Tampilkan postingan dengan label kebaikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kebaikan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Mei 2013

Menghindari Penegakan Nahi karena Khawatir Menimbulkan Mudharat yang Lebih Besar



Membuka bab ini, kedua penulis bertanya-tanya, bagaimana jika pelaku amar makruf nahi mungkar memperkirakan bahwa kemungkaran tidak akan berhenti dengan tindakannya, malah bisa berubah menjadi kemungkaran yang lebih dahsyat lagi? Dalam keadaan seperti ini, apakah penegak amar makruf nahi mungkar sebaiknya meneruskan tindakannya untuk menghentikan kemungkaran, ataukah sebaiknya ia tidak meneruskan usaha tindakannya tersebut? Jika ia memutuskan meneruskan usahanya itu, apakah berarti ia harus bersikap masa bodoh dengan akibat usahanya itu, yaitu kemungkinan berubahnya kemungkaran menjadi kemungkaran yang lebih besar?

Kedua penulis lalu mencontohkan beberapa kasus. Misalnya menyiram wajah perempuan yang bersolek dengan air mendidih, atau menghancurkan kuburan orang-orang yang tidak diketahui identitasnya, atau menggusur lokalisasi prostitusi tanpa memberikan solusi alternatif pilihan alih pekerjaan. Tindakan-tindakan tersebut memang bisa diniatkan sebagai penegakan nahi mungkar, tetapi justru dapat menimbulkan kemungkaran atau mudharat yang jauh lebih besar. Atas tindakan-tindakan seperti itu, Asy-Syathibi menyebutnya sebagai tindakan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan ajaran syariat. Jika kemaslahatan yang lebih besar tidak dicapai maka suatu tindakan tidak bisa dikatakan menjadi amar makruf nahi mungkar. Demikian dinyatakan juga oleh Al-Izz bin Abdussalam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pun dalam kitab Fatawa-nya mengatakan bahwa syariat Islam diajarkan untuk mendatangkan maslahat dan menjauhkan mudharat. Jika ada dua maslahat bertentangan maka yang diperjuangkan adalah maslahat yang lebih besar, sedangkan bila ada dua mudharat yang mungkin timbul maka yang dijauhkan adalah mudharat yang lebih besar. Allah Swt berfirman, “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya....’” (QS. Al-Baqarah [2]: 219).

Imam Al-Ghazali mengatakan bahwa perintah melakukan amar makruf nahi mungkar memang disebutkan secara umum. Artinya seperti tidak ada pengecualian sama sekali. Namun, menurut Imam Al-Ghazali, pada praktiknya, penegakan amar makruf nahi mungkar harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada. Dengan begitu, memungkinkan adanya pengecualian dalam tindakan amar makruf nahi mungkar, baik berdasarkan ijmak maupun qiyas (silogisme). Tindakan yang dilakukan dalam nahi mungkar, misalnya, harus dilihat dari pelaku kemungkarannya, tidak sekadar perbuatan mungkarannya. Jika jelas diketahui bahwa pelaku kemungkaran itu tidak mungkin bisa dicegah atau ditanggulangi dari kemungkaran tersebut maka bisa jadi memang tak ada gunanya menegakan nahi mungkar terhadapnya.

Kedua penulis bahkan menyatakan, jika seseorang memperkirakan penegakan nahi mungkar justru menimbulkan kemungkaran yang lebih besar maka tanpa diragukan lagi wajib baginya untuk meningalkan penegakan nahi mungkar. (hal. 141)

Kedua penulis kemudian menutup bab ini dengan mengutarakan bahwa menghindari tindakan nahi mungkar seperti itu memang biasanya luput dari perhatian kebanyakan orang. Untuk itu, bab ini menjadi sangat penting bagi para penegak amar makruf nahi mungkar. Sesungguhnya ajaran-ajaran syariat Islam saling melengkapi satu sama lain. Ajaran-ajaran tersebut tidak mungkin saling bertentangan karena syariat Islam datang dari Allah yang Maha Mengetahui dan Mahateliti. Karena itu, penegakan amar makruf nahi mungkar tidak selayaknya bertentangan dengan tujuan dan kelembutan dakwah. Harus diakui pula bahwa hilangnya kemungkaran dari seseorang juga didasarkan pada  hidayah dari Allah Swt. Dengan begitu, penegakan amar makruf nahi mungkar jangan sampai bertentangan dengan tujuan amar makruf nahi mungkar lain yang lebih besar. 

