Tampilkan postingan dengan label Al-quran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Al-quran. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 April 2013

Sikap Islam terhadap Kekerasan dan Terorisme


Kekerasan yang diungkapkan dengan kata al-'unf dan terorisme dengan al-irhab tidak ditemukan penggunaannya dengan pengertian modern dalam al-Quran. Bahkan, 8 kali penyebutan kata al-irhab dan derivasinya; 5 kali dalam surah-surah makkiyah dan 3 kali dalam surah-surah madaniyah, selalu bermakna positif. Dalam pandangan al-Qur'an tidak semua aksi yang menimbulkan ketakutan dan kengerian terlarang, tentunya yang dibarengi dengan kemampuan dan kekuatan yang memadai sehingga dapat menampilkan misi risalah tanpa mencederai dan melukai sasaran. Sebab, dalam pandangan Islam, menyebarkan risalah Islam adalah sebuah keharusan, demikian pula memelihara simbol-simbol keagamaan. Itu tidak dapat terlaksana tanpa kekuatan dan kemajuan yang menggentarkan lawan/musuh sehingga tidak menyerang. Dengan pengertian ini, memiliki kekuatan untuk 'menggentarkan' lawan demi tersebarnya risalah kedamaian adalah sebuah keharusan, tentunya dengan cara-cara yang konstruktif. Sebaliknya, aksi teror yang menimbulkan kengerian dengan menggunakan cara-cara destruktif; merusak fasilitas umum, mengancam jiwa manusia tak berdosa, mengganggu stabilitas negara dan lainnya tertolak dalam pandangan Islam.
Al-Qur'an dengan tegas menyebut beberapa tindakan kekerasan yang mengarah pada hal-hal yang negatif/destruktif aan mengecam serta mengancamnya dengan balasan yang setimpal, antara lain melalui kata:
1.        Al-Baghy seperti tersebut pada QS. al-Nahl [16]: 90. Melalui ayat ini, al-Qur'an melarang umat Islam untuk melakukan permusuhan dengan tindakan yang melampaui batas, sebab menurut al-Ashfahani, al-baghy berarti melampaui batas kewajaran.[1]
2.        Thughyan seperti pada QS. Hud [11]: 112. Allah berfirman:
"Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
Kata thughyan pada mulanya digunakan untuk menggambarkan ketinggian puncak gunung, tetapi dalam perkembangannya ia digunakan untuk segala sesuatu yang melampaui batas ketinggian seperti ungkapan thaghdl ntd'u yang berarti air meluap.[2] Demikian pula orang yang sombong, angkuh, dan zalim diungkapkan dengan thdghiyah atau thaghut. Sikap ini sangat dikecam oleh al-Qur'an seperti pada QS. an-Naba' [78]: 22 yang menjanjikan balasan keras berupa neraka jahannam bagi orang-orang yang melampaui batas (thaghin).
Pakar tafsir asal Tunisia, Ibnu 'Asyur, menjelaskan, ungkapan Id tathghaw pada QS. Hud [11]: 112 di atas mencakup larangan untuk melakukan segala bentuk kerusakan (ushul al-mafdsid). Dengan demikian, ayat tersebut menghimpun upaya mencapai kemaslahatan melalui sikap istiqdmah, konsisten pada prinsip-prinsip agama, dan menghindari berbagai kerusakan yang tergambar dalam kata thughyan.[3]
3. Azh-Zhulm (kezaliman)                                                          
Kata ini dan derivasinya disebut dalam al-Qur'an sebanyak 315 kali. Pengertiannya yang populer seperti dikeinukan para penyusun Mu'jam Alfdzh al-Qur'an al-Karim adalah meletakkan atau melakukan sesuatu tidak pada tempatnya, baik berupa kelebihan atau kekurangan. Karena itu melampaui atau menyeleweng dari kebenaran juga disebut zhulm, dan dapat terjadi dalam hubungan manusia dengan Tuhan dalam bentuk kekafiran atau syirik (QS. Luqman [31]: 17) dan kemunafikan, dalam hubungan antara manusia dan manusia dalam bentuk penganiayaan atau lainnya (Q5. asy-Syura [42]: 42), dan dalam hubungan antara manusia dan dirinya (QS. Fathir [35]: 32).
Dalam banyak ayat disebutkan ancaman bagi para pelaku kezaliman yaitu siksa dan balasan yang menistakan (lihat: QS. al-Furqan [25]: 19; QS. asy-Syu'ara' [26]: 227; QS. az-Zukhruf [43]:
65). Dalam sebuah Hadits qudsi, Allah dengan tegas melarang kezaliman. Allah berfirman, "Wahai hamba-hamba-Ku, Aku telah mengharamkan kezaliman untuk diri-Ku, dan Aku tetapkan kezaliman bagi kalian sebagai sesuatu yang haram/terlarang dilakukan, maka janganlah kalian saling menzalimi."[4]
4. Al-'Udwan (Permusuhan)
Kata 'udwdn dan derivasinya berasal dari akar kata yang terdiri atas huruf 'ain-ddl-waw yang makna asalnya 'lari'. Sebab, dengan berlari orang dapat melampaui sesuatu, sehingga segala tindakan melampaui batas dan kebenaran juga disebut dengan 'udwdn atau 'addwah. Dengan demikian, ia juga dapat bermakna kezaliman yang juga sangat terlarang (lihat: QS. al-Baqarah [2]: 19; QS. al-Ma'idah [5]: 87).
5. Al-Qatl (Pembunuhan)
Di atas telah disinggung, aksi kekerasan pertama yang terjadi dalam sejarah kemanusiaan adalah pembunuhan atau penganiayaan terhadap jiwa manusia tak bersalah. Membunuh satu jiwa tak berdosa dipersamakan dengan membunuh umat manusia (QS. al-Ma'idah [5]: 32). Balasan yang disadiakan bagi orang yang dengan sengaja melakukan pembunuhan sangatlah berat. Dalam QS. an-Nisa' [4]: 93 disebutkan, siapa saja yang dengan sengaja membunuh saudaranya yang "Mukmin akan disediakan neraka jahannam untuk ditempati selaina-lamanya, akan dimurkai dan dilaknat oleh Allah dan akan mendapatkan siksa yang pedih dan menistakan.
6. Al-Hirdbah
Sebuah term dalam al-Qur'an yang paling dekat dengan pengertian terorisme dalam pengertian modern adalah al-kirdbah. Dalam kitab Hdsyiyat Qalyubi wa 'Umayrah, kata al-hirdbah didefinisikan dengan, "aksi perampokan, atau pembunuhan, atau menimbulkan kecemasan dan kekacauan".[5] Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah mendefinisikannya dengan, "Aksi kekerasan dan bersenjata yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam sebuah negara dengan tujuan menciptakan kekacauan dan ketidak-stabilan dalam negeri, pertumpahan darah, perampasan harta, perenggutan harga diri dan perusakan terhadap lingkungan dan kelangsungan hidup manusia".[6] Termasuk dalam kategori al-hirabah, masih menurut Sayyid Sabiq, mafia pembunuhan, penculikan anak, perampokan bank dan rumah, penculikan wanita untuk prostitusi, pembunuhan tokoh politik dengan tujuan mengganggu stabilitas keamanan, pembalakan hutan dan perusakan lingkungan yang mengganggu flora dan fauna.
Al-Qur'an mengecam keras aksi al-hirdbah, dan menganggapnya sebagai tindakan memusuhi atau memerangi Allah dan Rasul-Nya. Atau dengan kata lain, terorisme dengan pengertian negatif dan destruktif yang membawa kerusakan di muka bumi dipersamakan dengan perlawanan terhadap Allah dan rasul-Nya. Karena itu, sanksi yang disediakannya pun sangat berat, sesuai dengan tingkat beratnya perbuatan. Dalam QS. al-Ma'idah [5]: 33 dijelaskan beberapa bentuk sanksi yang disediakan sesuai dengan tingkat kriminalitas yang dilakukannya, yaitu:
a.        Hukuman mati bagi yang membegal dan membunuh nyawa manusia;
b.        Hukuman mati dengan penyaliban bagi yang membunuh dan merampas harta;
c.         Potong tangan atau kaki bagi yang merampas harta tetapi tidak membunuh;
d.        Pengasingan (al-nafy) bagi pembegal yang menimbulkan kengerian dan kecemasan bagi orang lain tetapi tidak merampok dan membunuh.
