Minggu, 17 Maret 2013

Kapan Seseorang Disebut Muslim



Untuk mengetahui jawabannya, mari kita bahas pengertian iman,Islam, dan kufr. Dalam bahasa Arab, secara etimologis kata iman berarti “percaya” (at-tashdiq muthalaqan), sebagaimana firman Allah saat menceritakan ihwal saudara-saudara Nabi Yusuf as. yang berupaya menyakinkan Bapak mereka tentang kebohongan mereka bahwa Yusuf as. telah dimakan ni) (QS.Yusuf [12]: 17). Demikian pula hadits nabi tentang definisi iman,yakni pembenaran hati dan percaya kepada Allah, Malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab
suci-Nya , hari akhirat,dan qadha dan qadar. Dalam pengertian terminology-syara’,iman didefinisikan sebagai ” percaya kepada Allah,rasul-rasul-Nya, kitab-kitab suci-Nya, malaikat-malaikat-Nya, hari akhirat dan qadha dan qadar”. (lihat, misalnya, QS. al-Baqarah [2]: 285 dan ayat lain tentang rukun iman)
     Dengan demikian, pengertian iman secara terminologis selaras denagan makna etimologis, yakni keyakinan dan sikap percaya berdasarkan ketulusan hati. Hubungan yang erat antara iman dan sikap hati tampak jelas dalam doa Nabi saw, “ Ya Allah tetapkanlah hatiku untuk senantiasa berada dalam agama Mu”. Demikan pula keberatan beliau saat melihat tindakan Usamah bin Zaid ra. Yang membunuh seseorang yang telah mengucapkan kalimat syahadat karena-dalam hemat Usamah-takut dibunuh, “ Apakah engkau belah dadanya korek hatinya?”
     Adapun kata Islam, secara etimologis berasal dari akar kata aslama,yang berarti “ masuk dan memeluk Islam”. Kata in dalam pengertian terminologisnya didefinisikan oleh sabda Nabi saw, “ Islam adalah bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bilan Ramadhan”. Dari definisi ini, jelas  kiranya bahwa makna Islam lebih menekankan kepada aspek eksetoris yang ditunjukan melalui aktifitas-aktifitas lahir dari kewajiban- kewajiban Islam. Secara demikian, bila keimanan merupakan pembeneran hati yang bersifat ekseteris, maka Islam merupakan aktifitas lahir yang bersifat  eksoterik. Perbedaan antara iman dan Islam sebagaimana dijelaskan diatas dapat dilihat dari persepektif al-Qur’an yang memang membedakan kedua nya, yaitu firman Allah swt:
 “ orang-orang arab badui itu berkata, ‘kami telah beriman’.katakanlah, ‘kamu belum beriman,’ tapi katakanlah, ‘kami telah Islam, ’karena iman itu blum masuk kedalam hatimu. Dan jika kamu taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dia tidak akan mengurangi sedikit pun pahala amalan mu sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “. (QS. al-Hujarat[49]:14)
     Demikian pula hadits tentang perbedaan antara iman, Islam, dan ihsan yang dikenal dengan hadits – jibril. Kendatii demikian, antara iman dan Islam terdapat kolerasi yang sangat erat, karena keimanan yang tulus akan melahirkan amalan-amalan yang bersifat lahiriah (Islam); demikian pula amalan-amalan lahiriah yang tulus dan tidak hipokrit merupakan refleksi dari sikap mental dan keyakinan hati (Iman).
     Persoalan kemudian adalah, bilakah seseorang dapat di sebut sebagai muslim (telah Islam)? Di sini, Rasulullah memberikan batasan seseorang dapat di sebut sebagai muslim melalui sabdanya,