Rabu, 15 Mei 2013

Gugur Kewajiban karena Lemah



Kedua penulis menerangkan bahwa amar makruf nahi mungkar bertujuan membuat kehidupan masyarakat lebih tertata. Dengan amar makruf nahi mungkar ini, diharapkan masyarakat dapat dijauhkan dari kerusakan dan mudharat. Karena itu, apabila penegakan amar makruf nahi mungkar justru mengundang unsur mudharat, baik pada pelaku maupun objek, maka penegakan amar makruf nahi mungkar ini justru bisa menjadi kebatilan. Al-Izz bin Abdussalam mengatakan, “Setiap tindakan kebaikan yang justru kontraproduktif terhadap kebaikan maka hukumnya tidak diperbolehkan.” Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah juga mengutarakan dalam kitab A’lamul Muqi’in, “Syariat Islam dibangun di atas fondasi kebijaksanaan dan kemaslahatan manusia, yaitu keadilan dan kasih sayang. Karena itu, jika suatu tindakan justru membuat keadilan menjadi kezaliman, kasih sayang menjadi sebaliknya, kemaslahatan menjadi mudharat, atau dari kebijaksanaan menjadi kekerasan maka dapat dipastikan itu semua keluar dari ketentuan syariat.” (hal. 122)

Mengutip pernyataan Imam Quthubi, kedua penulis menjelaskan bahwa suatu beban kewajiban akan gugur bagi orang yang tidak mampu. Menurut Al-Alusi, kemampuan yang dimaksud di sini adalah kemampuan melakukan sesuatu saat hendak melaksanakannya. Perintah syariat selalu memiliki kebijaksanaan atau hikmah tersendiri karena syariat tidak akan dibebankan kepada seseorang jika ia memang tidak mampu melakukannya. Allah Swt berfirman, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya....” (QS. Al-Baqarah [2]: 286). Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan menyatakan bahwa sesungguhnya Allah tidak akan memerintahkan seseorang di luar batas kemampuannya.

Demikian pula amar makruf nahi mungkar, tidak akan dibebankan kepada orang yang tidak mampu melaksanakannya. Al-Izz bin Abdussalam berkata, “Jika ada seseorang berada pada posisi setengah mampu dan setengah tidak mampu maka ia hanya dibebani untuk melaksanakan setengah yang mampu ia laksanakan dan gugurlah kewajiban setengah lain yang di luar kemampuannya.”

Kedua penulis juga mengutip perkataan Imam Al-Ghazali, “Salah satu syarat pelaksanaan amar makruf nahi mungkar adalah kemampuan untuk melaksanakannya. Jika seseorang melihat kemungkaran lalu ia hanya mampu mengingkarinya, tanpa bisa berbuat apa-apa maka ia cukup membenci kemungkaran tersebut dengan hatinya karena barang siapa mencintai Allah maka ia pasti membenci kemungkaran/kemaksiatan dan mengingkarinya.” Imam Al-Ghazali juga menambahkan, “Contoh ketidakmampuan adalah jika seseorang mengetahui bahwa jika ia menegur suatu kemungkaran maka kemungkaran itu akan tetap berlanjut dan mungkin justeru akan menimbulkan kemungkaran yang lain. Dalam hal ini, yang bersangkutan tidak wajib menegakkan nahi mungkar. Bahkan, dalam keadaan tertentu penegakan nahi mungkar bisa diharamkan terhadapnya.” (hal. 128)

Oleh karena itu, setiap tindakan yang bisa mneyakiti badan, mengurangi harta, atau tercederainya kehormatan maka sebisa mungkin dihindari. Keadaan seperti itu menyebabkan gugurnya kewajiban seseorang dalam melaksanakan amar makruf nahi mungkar. (hal. 130)