Dari beberapa term di atas dapat disimpulkan, Islam menentang segala bentuk kekerasan, kecuali jika berada dalam tekanan kezaliman pihak lain. Dalarn kondisi itu pun Allah memerintahkan umat Islam menahan diri untuk menggunakan kekuatan dan kekerasan, dan hanya diperkenankan untuk membalas perbuatan dengan setimpal dan untuk mengembalikan situasi kepada keadaan yang normal atau kembali seimbang. Allah berfirman dalam QS. an-Nahl [16]: 126:
"Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi, jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar".
Dengan melihat sebab pewahyuan (sabab al-nuzul) ayat di atas, akan tampak jelas metode al-Qur'an agar menahan diri dan tidak menggunakan kekuatan dalam menyikapi aksi kekerasan kecuali dalam keadaan terpaksa. Menurut sebuah riwayat, Rasulullah saw. sangat marah atas terbunuhnya Hamzah, paman beliau dalam perang Uhud secara tidak wajar menurut ukuran kemanusiaan. Dengan rasa sedih dan murka Rasulullah berkata, "Dengan nama Allah, kematian Hamzah akan kubalas dengan membunuh 70 orang dari pasukan musuh". Janji itu tidak dilaksanakan oleh Rasulullah, dan Allah pun tidak membiarkannya melakukan itu, tetapi melalui wahyu seperti pada ayat di atas Allah menetapkan metode pengendalian diri dalam peperangan. Setelah ayat di atas turun, Rasulullah lalu mengatakan, "Kami memilih bersabar ya Allah".[7]
Melalui ayat ini, al-Qur'an menjelaskan, hanya ada dua cara menghadapi kekerasan; membalas dengan yang setimpal tanpa melampaui batas dan bersabar, tetapi jalan yang kedua, yaitu sabar, yang sangat dianjurkan.
Jika dalam keadaan terpaksa al-Qur'an masih memberikan aturan, apalagi dalam kondisi tidak memerlukan kekerasan atau kekuatan. Islam melarang keras penggunaan segala bentuk kekerasan, termasuk intimidasi atau upaya menimbulkan kengerian dan kecemasan; baik terorganisir maupun tidak; terang-terangan dalam bentuk pembunuhan, penyiksaan dan lainnya maupun tersebunyi seperti tekanan ekonomi atau sosial; dari penguasa maupun dari rakyat jelata. Semuanya terlarang. Bahkan, menimbulkan kecemasan dan rasa tidak nyaman pada orang lain, walaupun sekadar bercanda juga terlarang. Dalam sebuah riwayat Amir bin Rabi'ah, suatu ketika ada seseorang yang mengambil sandal orang lain dengan maksud bercanda. Setelah peristiwa itu dilaporkan kepada Rasulullah, beliau bersabda: "Jangan membuat seorang Muslim cemas, sebab membuat seorang Muslim cemas adalah sebuah kezaliman yang luar biasa".[8]
Islam melarang menimbulkan kengerian (teror) pada orang lain dengan hanya sekadar mengangkat dan mengacungkan senjata/pedang. Rasulullah saw. bersabda:
"Seseorang tidak boleh mengacungkan/'mengangkat senjata ke hadapan orang lain. Karena boleh jadi dia tidak tahu setan akan mengendalikan tangannya yang dengannya ia dapat membunuh sehingga terjerumus ke neraka”.[9]
Bahkan sekadar melihat orang lain dengan pandangan yang menakutkan juga dilarang dalam Islam. Dalam kesempatan lain Rasulullah bersabda:
"Barangsiapa memandang orang lain dengan pandangan menakutkan tanpa alasan yang benar, maka dia akan diperlakukan yang sama berupa pandangan yang menakutkan dari Tuhan di hari kiamat".[10]
Karena itu, salah satu bentuk sedekah kepada orang lain adalah pandangan dan senyuman manis kita di hadapan orang lain, demikian sabda Rasul.
Dalam pandangan al-Qur'an semua manusia yang hidup telah diberi kemuliaan (takrim) oleh Allah swt. berupa hak-hak yang harus dihormati, terlepas dari perbedaan agama, jenis kelamin, ras, dan suku (QS. al-Isra' [17]: 70)

Senin, 08 April 2013

AMAR MAKRUF NAHI MUNKAR



Manusia adalah makhluk sosial yang senantiasa berupaya meningkatkan kesejahteraan hidupnya dari hari ke hari. Upaya peningkatan kesejahteraan itu ditempuh dengan berbagai cara kreatif, dengan kompetisi ketat, bahkan adakalanya dengan cara-cara yang tidak sejalan dengan aturan yang ada atau yang telah disepakati diterima sebagai kebaikan. Tidak sedikit aktivitas yang dilakukan seseorang ternyata mengganggu dan merugikan orang lain. Supaya ketertiban masyarakat berjalan dengan baik dan terpeliharanya hak-hak anggota masyarakat serta menghindari berbagai malapetaka kehidupan, maka diperlukan ada orang atau sekelompok orang yang selalu mengingatkan pada kebaikan dan mencegah dari perbuatan yang tidak baik. Aktivitas ini diperkenalkan oleh al-Qur'an sebagai “amar makruf nahi munkar” atau aktivitas mengajak atau menyuruh kepada kebaikan dan mencegah untuk melakukan kemungkaran.

Perintah Beramar Makruf Nahi Munkar
Ayat-ayat al-Qur'an yang secara eksplisit menggunakan istilah “amar makruf nahi munkar” ditemukan dalam beberapa tempat: QS. Ali Imran [3]: 104, 110, ll4; al-A'raf [7]: 157; at-Taubah [9]: 71, 112; al-Hajj [22]: 41; Luqman [31]: 17. Salah satu dari ayat itu yang dengan tegas memerintahkan untuk melakukan amar makruf nahi munkar adalah QS. Ali 'Imran [3]: 104. Sebagai berikut:





“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, rnenyuruh (berhuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” QS. Ali 'Imran [3]: 104)
Sebagian ulama tafsir memahami status perintah rnenyuruh berbuat baik dan mencegah herbuat buruk (beramar makruf dan nahi munkar) adalah fardhu kifayah (wajib sosial). Preposisi 'min' pada ayat tersebut menunjukkan arti sebagian (li at-tab'idli), yakni sebagian dari setiap komunitas harus rnelakukan aktivitas amar makruf nahi munkar. Mengapa tidak seluruhnya? Karena, seperti dijeiaskan az-Zamakhsyari, seseorang yang akan melakuKan aktivitas itu harus tahu yang mana makruf dan yang mana munkar, aan dia harus tahu prioritas-prioritas. Kalau tidak, jangan-jangan terbalik dengan rnenyuruh yang munkar dan mencegah yang makruf, bersikap tegas pada yang seharusnya lembut atau sebaliknya, atau wawasannya sangat terbatas lalu mencegah hal-hal yang sebenarnya bukan munkar karena hanya tak mengetahui perspektif pihak lain.[1]
Sementara itu ada juga yang memahami preposisi 'min' di situ sebagai penjelas (li at-tabyin) sehingga berimplikasi pada kewajiban setiap individu mukallaf rnelakukan amar makruf nahi munkar menurut kadar kemampuannya, baik dengan tangan (kekuasaan), perkataan (nasihat), maupun sekadar dalam hati.[2] Hal ini dipahami dari QS. Ali 'Imran [3]: 110 dan sebuah Hadits riwayat Muslim sebagai berikut:

“Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) rnenyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman, namun kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik. “

“Siapa diantara kamu melihat kemungkaran maka hendaklah mengubahnya (menghentikannya) dengan tangan (kekuasaan) yang dia miliki. Kalau tidak mampu maka dengan lisannya, dan kalau tidak mampu juga maka dengan hatinya- svtforBan yang demikian itu termasuk selemah-lemah iman.” (HR Muslim)

Pelaksanaan taghyir al-munkar (pencegahan atau pengubahan kemungkaran) disesuaikan dengan tingkat kemampuan yang dimiliki tiap individu. Dalam Hadits di atas disebutkan beberapa alternatif yang bersifat prioritas. Dengan tangan apabila memiliki kemampuan untuk itu, atau kalau tak sanggup, maka dengan ucapan atau teguran lisan, dan apabila yang kedua ini juga tidak mampu dilakukan maka cukup dengan pernyataan ketidaksukaannya di dalarn hati. Mendiamkan, dalam arti 'cuek sama sekali' (bersikap permisif) bahkan mungkin memberi dukungan tentu bukan sikap orang beriman. Ibrahim al-Matbuli, sebagaimana dikutip Muhammad Ali al-Bakri, menjelaskan bahwa mengubah kemungkaran dengan tangan adalah tugas para penguasa dan jajarannya. Sedangkan dengan teguran (ucapan) meiupakan tugas para ulama, dan dengan hati adalah mereka yang memiliki nurani.[3] Hal ini akan dibahas lebih lanjut setelah penjelasan tentang berbagai cara yang dilakukan oleh masyarakat dalam beram ir makruf dan nahi munkar.

Realitas dalam Masyarakat
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk baik, ia diciptakan dalam keadaan sempurna, serba seimbang, memiliki akal dan nafsu sekaligus yang tak dimiliki oleh makhluk lain. Tapi, kemudian ada yang tak memfungsikan akalnya sehingga yang menguasai dirinya adalah nafsu, menyebabkan martabatnya meluncur ke bawah garis hewan melata. Orang-orang seperti ini selalu kita jumpai di lingkungan atau di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Kejahatan dan kemungkaran sudah ada seumur dengan manusia itu sendiri. Sponsor utamanya adalah lblis. Karena sponsor utama ini memang mendapat legalisasi untuk menggoda (bukan memaksa) anak cucu Adam untuk mengerjakan kejahatan dan kemungkaran dari berbagai sisi maka kejahatan dan kemungkaran tetap akan ada.v Legalisasi itu misalnya kita jumpai dalam Surah al-A'raf [7]: 16-17:

“(lblis) berkata, 'Karena Engkau telah menyesatkan aku, pasti aku akan selalu menghalangi mereka (manusia) darijalan-Mu yang lurus, kemudian pasti aku akan mendatangi mereka dari depan, dari belakang, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur.”
Pernyataan di akhir ayat itu (“... dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur”) menunjukkan bahwa tidak sedikit di antara manusia yang terbawa oleh godaan lblis dan kawan-kawannya. Hanya mereka yang konsisten dalam keikhlasannya menjalankan perintah sesuai petunjuk Allah sajalah yang tidak rentan terhadap godaan-Lblis dan kawan-kawannya untuk berbuat jahat. Surah Shad [38]: 82-83 menjelaskan hal tersebut:

“(lblis) rnenjawab, “Demi kemuliaan-Mu, pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba-Mu yang terpilih di antara mereka.”
Dalam catatan kaki Al-Qur'an dan Terjemahnya yang disusun oleh Tim Departemen Agama, 'al-mukhlashin' diberi makna orang-orang yang telah diberi taufik untuk menaati segala petunjuk dan perintah Allah.[4] Sebaliknya, orang-orang yang tidak konsisten dalam menjalankan perintah sesuai dengan petunjuk Allah tentu sangat rentan terhadap godaan berbuat kemungkaran. Kondisi nyata dalam masyarakat ini mengharuskan adanya amar makruf nahi munkar untuk mereduksi atau mencegah meluasnya kemungkaran itu dengan berbagai kemampuan yang dimiliki. Di sisi lain mengajak manusia untuk senantiasa berbuat baik dan konsisten dalam kebaikan itu sehingga tidak ada celah yang dapat dimasuki oleh godaan-godaan yang dapat mengantarkan kepada perbuatan kemungkaran.
Perintah untuk beramar makruf nahi munkar dengan gradasi berbeda dipahami oleh masyarakat secara berbeda pula. Setidaknya, ada tiga pemahaman masyarakat Islam dalam memahami dan mengamalkan perintah beramar makruf nahi munkar sebagaimana disebutkan dalam beberapa ayat dan Hadits di atas: Kelompok pertama, melakukan amar makruf dan nahi munkar dengan paksaan dan kekerasan. KeloTnpok ini beranggapan bahwa tingkatan paling tinggi dalam melakukan amar makruf dan nahi munkar adalah dengan tangan (fisik), sehingga kegiatan yang bersifat eksplosif terutama untuk mehakut-nakuti orang lain agar tidak melakukan hal yang sama perlu dengan paksaan dan kekerasan. Akibat dari pemahaman ini kita jumpai dalam masyarakat ada perorangan atau lembaga yang bertindak bagai penegak hukum dengan merazia dan merusak area yang dianggap sebagai wilayah tempat kemungkaran Atau, memaksa orang lain untuk melakukan ibadah tertentu sebagai manifestasi dari amar makruf dengan tangan. Orang yang tidak shalat dipaksa pergi ke masjid, yang tidak puasa dipaksa untuk puasa, pendek kata memaksa orang lain menjalankan ajaran agarna di bawah ancaman. Tanpa menyudutkan kelompok-kelompok tertentu, ada di antara kelompok ini yang melakukan nahi munkar dengan kemungkaran baru.
Kelompok kedua, orang yang melakukan amar makruf dan nahi munkar didasarkan pada kedudukar. dan fungsinya dalam masyarakat. Atau lebih mudahnya, kelompok ini selalu melihat hubungan antara pelaku dengan penganjur amar makruf nahi munkar. Fungsi pemimpin s.ruktural atau fungsional dalam masyarakat mengharuskan beramar makruf nahi munkar berdasarkan
kekuasaan yang dimiliki masing-masing. Ia harus menggunakan fungsi dan kewenangannya untuk beramar makruf nahi munkar pada bawahan atau kelompok yang menjadi tanggung jawabnya. Sementara itu, bagi seorang ilmuwan, akademisi, praktisi, dan sejenisnya melakukannya dengan lisan atau tulisan untuk menggugah orang lain melakukan kebaikan dan mencegah dirinya dan orang lain dari perbuatan munkar. Sedangkan bagi orang awam minimal dengan hati, yaitu ada getaran ketidaksenangan terhadap perbuatan mungkar yang dilakukan orang lain. Tidak ada lagi tingkatan di bawah ini karena hal itu menandakan ketiadaan iman di dalam sanubari orang itu.
Kelompok ketiga, yaitu orang yang tidak mau peduli dengan peningkatan kualitas dan kuantitas kebaikan seseorang dengan menjadi penganjur kepada yarg makruf dan melarang atau mencegah perbuatan munkar yang dilakukan orang lain. Orang yang dikategorikan dalam kelompok ketiga, lebih tepat disebut sebagai orang-orang apatis atau orang-orang yang sangat permisif terhadap pentingnya amar makruf dan nahi munkar. Ciri orang yang berada dalam kategori ini adalah selalu bersikap masa bodoh terhadap lingkungannya, baik untuk perbuatan baik maupun perbuatan buruk. Lebih mengutamakan kesalehan individual daripada kesalehan sosial. Lebih mementingkan penyelamatan diri sendiri daripada penyelamatan umat.



26 Az-Zamakhsyari, Abu Al-Qasim Mahmud ibn 'Amr ibn Ahmad, al-Kasysyaf, Juz 1, h. 307.
[2] Al-Khazin, Abu al-Hasan 'Alauddin Ali ibn Muhammad ibn Ibrahim ibn 'Umar asy-Syaihi, Lubab at-Ta'wil fi Ma'ani . t-Tanztt, Juz 1, h. 434.

[3] Muhammad Ali ibn Muhammad Shiddiqi, Dalil al-FaUhin li Thuruq Riyadh ash- Shalihin, Juz 2, h. 162.