“Aku di perintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, percaya kepadaku dan apa yang aku bawa. Apabila mereka melakukan hal tersebut, maka darah dan harta mereka terpelihara dariku, kecuali dengan hak. Dan perhitungan mereka ada pada Allah.
Demikian pula sabda beliau saw, sebagaimana riwayat bukhari, yang menyitir bahwa mereka yang telah mengucapkan kalimat syahadat dan di dalam hatinya ada kebaikan walaupun sebesar biji gandum atau sawi, maka mereka berhak untuk tidak kekal selamanya di neraka, karna masih ada keimanan dalam dirinya. Maka kembali ke persoalan semula: bilakah seorang dikatakan keluar dari Islam? Adakah melakukan suatu kemaksiatan yang di larang Allah atau meninggalkan suatu kewajiban dari kewajiban-kewajiban agama dapat membuat seseorang keluar dari Islam dan kehilangan hak-haknya sebagai muslim?
Dalam Qs. an-Nisa’ [4]: 116, Allah swt. Berfirman:
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-nya”.
     Demikian pula dalam potongan hadits yang cukup panjang, Rasulullah saw. Bersabda,
“… Itulah Jibril yang datang kepadaku dan berkata, ‘Barang siapa yang mati dari umatmu dalam keadaan tidak mempersekutukan Allah dengan yang lain, maka ia masuk surga. ‘aku berkata, ‘Meskipun ia berzina, meskipun ia mencuri? ‘Jibril menjawab, ‘(Ya), meskipun ia berzina, meskipun ia mencuri”.
     Nash-nash al-Qur’an dan sunnah di atas menjelaskan secara eksplisit bahwa, meskipun amal-amal lahiriah merupakan refleksi dan pengejauantahan dari keimanan yang ada dalam hati, tetapi seorang muslim yang melakukan perbuatan dosa dan melanggar larangan-larangan al-Qur’an dan/atau Sunnah, perbuatannya itu tidak menyebabkan ia lantas keluar dari agama (Islam), selama ia meyakini kebenaran nash-nash itu dan kewajiban mengikutinya. Ia hanya di anggap berbuat dosa karna telah melanggar perintah atau larangan agama. Oleh karnanya, Rasulullah saw. Menyatakan bahwa keimanan dalam pengertian “keyakinan dalam hati” sebagaimana di jelaskan di atas dapat menyelamatkan seseorang dari siksa neraka. Sahabat Anas ra. Menceritakan bahwa;
Seorang pemuda Yahudi pernah melayani nabisaw. (Suatu hari) pemuda Yahudi itu jatuh sakit. Nabi saw. Pun datang membesuknya dan duduk di dekat kepalanya. Nabi berkata kepadanya, ‘Masuk Islamlah!’ pemuda itu menoleh kea rah ayahnya yang ada di dekatnya. Sang ayahpun berkata kepadanya, “Ikuti Abul Qasim (Nabi saw). Pemuda itu pun kemudian masuk Islam dan meninggal. Nabi saw. Kemudian berkata, ‘Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan dari Neraka’.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud)
     Demikian pengertian Iman dan Islam memang dapat dibedakan, meskipun memiliki keterkaitan.
    Adapun kata kafir-kata benda pelaku yang berasal dari mashdar al-kufr-secara etimologis berarti “tertutup” (as-sitr). Dalam pengertian terminology-syar’i-nya, al-kufr adalah “pengingkaran atas hal-hal yang di wajibkan Allah untuk diimani”. Maka kufur secara terminologis ini mencangkup apa yang di sebut dengan kufr mu’anadah (bila mengingkari dan menentang semua atau sebagian perintah atau larangan Allah), dan kufr nifaq (bila ucapan beriman bertolak belakang dengan pengingkaran yang ada dalam hatinya). Semua jenis kufur ini termasuk kekufuran yang tidak terampuni sebagaimana firman Allah swt. Dalam Qs.an-nisa’ [4]: 116.
     Jadi, berdasarkan pengertian dari beberapa istilah dasar teologis yang bersumber dari al-Qur’an dan Sunnah sebagaimana dipaparkan di atas, dapatlah dikatakan bahwa seorang muslim yang melakukan suatu perbuatan dosa, namun ia sadar perbuatannya itu adalah sebentuk kemaksiatan yang akan mendapatkan murka dan siksa Allah, maka perbuatan dosanya itu tidak mengeluarkanya dari keimanan, ia tetap seorang muslim yang berhak mendapatkan hak-hak sebagai seorang muslim. Dengan kata lain, selama seorang muslim masih meyakini prinsip-prinsip keimanan, maka perbuatan-perbuatan dosa apa pun-besar atau kecil-tidak mengeluarkannya dari Islam atau golongan orang-orang mukmin. Mereka yang masih memiliki keimanan dan tidak mengingkari kewajiban-kewajiban agama, tetapi terjerumus ke dalam perbuatan dosa dan kemaksiatan, tidak di sebut sebagai kafir yang kekal di neraka, melainkan pelaku maksiat (‘ashi) atau fasiq yang masih tergolong mukmin dan muslim.
     Berbeda dengan penganut Khawarij yang mengafirkan pelaku dosa besar, dalam literatur Islam-Sunni, seorang fasiq yang melakukan perbuatan dosa bukanlah kafir yang kekal di neraka. Adapun beberapa ayat al-Qur’an yang zhahirnya menyatakan kekelan para pelaku maksiat (‘ushah) di neraka, seperti dalam Qs. an-Nisa’ [4]: 14, yang di maksud pelaku maksiat di sini adalah kemaksiatan dalam arti kekufuran (pengingkaran). Adapun pelaku kemaksiatan dosa-dosa besar atau kecil tanpa merusak keimanan di dalam hatinya, maka ia tidak kekal di neraka sebagaimana halnya orang kafir. Penafsiran seperti ini di dukung firman Allah dalam Qs. al-Furqan [25]: 68-69, yang menyitir tentang para pelaku dosa besar yang akan mendapatkan balasan keburukan di neraka. Namun, mereka di anggap sebagai mukmin yang tidak kekal di dalam neraka sebagaimana halnya orang kafir, karna ayat-ayat tersebut di lanjutkan dengan firman Allah swt,
“Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka di ganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha pengampun lagi maha penyayang”. (Qs al-Furqan [25]: 70)
     Tentu saja ini tidak berarti seseorang tidak di perbolehkan meremehkan dan menganggap enteng perbuatan-perbuatan maksiat, sekecil apapun kemaksitan itu. Sesungguhnya Allah, sebagaimana bunyi salah satu sabda Nabi saw, “Sangat ‘tidak senang’ larangan-larangannya dilanggar, melebihi ‘ketidaksenangan’ seorang lelaki yang kehormatan diri dan keluarganya di rusak.” Tetapi,tentu kita juga harus membedakan antara pelaku maksiat (fasiq) dan pengingkar Allah dan rasulnya (kafir). Kafir dan fasiq adalah dua istilah yang berbeda, yang implikasi hukumnya di dunia dan di akhirat juga berbeda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar