Tampilkan postingan dengan label berjihad. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label berjihad. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Januari 2014

SERUAN AL-QURAN DAN SUNNAH UNTUK BERJIHAD



Banyak pakar mensinyalir, salah satu penyebab ketertinggalan umat Islam saat ini adalah karena meninggalkan dan menjauh dari ajaran al-Qur’an dan hadits. Meninggalkan dimaksud berupa ketidaktahuan yang berakibat pada kurangnya penghayatan dan pengamalan terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam kedua sumber ajaran Islam. Sikap seperti ini pernah dilakukan oleh umat terdahulu yang kemudian membuahkan kecaman keras. QS. Al-Baqarah [2]: 78 menyebut mereka yang bersikap demikian sebagai “ummiyyun” (buta huruf), yang tidak mengerti kitab suci dan sumber ajaran agama dengan baik. Kalaupun mengerti, pemahaman mereka tidak didukung oleh bukti-bukti kuat, tetapi hanya sekadar dugaan, sehingga timbul keengganan. Kebutaaksaraan (ummiyyah) seperti ini tidak lagi hanya sebatas tidak bisa membaca dan menulis aksara, tetapi tidak memahami ajaran agama dengan baik dan benar. Rajab al-Banna, kolumnis Mesir terkemuka, menyebutkan dengan istilah ummiyyah diniyyah (buta aksara agama). Menurutnya, wajah kusam Islam saat ini, selain karena propaganda musuh-musuh Islam, juga disebabkan oleh sikap, perilaku, dan pemikiran sebagian kaum Muslim yang tidak memahami ajaran agama secara utuh.
            Tak dapat disangkal, dalam kehidupan seorang Muslim, Al-Qur’an dan Hadist merupakan dua sumber ajaran yang mengatur banyak hal dan harus dipedomani dalam hidup. Allah berfirman: “Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri” (QS. Al-Nahl [16]: 44). Al-Qur’an tidak hanya berisikan persoalan akidah dan ibadah, tetapi mencakup berbagai persoalan etika, moral, hukum, dan system kehidupan lainnya. Sedemikian lengkapnya ajaran al-Qur’an, sayyiduna Abu Bakar ra. Berujar, “Seandainya tambat untaku hilang, pasti akan aku temukan dalam al-Qur’an.” Ajarannya berlaku sepanjang masa dan bersifat universal untuk semua umat manusia. Ilmu pengetahuan modern membuktikan sekian banyak isyarat ilmiah dalam al-Qur’an, bahkan juga hadist, yang sejalan dengan penemuan ilmiah para ahli.
            Meski menyatakan dirinya telah “menjalankan segala sesuatu”, namun tidak berarti al-Qur’an tidak membutuhkan penjelasan. Jumlah ayatnya yang terbatas (6236 ayat) dan karakteristik bahasanya yang ringkas dan padat serta kandungannya yang bersifat umum menuntut adanya penjelasan atau penafsiran. Otoritas tertinggi untuk itu dimiliki oleh Rasulullah yang diwujudkan dalam bentuk ucapan, perbuatan dan ketetapan. Himpunan ketiganya disebut Hadits atau Sunnah. Dengan demikian, sebagai sumber ajaran Islam al-Qur’an dan Hadits tidak dapat dipisahkan, karena jika al-Qur’an dipandang sebagai sebuah konstitusi (dustur) yang mengandung pokok-pokok ajaran ketuhanan yang diperlukan untuk mengarahkan kehidupan manusia, maka Hadits merupakan rincian penjelasannya. Al-Qur’an sendiri menyatakan, selain bertugas menyampaikan kitab suci, Rasulullah diberi kewenangan untuk menjelaskan kitab tersebut (QS. An-Na-hl [16]: 44). Penjelasan itu tidak pernah keliru, sebab dalam menjalankan tugas tersebut Rasulullah senantiasa berada dalam bimbingan wahyu (QS. An-Najm [53]: 3).
            Dengan kata lain, Hadits dan Sunnah adalah bentuk lain dari al-Qur’an yang wujud dan hidup. Jika Anda ingin mengetahui tuntunan akhlak al-Qur’an, maka perhatikanlah kehidupan Rasul, demikian makna yang tersirat dari sebuah Hadits riwayat Aisyah ra. Tanpa Hadits atau Sunnah, banyak hal menyangkut ibadah dan muamalah dalam Islam yang tidak pernah diketahui. Dalam Al-Qur’an ditentukan perintah shalat, tetapi tidak ditemukan penjelasan rinci mengenai bilangan rakaatnya, tata cara, dan waktu  melaksanakannya, serta jenis shalat yang diwajibkan dan dianjurkan. Penjelasan semua itu ada dalam hadits. Ukuran, jenis, dan wktu pelaksanaan zakat juga tidak ditemukan dalam al-Qur’an. Demikian pula tata cara pelaksanaan puasa, haji, transaksi jual beli, dan lainnya yang hanya diterangkan secara global oleh al-Qur’an. Dari sini banyak ulama memahami keduanya merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan, sehingga mengamalkan  Hadits berarti juga mengamalkan al-Qur’an. Firman Allah: “Barangsiapa yang menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah. Dan, barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka”. (QS. An-Nisa’ [4]: 80).
Suatu ketika seorang perempuan dari Bani Asad mendatangi sahabat Rasul, Abdullah bin Mas’ud, dan memprotes sikap Ibnu Mas’ud yang mengecam keras perempuan yang mentato (al-wasyimat) dan yang minta ditato (al-mustawsyimat). Perempuan itu berdalih, larangan tersebut tidak ditemukan dalam al-Qur’an . Ibnu Mas’ud menjawab. “Larangan tersebut dapat Anda temukan dalam sebuah ayat, “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah” (QS. Al-Hasyr [59]:  7). Ayat ini juga dibacakan oleh Abdurrahman bin Yazid, seorang ulama generasi awal, ketika ada seorang yang memperotes larangan mengenakan baju saat berihram dengan alasan tidak ada ketentuannya dalam al-Qur’an. Dengan kata lain, ayat tersebut menegaskan kedudukan Hadits sebagai referensi hukum saat tidak ditemukan rincian penjelasan dalam al-Qur’an. Dari sini, tidaklah tepat pandangan sebagai kalangan yang merasa cukup dengan hanya berpedoman pada al-Qur’an. 

Kamis, 23 Januari 2014

Sunnah Jihad Dalam Alquran



Banyak pakar mensinyalir, salah satu penyebab ketertinggalan umat Islam saat ini adalah karena meninggalkan dan menjauh dari ajaran al-Qur’an dan hadits. Meninggalkan dimaksud berupa ketidaktahuan yang berakibat pada kurangnya penghayatan dan pengamalan terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam kedua sumber ajaran Islam. Sikap seperti ini pernah dilakukan oleh umat terdahulu yang kemudian membuahkan kecaman keras. QS. Al-Baqarah [2]: 78 menyebut mereka yang bersikap demikian sebagai “ummiyyun” (buta huruf), yang tidak mengerti kitab suci dan sumber ajaran agama dengan baik. Kalaupun mengerti, pemahaman mereka tidak didukung oleh bukti-bukti kuat, tetapi hanya sekadar dugaan, sehingga timbul keengganan. Kebutaaksaraan (ummiyyah) seperti ini tidak lagi hanya sebatas tidak bisa membaca dan menulis aksara, tetapi tidak memahami ajaran agama dengan baik dan benar. Rajab al-Banna, kolumnis Mesir terkemuka, menyebutkan dengan istilah ummiyyah diniyyah (buta aksara agama). Menurutnya, wajah kusam Islam saat ini, selain karena propaganda musuh-musuh Islam, juga disebabkan oleh sikap, perilaku, dan pemikiran sebagian kaum Muslim yang tidak memahami ajaran agama secara utuh.
            Tak dapat disangkal, dalam kehidupan seorang Muslim, Al-Qur’an dan Hadist merupakan dua sumber ajaran yang mengatur banyak hal dan harus dipedomani dalam hidup. Allah berfirman: “Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri” (QS. Al-Nahl [16]: 44). Al-Qur’an tidak hanya berisikan persoalan akidah dan ibadah, tetapi mencakup berbagai persoalan etika, moral, hukum, dan system kehidupan lainnya. Sedemikian lengkapnya ajaran al-Qur’an, sayyiduna Abu Bakar ra. Berujar, “Seandainya tambat untaku hilang, pasti akan aku temukan dalam al-Qur’an.” Ajarannya berlaku sepanjang masa dan bersifat universal untuk semua umat manusia. Ilmu pengetahuan modern membuktikan sekian banyak isyarat ilmiah dalam al-Qur’an, bahkan juga hadist, yang sejalan dengan penemuan ilmiah para ahli.
            Meski menyatakan dirinya telah “menjalankan segala sesuatu”, namun tidak berarti al-Qur’an tidak membutuhkan penjelasan. Jumlah ayatnya yang terbatas (6236 ayat) dan karakteristik bahasanya yang ringkas dan padat serta kandungannya yang bersifat umum menuntut adanya penjelasan atau penafsiran. Otoritas tertinggi untuk itu dimiliki oleh Rasulullah yang diwujudkan dalam bentuk ucapan, perbuatan dan ketetapan. Himpunan ketiganya disebut Hadits atau Sunnah. Dengan demikian, sebagai sumber ajaran Islam al-Qur’an dan Hadits tidak dapat dipisahkan, karena jika al-Qur’an dipandang sebagai sebuah konstitusi (dustur) yang mengandung pokok-pokok ajaran ketuhanan yang diperlukan untuk mengarahkan kehidupan manusia, maka Hadits merupakan rincian penjelasannya. Al-Qur’an sendiri menyatakan, selain bertugas menyampaikan kitab suci, Rasulullah diberi kewenangan untuk menjelaskan kitab tersebut (QS. An-Na-hl [16]: 44). Penjelasan itu tidak pernah keliru, sebab dalam menjalankan tugas tersebut Rasulullah senantiasa berada dalam bimbingan wahyu (QS. An-Najm [53]: 3).
            Dengan kata lain, Hadits dan Sunnah adalah bentuk lain dari al-Qur’an yang wujud dan hidup. Jika Anda ingin mengetahui tuntunan akhlak al-Qur’an, maka perhatikanlah kehidupan Rasul, demikian makna yang tersirat dari sebuah Hadits riwayat Aisyah ra. Tanpa Hadits atau Sunnah, banyak hal menyangkut ibadah dan muamalah dalam Islam yang tidak pernah diketahui. Dalam Al-Qur’an ditentukan perintah shalat, tetapi tidak ditemukan penjelasan rinci mengenai bilangan rakaatnya, tata cara, dan waktu  melaksanakannya, serta jenis shalat yang diwajibkan dan dianjurkan. Penjelasan semua itu ada dalam hadits. Ukuran, jenis, dan wktu pelaksanaan zakat juga tidak ditemukan dalam al-Qur’an. Demikian pula tata cara pelaksanaan puasa, haji, transaksi jual beli, dan lainnya yang hanya diterangkan secara global oleh al-Qur’an. Dari sini banyak ulama memahami keduanya merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan, sehingga mengamalkan  Hadits berarti juga mengamalkan al-Qur’an. Firman Allah: “Barangsiapa yang menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah. Dan, barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka”. (QS. An-Nisa’ [4]: 80).
Suatu ketika seorang perempuan dari Bani Asad mendatangi sahabat Rasul, Abdullah bin Mas’ud, dan memprotes sikap Ibnu Mas’ud yang mengecam keras perempuan yang mentato (al-wasyimat) dan yang minta ditato (al-mustawsyimat). Perempuan itu berdalih, larangan tersebut tidak ditemukan dalam al-Qur’an . Ibnu Mas’ud menjawab. “Larangan tersebut dapat Anda temukan dalam sebuah ayat, “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah” (QS. Al-Hasyr [59]:  7). Ayat ini juga dibacakan oleh Abdurrahman bin Yazid, seorang ulama generasi awal, ketika ada seorang yang memperotes larangan mengenakan baju saat berihram dengan alasan tidak ada ketentuannya dalam al-Qur’an. Dengan kata lain, ayat tersebut menegaskan kedudukan Hadits sebagai referensi hukum saat tidak ditemukan rincian penjelasan dalam al-Qur’an. Dari sini, tidaklah tepat pandangan sebagai kalangan yang merasa cukup dengan hanya berpedoman pada al-Qur’an. 

Rabu, 22 Januari 2014

Makna Jihad



Islam kita yakini sebagai agama penyempurna, yaitu agama yang menuntaskan firman-firman Allah kepada umatnya. Karena itu, seharusnya dengan disampaikannya Islam oleh Nabi Muhammad saw, maka tidak ada lagi rujukan lain bagi umat manusia, khususnya kita yang mengaku diri sebagai Muslim, kecuali al-Qur'an dan Hadits. Jika saja semua orang mau mengacu kepada al-Qur'an dan Hadits itu, maka Allah menjanjikan bahwa dunia ini akan seperti surga, damai, tenang, sejahtera, tidak ada kejahatan, tidak ada polusi, tidak terjadi pemanasan bumi ata.u kekurangan bahan pangan dan mahalnya minyak bumi, tidak ada perang dan terorisme dan sebagainya.
Sayangnya, faktanya umat manusia tidak seperti yang kita harapkan. Al-Qur'an sendiri sudah mengingatkan bahwa umat manusia diciptakan berbeda-beda dan bergolong-golongan agar saling mengenal, seperti dalam firman-Nya: "Hai manusia sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal, sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal" (QS. al-Hujurat [49]: 13), tetapi umat manusia justru terus-menerus saling berperang, saling berbunuhan, dan saling menzalimi. Beberapa di antaranya, bahkan menggunakan ayat-ayat al-Qur'an tentang jihad, sebagai alasan untuk memerangi orang-orang yang tak sepaham atau sealiran dengannya. Bukan hanya yang berlainan agama, tetapi juga yang seiman.
Tentu saja Islam bukan dimaksudkan untuk saling menghancurkan, karena Allah sendiri menghendaki sesama Muslim untuk saling bersaudara. Bahkan, dengan seluruh umat manusia dan mahluk hidup lain di muka bumi ini, manusia harus saling memelihara dan menjaga. Masalahnya, setelah Nabi dan para sahabat wafat, maka tidak ada satu pun manusia di bumi ini yang mendapat petunjuk langsung dari Allah swt. atau Rasulullah sendiri. Semua orang mendapatkan pengetahuan, penghayatan, bahkan sampai keimanannya dari mendengar, atau belajar dari orang lain, atau membaca karangan-karangan manusia lain. Pendek kata, kita harus mengacu kepada narasumber lain di luar Allah dan Rasulullah sendiri.
Narasumber itu bisa saja ulama kaliber dunia, atau ustadz lokal, tetapi semuanya hanyalah manusia biasa, dan setiap manusia biasa tidak bisa melepaskan diri dari sifat subjektifnya. Maka, tidak mengherankan jika al-Qur'an yang hanya satu itu, bisa memunyai ratusan, bahkan mungkin ribuan tafsir. Tidak aneh juga jika hadits-hadits itu berjenjang dari yang paling shahih sampai yang paling tidak shahih. Sementara hadits shahih yang diajarkan oleh seorang kiai atau ustadz, justru dianggap tidak shahih oleh kiai atau ustadz yang lain. Itulah sebabnya Islam terbagi-bagi dalam begitu banyak aliran: Syiah, Sunni, dan sete usnya, dan antaraliran itu bisa saling berperang, seperti yang terjad antara kaum Syiah dan Sunni di Irak pada tahun 2000-an ini.
Bagaimana cara mengatasi hal vang tidak diharapkan ini? Wallahu a'latn bis-shawwdb. Tetapi, ada satu hal yang kiranya masih bisa kita lakukan, untuk setidaknya mengurangi atau mencegah kemungkinan penyalahgunaan konsep 'jihad' untuk tujuan-tujuan menggunakan kekerasan terhadap golongan lain. Terlepas dari keyakinan masing-masing, tetapi setiap perbuatan yang merugikan orang lain (membunuh, membom, merampok, dan lain-lain), walaupun dilakukan atas nama jihad, tetap tidak dibenarkan, karena hal itu sudah merupakan tindakan kriminal yang terkena sanksi hukum negara. Tulisan ini ditujukan untuk meluruskan apa yang dimaksud dengan jihad itu sebenarnya. Intinya adalah bagaimana menafsirkan jihad itu dengan tepat, sehingga hasilnya bermanfaat untuk membesarkan Islam dan menyejahterakan umat. bukan justru malah saling menghancurkan antarumat.
Kami berterima kasih, karena dari penelitian-penelitian di lembaga kami, terbukti bahwa faktor penyebab utama dari timbulnya berbagai perilaku kekerasan (termasuk terorisme) yang dilakukan oleh beberapa saudara kita yang seiman, adalah menafsirkan konsep jihad seperti yang diajarkan oleh guru-guru, ustadz-ustadz, atau tokoh-tokoh panutan mereka, sedemikian rupa, sehingga mereka beranggapan bahwa jalan kekerasan itulah jalan satu-satunya yang benar. Karena itu, memang sangat diperlukan tafsir-tafsir yang lebih rasional dan lebih mendekati apa yang dimaksudkan oleh Islam yang sesungguhnya, untuk mencegah terulangnya kembali aksi-aksi kekerasan dengan nengatasnamakan jihad di kemudian hari.

Minggu, 21 April 2013

Jihad dalam Islam


Menurut pengertian bahasa, jihad berasal dari kata juhd (Arabic word)  yang berarti kemampuan, atau mengeluarkan sepenuh tenaga dan kemampuan dalam mengerjakan sesuatu. Kata jihad juga berasal dari kata Jahd (Arabic word) yang berarti kesukaran yang untuk mengatasinya harus dilakukan dengan sungguh-sungguh.  Jihad juga berarti perang. Demikianlah keterangan Wahbah al-Zuhaili dalam Kitab al-Fiqh al-Islam wa adillatuhu. Singkatnya, menurut pengertian bahasa, jihad berarti bekerja keras, bersungguh-sungguh, mengerahkan seluruh kemampuan untuk menyelesaikan suatu masalah atau mencapai tujuan yang mulia.

                Menurut Al-Ragib al-Isfahani, Kitab Mu’jam Mufradat lial-fadz Al-Qur’an dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan jihad adalah mengerahkan segala kemampuan untuk menangkis serangan dan menghadapi musuh yang tidak tampak yaitu hawa nafsu setan dan musuh yang tampak yaitu orang kafir yang memusuhi Islam. Jihad dalam pengertian ini tidak hanya mencangkup pengertian perang melawa musuh yang memerangi Islam tetapi lebih luas lagi, jihad berarti berusaha sekuat tenaga dan kemampuan untuk mengalahkan nafsu setan dalam diri manusia.

                Selain pengertian diatas, para fuqaha mengertikan jihad sebagai upaya mengerapkan segenap kekuatan dalam perang fi sabilillah baik secara langsung, maupun dalam bentuk pemberian bantuan keuangan, pendapat atau penyediaaan logistik dan lain-lain untuk memenangkan peperangan (Ibn Abidin, Hasyiyah Ibn Abidin, 111/336). Senada dengan Ibn Abidin, An-Nabhani dalam Asy- Syakhsiyah al-Islamiyyah, 11/53 mendefinisikan jihad sebagai perang terhadap orang-orang kafir untuk meninggikan kalimat Allah.
                Di dalam Al-Qur’an kata jihad dalam berbagai kata bentukannya disebutkan sebanyak 41 kali. Dari beberapa ayat tersebut, jihad dapat berarti perjuangan yang berat, mengerahkan segenap kemampuan untuk meraih suatu tujuan dan berperang. Jihad yang berarti berperang lebih banyak disebutkan dengan kata “qital”, hanya sebagian kecil yang disebutkan dengan kata “Jihad”. Jihad  dalam pengertian pertama bekerja keras dengan seluruh kemampuan antara lain disebutkan dalam firman Allah :

“Apabila keduanya (ibu bapak) berjihad (bersungguh-sungguh hingga letih memaksamu) untuk mempersekutukan aku dengan sesuatu yang tidak ada bagimu pengetahuan tentang itu ( apalagi jika kamu telah mengetahui bahwa Allah tidak boleh dipersekutukan dengan sesuatu apapun), jangan taati mereka, namun pergauli keduanya di dunia dengan baik.(Qs. Luqman [31]: 15).

Sedangkan jihad yang berarti berperang antara lain disebutkan dalam firman Allah, surat al-Baqarah, ayat 190:

 “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, tetapi janganlah melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
(Qs. Al-Baqarah[2]: 190)

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa jihad adalah usaha yang sungguh-sungguh dengan segenap kemampuan untuk mencapai tujuan luhur di jalan Allah. Jihad dapat dilakukan dengan bekerja keras melawan hawa nafsu yang menghancurkan dan menjerumuskan manusia kepada kebinasaan. Jihad dalam bentuk perang oleh Allah demi menjaga kehormatan, harkat dan martabat manusia dan kaum muslimin.