[4] Al-Qur'an dan Terjemahnya, catatan kaki 755.

Selasa, 02 April 2013

ETIKA PERANG DALAM ISLAM


Bohong Secara Umum
Berbohong (berdusta) merupakan salah satu bentuk dosa yang berkaitan dengan lisan (ajat al-lisan) dan paling tinggi frekuensinya dilakukan manusia dalam pergaulan sehari-hari. Cakupannya pun sangat luas, mulai dari bohong yang awalnya dari sekedar canda sampai pada bohong yang dapat menyebabkan nyawa manusia melayang. Perilaku berbohong pada umumnya selalu disertai oleh rangkaian bohong berikutnya. Artinya, sekali orang berbohong, maka umumnya aka nada rangkaian bohong lanjutannya. Seorang karyawan yang member alasan bohong ketika hari sebelumnya tidak masuk kerja aklan membuat kebohongan tambahan ketika ditanya oleh atasanny. Semakin banyak pertanyaan, semakin panjang pula rentetan kebohongan itu. Itu sebabnya, agama melarang manusia berbohong karena akibat buruknya besar dan umumnya berkelanjutan.
            Karena akibat-akibat buruk yang ditimbulkan oleh bohong (dusta) itu, Al-Quran mengecam sikap  dan perilaku bohong. Dalam al-Quran tidak kurang dari 160 kali disebut term al-kadzib dan derivasinya sebagai perbuatan buruk. Salah satu di antaranya terdapat  pada (QS. Alu ‘Imran [3]: 78)
“Dan sungguh diantara mereka niscaya ada segolongan yang memutarbalikkan lidahnya membaca kitab, agar kamu menyangka (yang mereka baca) itu sebagian dari kitab, padahal itu bukan dari Allah. Mereka mengatakan hal yang dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui.”
            Dalam hadits Rasulullah saw. juga ditemukan banyak sekali kecaman dan larangan terhadap perbuatan bohong. Manusia diimbau untuk tetap konsisten dalam kebenaran, kejujuran , dan menghindari perbuatan sebaliknya, berdusta, karena hal itu membawa malapetaka kehidupan. Salah satu Hadits Rasulullah saw. adalah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim;
“Sesungguhnya kebenaran itu membawa kepada kebajikan mengantarkan masuk syurga. Seseorang yang terus berbuat benar akan dicatat sebagai orang benar. Sungguh kebohongan membawa kepada dosa , dan dosa menjerumuskan masuk neraka. Seseorang yang pembohong.”[1]
            Berbohong merupakan suatu kejahatan universal, karena siapa pun dia dan di mana pun berada pasti tidak suka dibohongi. Kebohongan berpotensi menimbulkan be3rbagai masalah seperti permusuhan, kebencian,kekerasan dan berbagai malapetaka kehidupan lainnya. Sudah terlalu banyak bukti sejarah bagaimana akinbat buruk dari kebohongan itu dapat disaksikan di sudut-sudut bumi ini, termasuk orang-orang yang menolak kebenaran. Allah swt. Menganjurkan manusia untuk menelisik dan mengambil pelajaran dari bukti-bukti sejarah akibat buruk dari kebohongan ( penolakan terhadap kebenaran). Perhatikan QS.Ali ‘Imran[3]: 137 [2] Sebagai berikut :
“Sungguh, telah berlalu sebelum kamu sunnah-sunnah (Allah), karena itu berjalanlah kamu ke (segenap penjuru)bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang yang mendustakan (rasul-rasul).”
Meskipun berbohong itu merupakan kejahatan universal, tapi ia boleh dilakukan untuk tiga hal kalu hal itu dianggap sebagai kebohongan yaitu bohong pada situasi perang, mendamaikan dua pihak yang berseteru, dan kebohongan suami atau istri pada pasangannya(bohong sanjungan).


[1] Riwayat Bukhari, Muslim, dan  lainnya. Lihat Shahih al-Bukhari, juz XIX,h.45.
1 lihat pula Surah al-An’am [6]: 11;an-Nahl [16]: 36; az-Zukhruf[43]: 25.