ajaran agama secara utuh.

            Tak dapat disangkal, dalam kehidupan seorang Muslim, Al-Qur’an dan Hadist merupakan dua sumber ajaran yang mengatur banyak hal dan harus dipedomani dalam hidup. Allah berfirman: “Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri” (QS. Al-Nahl [16]: 44). Al-Qur’an tidak hanya berisikan persoalan akidah dan ibadah, tetapi mencakup berbagai persoalan etika, moral, hukum, dan system kehidupan lainnya. Sedemikian lengkapnya ajaran al-Qur’an, sayyiduna Abu Bakar ra. Berujar, “Seandainya tambat untaku hilang, pasti akan aku temukan dalam al-Qur’an.” Ajarannya berlaku sepanjang masa dan bersifat universal untuk semua umat manusia. Ilmu pengetahuan modern membuktikan sekian banyak isyarat ilmiah dalam al-Qur’an, bahkan juga hadist, yang sejalan dengan penemuan ilmiah para ahli.

            Meski menyatakan dirinya telah “menjalankan segala sesuatu”, namun tidak berarti al-Qur’an tidak membutuhkan penjelasan. Jumlah ayatnya yang terbatas (6236 ayat) dan karakteristik bahasanya yang ringkas dan padat serta kandungannya yang bersifat umum menuntut adanya penjelasan atau penafsiran. Otoritas tertinggi untuk itu dimiliki oleh Rasulullah yang diwujudkan dalam bentuk ucapan, perbuatan dan ketetapan. Himpunan ketiganya disebut Hadits atau Sunnah. Dengan demikian, sebagai sumber ajaran Islam al-Qur’an dan Hadits tidak dapat dipisahkan, karena jika al-Qur’an dipandang sebagai sebuah konstitusi (dustur) yang mengandung pokok-pokok ajaran ketuhanan yang diperlukan untuk mengarahkan kehidupan manusia, maka Hadits merupakan rincian penjelasannya. Al-Qur’an sendiri menyatakan, selain bertugas menyampaikan kitab suci, Rasulullah diberi kewenangan untuk menjelaskan kitab tersebut (QS. An-Na-hl [16]: 44). Penjelasan itu tidak pernah keliru, sebab dalam menjalankan tugas tersebut Rasulullah senantiasa berada dalam bimbingan wahyu (QS. An-Najm [53]: 3).

            Dengan kata lain, Hadits dan Sunnah adalah bentuk lain dari al-Qur’an yang wujud dan hidup. Jika Anda ingin mengetahui tuntunan akhlak al-Qur’an, maka perhatikanlah kehidupan Rasul, demikian makna yang tersirat dari sebuah Hadits riwayat Aisyah ra. Tanpa Hadits atau Sunnah, banyak hal menyangkut ibadah dan muamalah dalam Islam yang tidak pernah diketahui. Dalam Al-Qur’an ditentukan perintah shalat, tetapi tidak ditemukan penjelasan rinci mengenai bilangan rakaatnya, tata cara, dan waktu  melaksanakannya, serta jenis shalat yang diwajibkan dan dianjurkan. Penjelasan semua itu ada dalam hadits. Ukuran, jenis, dan wktu pelaksanaan zakat juga tidak ditemukan dalam al-Qur’an. Demikian pula tata cara pelaksanaan puasa, haji, transaksi jual beli, dan lainnya yang hanya diterangkan secara global oleh al-Qur’an. Dari sini banyak ulama memahami keduanya merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan, sehingga mengamalkan  Hadits berarti juga mengamalkan al-Qur’an. Firman Allah: “Barangsiapa yang menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah. Dan, barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka”. (QS. An-Nisa’ [4]: 80).

Suatu ketika seorang perempuan dari Bani Asad mendatangi sahabat Rasul, Abdullah bin Mas’ud, dan memprotes sikap Ibnu Mas’ud yang mengecam keras perempuan yang mentato (al-wasyimat) dan yang minta ditato (al-mustawsyimat). Perempuan itu berdalih, larangan tersebut tidak ditemukan dalam al-Qur’an . Ibnu Mas’ud menjawab. “Larangan tersebut dapat Anda temukan dalam sebuah ayat, “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah” (QS. Al-Hasyr [59]:  7). Ayat ini juga dibacakan oleh Abdurrahman bin Yazid, seorang ulama generasi awal, ketika ada seorang yang memperotes larangan mengenakan baju saat berihram dengan alasan tidak ada ketentuannya dalam al-Qur’an. Dengan kata lain, ayat tersebut menegaskan kedudukan Hadits sebagai referensi hukum saat tidak ditemukan rincian penjelasan dalam al-Qur’an. Dari sini, tidaklah tepat pandangan sebagai kalangan yang merasa cukup dengan hanya berpedoman pada al-Qur’an.