Kedua penulis lalu menyimpulkan beberapa poin sebagai berikut:
  1. Beban kewajiban didasarkan pada kemampuan sehingga jika seseorang tidak mampu melakukannya maka gugurlah kewajiban yang ada.
  2. Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan tanpa menimbulkan mudharat pada diri sendiri ataupun orang lain.
  3. Penegakan nahi mungkar yang bisa menyakiti badan, mengurangi harta, atau tercederainya kehormatan dapat disebut sebagai salah satu bentuk ketidakmampuan.
  4. Ketidakmampuan bertindak melalui tangan (kekuatan) atau lisan (larangan atau imbauan) tidak berarti mengugurkan kewajiban untuk bertindak melalui hati (mengingkari dan membenci).
  5. Kewajiban melakukan nahi mungkar bisa gugur dengan tidak adanya kemampuan.
  6. Jika memang melihat kemungkaran, tetapi benar-benar tidak mampu melakukan nahi mungkar maka hukum nahi mungkar bisa menjadi haram.
Di antara hal yang mengugurkan kewajiban penegakan nahi mungkar adalah kemungkinan adanya mudharat berupa tersebarnya fitnah di antara manusia atau tercerai-berainya persatuan kaum muslimin. 

Selasa, 14 Mei 2013

Tanpa Kelembutan, Tidak Akan Mendapat Kebaikan




Kedua penulis mengingatkan bahwa salah satu pijakan penting bagi penegak amar makruf nahi mungkar adalah nasihat Ibnu Taimiyah, “Harus dibarengi ilmu yang cukup, rasa kelembutan, dan kesabaran.” Karena amar makruf nahi mungkar bukanlah tujuan, melainkan cara untuk mewujudkan masyarakat yang tertata baik. (hal. 97)
                                   
Rasulullah Saw merupakan teladan terbaik dalam amar makruf nahi mungkar. Al-Quran menyebutkan sifat Rasulullah dalam salah satu ayat-Nya, “Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu....” (QS. Ali Imran [3]: 159).
                                     
Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah Swt Mahalembut dan menyukai kelembutan. Dia memberikan kepada kelembutan sesuatu yang tidak Dia berikan kepada kekerasan atau yang lainnya.”  Aisyah juga meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Jika kelembutan ada pada seseorang maka kelembutan itu pasti makin menghiasinya dan jika kelembutan itu tidak ada pada seseorang maka tentu saja ia terlihat buruk.” Dalam Hadis lain, “Orang yang tidak memiliki kelembutan maka tidak akan memiliki kebaikan.” Menafsirkan Hadis ini, kedua penulis mengatakan bahwa kebaikan yang tidak akan dimiliki itu adalah kebaikan di dunia dan akhirat. Tanpa kebaikan di dunia maka ia akan dijauhi manusia dan tanpa kebaikan di akhirat maka ia tidak akan mendapat ridha dan anugerah Allah Swt. (hal. 99)

Untuk memperkuat hal di atas, kedua penulis menyebutkan beberapa ayat Al-Quran. Allah berfirman, “Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku, ‘Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar). Sungguh, setan itu (selalu) menimbulkan perselisihan di antara mereka...’” (QS. Al-Isra` [17]: 53). Dalam ayat lain Allah berfirman, “Dan mereka diberi petunjuk kepada ucapan-ucapan yang baik dan diberi petunjuk (pula) kepada jalan (Allah) yang terpuji” (QS. Al-Hajj [22]: 24).

Ada banyak Hadis yang juga mencontohkan kelembutan yang sudah diperlihatkan langsung oleh Rasulullah Saw. Suatu ketika ada seorang pemuda mendatangi Rasulullah dan berkata, “Wahai Rasulullah, izinkan aku untuk berzina.” Para sahabat yang mendengar pun langsung berteriak mencelanya. Namun, Rasulullah dengan lembut meminta para sahabat untuk tenang. Beliau kemudian meminta pemuda itu mendekati beliau. Beliau lalu bertanya, “Apakah kamu mau perzinaan itu dilakukan atas ibumu?” Sang pemuda menjawab, “Tidak, wahai Rasulullah! Semoga Allah menjaganya.” Rasulullah menimpali, “Begitu pula orang lain, mereka tidak ingin ibu mereka berzina dengan orang lain. Lalu apakah kamu mau perzinaan itu dilakukan atas anak perempuanmu?” Sang pemuda menjawab, “Tidak, wahai Rasulullah! Semoga Allah menjaganya.” Rasulullah menimpali, “Begitu pula orang lain, mereka tidak ingin anak perempuan mereka berzina dengan orang lain.” (hal. 101)

Dalam Hadis lain diterangkan pula ada seorang badui (pedalaman) yang membuang air kecil di dalam masjid. Tentu saja hal itu membuat para sahabat geram dan hendak menghardik si badui. Namun, Rasulullah justru meminta para sahabat membiarkan si badui itu. Beliau bersabda, “Biarkanlah... cukup kalian segera siram saja air kecilnya dengan air. Sesungguhnya kalian diperintah untuk mempermudah, bukan mempersulit.”

Kedua penulis lalu menekankan arti penting kelembutan dalam penegakan amar makruf nahi mungkar. Selain kelembutan, Al-Quran juga menekankan kesabaran, sebagaimana diterangkan dalam firman-Nya, “Wahai anakku! Laksanakanlah salat dan suruhlah (manusia) berbuat yang makruf dan cegahlah (mereka) dari yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu, sesungguhnya yang demikian itu termasuk perkara yang penting” (QS. Luqman [31]: 17).

Kesabaran merupakan teman karib kelembutan. Karena jika amar makruf nahi mungkar dilakukan tanpa kesabaran dan kelembutan maka yang terjadi bukan lagi amar makruf nahi mungkar, melainkan pertengkaran atau malah perkelahian. Kedua penulis lalu mengutip beberapa pernyataan Imam Al-Ghazali, di antaranya, “Orang yang melakukan kemungkaran harus diberi tahu tentang haramnya kemungkaran itu secara lembut. Karena kemungkaran lahir akibat kebodohan, sedangkan kebodohan hakikatnya merupakan sesuatu yang menyakitkan. Jika seseorang sudah bodoh (sakit), lalu disakiti lagi dengan tindak kekerasan maka tentu tidak akan menyelesaikan masalah.” Dalam Hadis lain ditegaskan, “Jika pemberitahuan tentang kemungkaran itu justru menimbulkan sakit hati atau membuka aib seseorang maka beri tahulah secara lembut agar ia mau mendengar. Dengan begitu, tidak ada yang tersakiti. Menyakiti orang lain merupakan sesuatu yang harus dijauhi. Tentu tidak bisa dinalar membersihkan darah dengan darah atau dengan air kecil.”

Imam Al-Ghazali juga mengungkap potensi mudharat yang lain dalam melakukan amar makruf nahi mungkar tanpa dibarengi kelembutan dan kesabarab, yaitu potensi takabur dan menjerumuskan orang lain dalam kebodohan. Dalam Hadis disebutkan, “Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya masih ada setitik saja sifat takabur.”

