Tampilkan postingan dengan label nahi munkar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label nahi munkar. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Mei 2013

Menghindari Penegakan Nahi karena Khawatir Menimbulkan Mudharat yang Lebih Besar



Membuka bab ini, kedua penulis bertanya-tanya, bagaimana jika pelaku amar makruf nahi mungkar memperkirakan bahwa kemungkaran tidak akan berhenti dengan tindakannya, malah bisa berubah menjadi kemungkaran yang lebih dahsyat lagi? Dalam keadaan seperti ini, apakah penegak amar makruf nahi mungkar sebaiknya meneruskan tindakannya untuk menghentikan kemungkaran, ataukah sebaiknya ia tidak meneruskan usaha tindakannya tersebut? Jika ia memutuskan meneruskan usahanya itu, apakah berarti ia harus bersikap masa bodoh dengan akibat usahanya itu, yaitu kemungkinan berubahnya kemungkaran menjadi kemungkaran yang lebih besar?

Kedua penulis lalu mencontohkan beberapa kasus. Misalnya menyiram wajah perempuan yang bersolek dengan air mendidih, atau menghancurkan kuburan orang-orang yang tidak diketahui identitasnya, atau menggusur lokalisasi prostitusi tanpa memberikan solusi alternatif pilihan alih pekerjaan. Tindakan-tindakan tersebut memang bisa diniatkan sebagai penegakan nahi mungkar, tetapi justru dapat menimbulkan kemungkaran atau mudharat yang jauh lebih besar. Atas tindakan-tindakan seperti itu, Asy-Syathibi menyebutnya sebagai tindakan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan ajaran syariat. Jika kemaslahatan yang lebih besar tidak dicapai maka suatu tindakan tidak bisa dikatakan menjadi amar makruf nahi mungkar. Demikian dinyatakan juga oleh Al-Izz bin Abdussalam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pun dalam kitab Fatawa-nya mengatakan bahwa syariat Islam diajarkan untuk mendatangkan maslahat dan menjauhkan mudharat. Jika ada dua maslahat bertentangan maka yang diperjuangkan adalah maslahat yang lebih besar, sedangkan bila ada dua mudharat yang mungkin timbul maka yang dijauhkan adalah mudharat yang lebih besar. Allah Swt berfirman, “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya....’” (QS. Al-Baqarah [2]: 219).

Imam Al-Ghazali mengatakan bahwa perintah melakukan amar makruf nahi mungkar memang disebutkan secara umum. Artinya seperti tidak ada pengecualian sama sekali. Namun, menurut Imam Al-Ghazali, pada praktiknya, penegakan amar makruf nahi mungkar harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada. Dengan begitu, memungkinkan adanya pengecualian dalam tindakan amar makruf nahi mungkar, baik berdasarkan ijmak maupun qiyas (silogisme). Tindakan yang dilakukan dalam nahi mungkar, misalnya, harus dilihat dari pelaku kemungkarannya, tidak sekadar perbuatan mungkarannya. Jika jelas diketahui bahwa pelaku kemungkaran itu tidak mungkin bisa dicegah atau ditanggulangi dari kemungkaran tersebut maka bisa jadi memang tak ada gunanya menegakan nahi mungkar terhadapnya.

Kedua penulis bahkan menyatakan, jika seseorang memperkirakan penegakan nahi mungkar justru menimbulkan kemungkaran yang lebih besar maka tanpa diragukan lagi wajib baginya untuk meningalkan penegakan nahi mungkar. (hal. 141)

Kedua penulis kemudian menutup bab ini dengan mengutarakan bahwa menghindari tindakan nahi mungkar seperti itu memang biasanya luput dari perhatian kebanyakan orang. Untuk itu, bab ini menjadi sangat penting bagi para penegak amar makruf nahi mungkar. Sesungguhnya ajaran-ajaran syariat Islam saling melengkapi satu sama lain. Ajaran-ajaran tersebut tidak mungkin saling bertentangan karena syariat Islam datang dari Allah yang Maha Mengetahui dan Mahateliti. Karena itu, penegakan amar makruf nahi mungkar tidak selayaknya bertentangan dengan tujuan dan kelembutan dakwah. Harus diakui pula bahwa hilangnya kemungkaran dari seseorang juga didasarkan pada  hidayah dari Allah Swt. Dengan begitu, penegakan amar makruf nahi mungkar jangan sampai bertentangan dengan tujuan amar makruf nahi mungkar lain yang lebih besar. 

Selasa, 30 April 2013

Ikhlas dalam Introspeksi





Penulis memulai bab ini dengan menyebutkan bahwa sikap berlebihan dalam amar makruf nahi mungkar hadir dalam banyak bentuk dan macamnya. Di antaranya ada orang yang menegakkan amar makruf nahi mungkar tujuannya tidak lain adalah untuk memenuhi kegemarannya dalam menguasai dan menaklukkan orang lain. Ada pula orang yang melakukan amar makruf nahi mungkar secara berlebih-lebihan dalam arti untuk memenuhi hawa nafsunya. Di sisi lain, ada pula orang yang suka melakukan amar makruf nahi mungkar, tetapi ia justru merasa kecewa jika kemungkaran sudah mereda ketika ia sebelum datang. Hal itu karena ia merasa tidak kebagian dalam mencegah kemungkaran dimaksud dan tidak berkesempatan melawan atau menyakiti pelaku kemungkaran. Hal semacam ini tentu tidak baik mengingat tujuan adanya perintah amar makruf nahi mungkar adalah untuk kebaikan umat secara keseluruhan. Artinya, asalkan kemungkaran itu sudah tidak ada maka hal itu menunjukkan kemajuan, tidak pandang siapa yang mencegah kemungkaran itu. (hal. 33)

Keikhsalan merupakan rahasia antara Allah dan hamba-Nya. Tidak ada yang mengetahui keikhlasan seseorang kecuali Allah Swt., sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya, “Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang tersembunyi dalam dada” (QS. Ghafir [40]: 19). Menurut penulis buku ini, penting bagi setiap orang untuk belajar keikhlasan, termasuk dalam melakukan amar makruf nahi munngkar. Hal itu karena sebagaimana amalan lain, amar makruf nahi munngkar pun dilakukan tidak lain untuk mencari ridha Allah. Allah Swt berfirman, “...Maka barang siapa mengharap pertemuan dengan Tuhannya maka hendaklah dia mengerjakan kebajikan dan janganlah dia mempersekutukan dengan sesuatu pun dalam beribadah kepada Tuhannya” (QS. Al-Kahfi [18]: 110).

Jumat, 26 April 2013

AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR



Sejak tiga dekade terakhir di penghujung milenium kedua, tepatnya pertengahan tahun tujuh puluhan, masyarakat internasional dikejutkan oleh berbagai tindakun kekerasan, khususnya aksi teror terhadap berbagai kepentingan Amerika Serikat[1] dan Israel. Aksi-aksi tersebut terus meluas seiring dengan datangnya milenium ketiga yang ditandai dengan serangan 11 September 2001 terhadap gedung WTC dan Pentagon. Islam dan umat Islam menjadi pihak yang tertuduh dalam aksi tersebut dan yang sebelumnya, dan dianggap sebagai ancaman" bagi kehidupan masyarakat dunia. Berbagai stigma dilekatkan. Islam identik dengan kekerasan, terorisme, fundamentalisme, radikalisme, dan sebagainya. Stigmatisasi ini seakan membenarkan pandangan beberapa pemikir Barat yang berpandangan Islam sebagai ancaman pasca-runtuhnya Soviet, seperti Samuel Huntington dengan tesisnya "the clash of civilization".
Dengan menggalang kekuatan internasional, AS melancarkan kampanye anti-teror. Atas nama itu Afghanistan dan Irak diserang. Berbagai organisasi dan gerakan keagamaan juga menjadi sasaran, terutama jaringan al-Qaeda internasional. Tuduhan tersebut menemukan relevansinya dengan pernyataan para pelaku yang menyebutkan motivasi keagamaan dibalik aksi mereka, sehingga banyak pengamat mengaitkan gerakan Islam garis keras dengan terorisme dan kekerasan. Kendati banyak faktor yang melatar belakanginya, seperti politik. ekonomi, sosial, psikologi, dan lainnya, tetapi faktor keyakinan dan pemahaman. Terhadap beberapa doktrin keagamaan agaknya yang paling dominan. Seakan perlawanan menentang hegemoni suatu kekuatan tertentu, yang notabene berbeda agama, ialam berbagai dimensi kehidupan mendapat legitimasi dari teks-teks keagamaan, tentunya dengan pemahaman yang literal (nashshl), parsial (juz'i) dan ekstrem/berlebihan (tatharruf/ghuluw). Sehingga, terkesan konflik bukan lagi karena akumulasi berbagai kekecewaan akibat hegemoni pihak tertentu, tetapi seakan meluas kepada konflik agama.
Fenomena meningkatnya gairah keagamaan, untuk tidak mengatakan kebangkitan Islam, di kalangan muda seperti disinyalir oleh Syekh Yusuf al-Qaradhawi juga telah diwarnai dengan sikap berlebihan (al-ghuluw) dan ekstremitas (at-tatharruf)[2] sehingga tuduhan banyak kalangan bahwa Islam menganjurkan kekerasan dan terorisme menjadi semakin melekat. Konsep menegakkan kebenaran dan memberantas kemungkaran (amar makruf nahi munkar) bagi sebagian kalangan menjadi dalih berbagai aksi kekerasan. Islam dan umat Islam 'seakan' menjadi tidak ramah lagi terhadap penganut agama lain. Padahal, sekian banyak teks keagamaan dalam Islam mengecam keras segala bentuk kekerasan dan terorisme seperti dalam pandangan banyak kalangan Barat.
            Sejujurnya, kita dapat mengatakan, pandangan-pandangan seperti itu lahir disebabkan, setidaknya, oleh dua hal: 1) ketidaktahuan Barat tentang Islam yang sebenarnya, karena pengetahuan Barat tentang Islam diwarnai oleh buku-buku keislaman yang ditulis oleh orientalis pada masa penjajahan dahulu; 2) kerancuan dalam memahami konsep jihad dan perang dalam Islam dan mempersamakannya dengan terorisme dalam pandangan mereka.
            Atas dasar itu, merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam untuk memahami lebih jauh lagi ajaran Islam, sebelum kita memahamkan orang lain dan membuktikan dengan tindakan nyata bahwa Islam adalah agama kedamaian yang akan menebar kasih di muka bumi. Kami utus engkau (hai Muhammad) tidak lain untuk menebar rasa kasih bagi semesta alam. (QS. al-Anbiya' [21]: 107)

Senin, 15 April 2013

Aplikasi Nahi Munkar



Kemungkaran bisa terjadi di mana saja terutama apabila ada peluang dan ada potensi pada individu untuk melakukannya. Kemungkaran tidak dapat dihapuskan sama sekali di muka bumi karena hal itu menjadi bagian dari ujian keimanan bagi umat manusia. Bagi setiap individu Muslim, wajib hukumnya mencegah timbulnya atau berlanjutnya sebuah kemungkaran. Istilah nahi munkar mengandung dua pengertian. Pertama, berupaya agar tidak muncul kemungkaran dengan menutup rapat potensi-potensi yang memungkinkan terjadinya kemungkaran itu. Kedua, apabila sudah terjadi maka ada dua kemungkinan yang harus dilakukan, yaitu menghentikan atau mengubahnya dengan hal lain yang makruf. Dalam bahasa 'Athiyah ibn Muhammad Salim;
…………………………………………………………………………………………………………….[1]
"Mengubah kemungkaran dapat dilakukan dengan dua cara, bisa dengan menghentikan, dan bisa pula dengan menggantinya dengan sesuatu yang makruf."
Makna kedua inilah yang akan dibahas terinci dalam tulisan ini karena sering disalahpahmi oleh sementara orang. Istilah yang digunakan merujuk pada Hadits yang disebut pada awal tulisan ini adalah "taghyirul munkar" dengan dua makna: menghentikan dan mengubahnya menjadi sesuatu yang lain yang makruf. Sebagian ulama memahami bahwa pada taghyirul munkar itu sejatinya juga terkandung makna mencegah potensi terjadinya kemungkaran, yaitu mengubah sesuatu yang berpotensi menjadi tidak berpotensi pada kemungkaran, sehingga pemahaman ini tak membedakan antara taghyirul munkar dengan istilah nahi munkar, keduanya sama. Yang mana pun dipilih, substansinya adalah bagaimana mencegah terjadinya kemungkaran itu dan bila terjadi bagaimana menghentikannya sehingga tidak berlanjut atau semakin berkembang, dengan berbagai cara dan kemampuan yang dimiliki.
Ketentuan yang harus dimiliki oleh seseorang yang akan melakukan nahi munkar (taghyirul munkar) adalah:[2]
1.      Didasari oleh iman yang sungguh-sungguh dalam rangka memperoleh ridha Allah, bukan karena tujuan lain semisal interes pribadi, faktor etnis, kelompok, dan sebagainya.
2.      Sesuai dengan petunjuk al-Qur'an dan as-Sunnah, karena setiap amal saleh harus berlandaskan pada niat yang ikhlas dan sesuai dengan petunjuk kedua sumber itu.
3.      Menggunakan cara yang bertingkat-tingkat sesuai dengan intensitas kemungkaran itu dengan tetap mendahulukan hikmah, kasih sayang dan lemah lembut. Banyak sekali contoh yang ditunjukkan Rasulullah saw. dalam hal ini, misalnya bagaimana perlakuan beliau terhadap seseorang yang kencing di sudut masjid karena ketidaktahuannya. Di sisi lain, beliau juga tegas dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu, seperti ucapan dan tindakannya dalam penegakan hukum pada kasus pencurian, beliau berdiri dan berkhotbah, penggalannya sebagai berikut:
"Adapun sesudahnya, sungguh telah hancur umat manusia sebelum kamu karena mereka (tidak menegakkan hukum dengan adil), apabila yang mencuri para pembesarnya maka hukum diabaikan, tetapi apabila yang melakukannya orang kecil dan lemah hukum dijalankan. Demi Allah yang jiwa Muhammad ditangan-Nya, andaikata Fatimah anaknya Muhammdd yang mencuri pasti aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Persoalan yang sering muncul adalah ketika pemaknaan nahi munkar (taghyirul munkar) dimaknai atau diidentikkan dengan pedang, pentungan, senjata api, dan semacamnya. Padahal, seperti dikatakan oleh Dr. Mahmud Taufiq, mengubah atau mencegah kemungkaran bukanlah dengan demonstrasi unjuk kekuatan dengan membawa pedang, pentungan, dan senjata lainnya, tetapi dapat dilakukan dengan berbagai cara lain dan bentuk-bentuk yang elegan.[3]  Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan tingkatan atau cara melakukan aktivitas nahi munkar (taghyirul munkar) dengan tangan (kekuasaan), ucapan (nasihat), dan dengan hati.
Pencegahan dengan tangan yang menjadi wilayah orang yang memiliki kekuasaan seperti pemerintah kepada rakyatnya, atasan kepada bawahannya, guru kepada muridnya, orang tua kepada anaknya, dan seterusnya dapat dilakukan dengan pendekatan yang berbeda:

a.      ayah kepada anaknya atau suami kepada istrinya cukup langsung dilakukan pencegahan saat ia mengetahui kemungkaran itu terjadi dan membuanj atau menjauhkan instrumen yang dijadikan alat perbuatan mungkar jika ada.
b.      Wilayah publik, yaitu wilayah yang melibatkan orang banyak yang mungkin berlatar belakang berbeda-beda maka pendekatannya pun hams berbeda bergantung pada banyak hal, misalnya kewajiban pencegahan ada pada yang memiliki otoritas secara beijenjang, intensitas dampak bahaya yang ditimbulkan bagi masyarakat, tingkat pengetahuan kedua pihak (yang berbuat mungkar dan yang mencegahnya), termasuk efek yang mungkin timbul akibat dari pencegahan itu.
Aktivitas nahi munkar (taghyirul munkar) dengan lisan atau ucapan (ada yang memasukkan, tulisan) merupakan tingkat kedua di bawah pencegahan dengan kekuasaan. Ada banyak cara yang dapat dilakukan dalam kategori pencegahan dengan lisan, antara lain:[4]
1.      Menyampaikan, mengusulkan, mendesak kepada pihak berwenang (orang yang memiliki otoritas atau kekuasaan dalam wilayah tertentu) untuk menghentikan atau mengubah kemungkaran dengan tangan (kekuasaan) yang dimilikinya.
2.      Mengingatkan akan akibat buruk yang ditimbulkan oleh kemungkaran itu dengan misalnya membacakan ayat-ayat tentang azab Allah.
3.      Menyebarkan sebab-sebab potensial yang dapat menimbulkan kemungkaran, termasuk akibatnya dalam kehidupan masyarakat, dan cara-cara memelihara diri dari hal itu, baik dalam bentuk verbal maupun tulisan (grafiti).
4.      Menceritakan sejarah timbuinya Kerusakan yang terjadi di bumi akibat orang-orang yang berbuat kemungkaran dengan harapan tidak diulangi peristiwa itu.
5.      Mendoakan pelaku munkar agar mendapatkan hidayah, kembali ke jalan yang benar, agar masyarakat terselamatkan.
Sementara itu, melakukan aktivitas nahi munkar (taghyirul munkar) dengan hati (qalbu) lebih bermakna sebagai ketidaksukaan terhadap perbuatan munkar, bukan pencegahan dalam arti sebenarnya, karena tak ada tindakan atau ucapan yang menjadi indikator pencegahan. Akan tetapi, hal ini penting untuk memberi koridor bagi orang yang tak mampu melakukan pencegahan munkar dengan tangan dan lisannya. Dengan demikian, tidak ada seorang Muslim pun yang tidak mampu melakukan pencegahan kemungkaran, walaupun hanya dengan hati, karena ketidakmampuannya dengan cara lain. Bagaimana caranya? Paling minim adalah adanya terbetik dalam hati (kata hati) bahwa perbuatan munkar yang dilihatnya adalah perbuatan buruk, perbuatan yang tak pantas dilakukan oleh orang beriman. Lebih baik jika dia menunjukkan ketidaksenangan dalam hatinya lalu diekspresikan pada raut muka terhadap perbuatan munkar yang disaksikannya termasuk pada pelakunya.