Rabu, 10 April 2013

Memahami Makna Makruf dan Munkar


Kata 'makruf terambil dari kata 'arafa yang berarti mengenal, mengetahui, memahami. Bentukan kata makruf bermakna sesuatu yang telah dikenal baik oleh masyarakat. Kata 'urf yang dikenal dalam terminologi hukum bermakna budaya yang telah diterima oleh masyarakat luas sebagai memiliki nilai kebaikan. Menolong, menghargai, bersikap adil, jujur, bersahabat, adalah contoh-contoh makruf yang telah menjadi budaya universal masyarakat beradab dan diterima sebagai nilai-nilai luhur kehidupan.
Menurut al-Jurjani, yang disebut makruf adalah semua yang baik menurut syara'.[1] Sesuatu yang baik menurut syara' disebut makruf karena jiwa akan merasa tenteram padanya.[2] Semua yang diperintahkan oleh agama, baik perintah tegas (wajib) maupun anjuran (sunnah) membawa kebaikan pada pelaku dan lingkungannya. Pribadi norma1 jika melakukan suatu kebaikan akan merasakan kepuasan dan kebahagiaan. Sebaliknya, jika melakukan keburukan akan menimbulkan waswas, penyesalan, dan ketidaktenangan dalam batin orang itu. Rasulullah pernah bersabda,
"Kebaikan itu adalah berakhlak baik, sementara perbuatan dosa adalah apa saja yang menyebabkan waswas di dalam batinmu dan engkau merasa khawatir jika diketahui orang lain.”[3]
Lawan kata dari makruf adalah munkar, yaitu sesuatu yang diingkari atau tak dikenal baik dalam masyarakat. Dalam kosakata bahasa Indonesia terdapat kata ingkar dan mungkar yang merupakan serapan dari bahasa Arab. Ibnu Manzhur dalam Lisan al-'Arab memberi penjelasan tentang term ini:
……………………………………………………………………………………………………………[4]
"Kata inkar dan munkar merupakan antonim dari makruf, yaitu semua yang dianggap buruk, haram, dan tercela oleh syara".
Seperti halnya istilah makruf, istilah munkar pun harus dikembalikan pada standar agama. Sebuah perbuatan disebut munkar apabila menurut agama (syara') hal itu haram atau tercela. Dengan demikian harus dapat dipastikan bahwa seseorang yang akan melakukan nahi munkar harus benar-benar mengetahui dan mampu mengklasifikasi perbuatan mana yang termasuk makruf dan yang mana tergolong munkar menurut informasi al-Qur'an dan as-Sunnah. Orang yang tidak memiliki pengetahuan tentang kategori makruf dan munkar menurut kedua sumber itu maka tentu tidak berkewajiban melakukan amar makruf nahi munkar.
Rangkaian aktivitas amar makruf dan nahi munkar mengandung dua aktivitas berbeda. Yang pertama, amar makruf, yaitu ajakan atau perintah melakukan kebaikan, baik yang berwujud sikap, ucapan, maupun perbuatan nyata. Sedangkan yang kedua, nahi munkar, yaitu upaya pencegahan atau perubahan terhadap kemungkaran. Kedua aktivitas ini harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, prioritas pertama adalah melakukan nahi munkar, karena mencegah atau mengubah kemungkaran itu lebih utama daripada menganjurkan kebaikan.
Di dalam masyarakat harus ada kesadaran bersama untuk senantiasa melakukan aktivitas amar makruf nahi munkar. Salah satu superioritas umat Islam sehingga disebut sebagai "khaira ummah" adalah aktivitasnya beramar makruf dan nahi munkar yang didorong oleh iman kepada Allah yang kuat, sebagaimana dapat dipahami dari feurah Ali 'Imran [3]: 110. Mengapa? Karena, kalau tidak ada orang yang selalu mengingatkan beramar makruf nahi munkar, maka boleh jadi yang makruf menjadi munkar, atau sebaliknya, yang munkar menjadi makruf. Hal-hal yang makruf kalau terus ditinggalkan oleh masyarakat sangat boleh jadi menjadi munkar sehingga tidak lagi dikenal sebagai suatu kebaikan. Sikap tolong-menolong yang kental di masyarakat pedesaan menjadi sesuatu yang 'tak dikenal' oleh masyarakat di kota besar yang lebih individualistik. Atau, hal-hal munkar yang dilazimkan oleh masyarakat mungkin akan berubah menjadi makruf. Sudah tidak diketahui sejak kapan dimulai kebolehan mengambil buah-buahan yang jatuh dari pohon di kebun orang lain. Meskipun diketahui buah itu milik orang yang punya kebun ketika jatuh dari pohon boleh diambil oleh siapa saja (telah menjadi 'makruf). Ibn al-Muqaffa', sebagaimana dikutip oleh M. Quraish Shihab, menyatakan bahwa:
…………………………………………………………………………………………………………….[5]
"Apabila makruf sudah kurang diamalkan, maka ia menjadi munkar, danjika munkar telah menyebar maka ia menjadi makruf. "