Tampilkan postingan dengan label syariat islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label syariat islam. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Mei 2013

Dampak Buruk Pengafiran


a. Kerugian-Kerugian Akibat 
Pengafiran
Sesungguhnya orang memvonis kafir terhadap sesama muslim secara tidak benar akan terseret ke dalam kerugian-kerugian seperti di bawah ini.
1. Terjatuh ke dalam ancaman keras yang ditetapkan syariat bagi orang yang mengafirkan seorang muslim lain. Banyak riwayat Hadis yang menunjukkan haramnya mencela muslim, dengan ucapan, “Wahai orang kafir.” Terlebih lagi dengan vonis kafir.
 Ibnu Umar Ra meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda,
مَنْ قَالَ لِأَخِيْهِ: يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا فَإِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ.
“Barangsiapa yang berkata kepada sesama saudaranya, wahai orang kafir, maka tuduhan ini kembali kepada salah satunya. Jika apa yang dikatakan benar, tidak apa-apa dan jika yang dikatakan tidak benar, tuduhan itu kembali kepada dirinya.”[1]
Tsabit bin Dhahhak Ra meriwayatkan bahwa beliau bersabda,
وَمَنْ رَمَى مُؤْمِناً بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ.
“Barangsiapa yang menuduh orang mukmin dengan kafir, dia seperti membunuhnya.”[2]
Imam Nawawi mengatakan, “Hadis ini ditakwil dengan beberapa takwil. Pertama, ancaman Hadis tadi untuk orang yang menganggapnya halal. Kedua, penghinaan dan maksiat pengkafiran kembali kepada dirinya. Ketiga, maksud Hadis tadi, orang-orang Khawarij yang mengkafirkan orang-orang mukmin. Takwil ini dhaif. Keempat, maknanya, pengkafiran akan berujung kepada kekafiran, karena maksiat adalah jendela kekafiran. Orang yang banyak melakukannya dikhawatirkan berujung pada kekafiran. Kelima, maknanya, pengkafirannya kembali kepada dirinya. Jadi, yang kembali bukan kafirnya, tetapi pengkafirannya karena ia telah menganggap saudaranya kafair, maka seolah ia mengkafirkan dirinya sendiri. Adakalanya ia mengkafirkan orang sepertinya atau mengkafirkan orang yang memang meyakini batalnya agama Islam.”[3]
Orang yang menuduh kafir kepada orang muslim berhak mendapat hukuman di dunia. Bahkan ada yang menganggap tuduhannya lebih buruk daripada tuduhan zina. Para ulama telah membahas hukumannya, sebagaimana yang kami jelaskan di bawah ini.
Penulis Ad-Durrul Mukhtar mengatakan, “Orang yang mencela dengan ucapan, ‘Wahai orang kafir,’ dikenai hukuman takzir. Apakah orang yang menuduh orang Islam sebagai kafir menjadi kafir? Ada yang mengatakan iya dan ada yang mengatakan tidak. Dalam Tatarkhaniyah disebutkan, “Ada yang berpendapat, dia tidak ditakzir selama tidak mengatakan, “Wahai orang kafir dengan Allah.” Karena ada kemungkinan dia kafir dengan thaghut.”[4]
Ibnu Abidin mengatakan, “Di dalam An-Nahr dan Adz-Dzakhîrah disebutkan, “Fatwa yang terpilih, jika dia bermaksud mencela tanpa meyakininya orang kafir, tidak kafir dan jika meyakininya kafir, lalu dia mengatakan perkataan tadi berdasarkan keyakinannya, maka dia kafir, karena dia telah meyakini orang muslim sebagai orang kafir.”[5]
2. Vonis kafir terhadap seorang muslim adalah perkara yang berbahaya. Hal ini karena vonis kafir berakibat penghalalan darah dan hartanya, perceraian dengan istrinya, putusnya hubungan dengan kaum muslimin sehingga tidak punya hak waris-mewarisi, tidak boleh menjadi wali, jika meninggal tidak dimandikan, tidak dikafankan, tidak dishalatkan dan tidak dikubur bersama kaum muslimin.
4. Menyebarnya vonis kafir terhadap kaum muslimin di kalangan orang-orang yang tidak berilmu akan menimbulkan kekacauan dalam masyarakat muslim. Orang yang memiliki otoritas dalam hal ini adalah para ulama yang merupakan para pewaris Nabi Saw.
5. Vonis kafir terhadap orang mukmin karena berbuat maksiat berarti menutup pintu harap bagi orang-orang mukmin yang berbuat maksiat dan membuka pintu putus asa dari rahmat Allah. Bisa jadi, orang yang berbuat maksiat tidak segera bertaubat dan meminta ampunan, bahkan cenderung meneruskan maksiatnya.
Apa yang kami sampaikan tadi merupakan sedikit dari bahaya-bahaya vonis pengkafiran terhadap kaum muslimin tanpa dasar. Kita melihat Rasulullah Saw telah menjadikan vonis kafir ini seperti pembunuhan. Hal ini menunjukkan bahaya besar yang ditimbulkannya yang bisa merusak kepribadian seseroang, bahkan merusak tatanan masyarakat muslim.


[1] HR. Bukhari, nomor 5753 dan Muslim, nomor 60 dari Abdullah bin Umar Ra.
[2] HR. Bukhari, nomor 5754 dari  Dhahhak bin Tsabit Ra.
[3] Imam Nawawi, Syarah Shahih Muslim, 2/50.
[4] Ad-Durrul Mukhtar Syarah Tanwirul Abshâr, 3/69.
[5] Hasyiyah Ibnu Abidin, 2/69.

Selasa, 21 Mei 2013

Hikmah Larangan Ekstremitas dalam Agama




Ghuluw (ekstremitas) menurut bahasa berarti melebihi batas. Adapun menurut istilah syariat, ekstremitas adalah melewati batas yang diperintahkan syariat. Seorang ekstremis merasa apa yang diperintahkan syariat terlalu sedikit dan tidak cukup. Maka ia menambahinya lagi atas inisiatifnya sendiri dan dia meyakini bahwa hal ini merupakan sesuatu yang dianjurkan syariat. Ini juga merupakan pengertian tasyaddud, tanaththu’ dan tatharruf (berlebihan).
Tentang hikmah diharamkannya sikap ekstrem, Syaikh Yusuf Qardhawi telah memaparkannya dalam bukunya berjudul Ash-Shahwah Al-Islamiyah (hlm. 29 dan seterusnya). Kami menyebutkannya secara ringkas seperti berikut ini:
1. Sikap ekstrem cenderung dijauhi manusia, tidak disukai tabiat manusia secara umum. Jika sebagian kecil manusia mampu “bersabar” dalam ekstremitas, mayoritas manusia tidak sabar atasnya. Padalah syariat-syariat diturunkan untuk semua manusia, bukan untuk kelompok tertentu. Karena itu, Nabi Saw pernah marah kepada sahabat agung Mu’adz bin Jabal Ra ketika berlama-lama dalam mengimami shalat manusia hingga sebagian mereka mengadukannya kepada beliau. Beliau bersabda kepadanya, “Apakah kamu orang yang suka memberi cobaan wahai Mu’adz?” Beliau mengulangi sabdanya ini hingga tiga kali.[1]
Dalam kesempatan lain, beliau marah besar karena ulah seorang imam. Beliau bersabda,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ مِنْكُمْ مُنَفِّرِيْنَ، فَأَيُّكُمْ مَا صَلَّى بِالنَّاسِ فَلْيَتَجَوَّزْ فَإِنَّ فِيْهِمْ الْمَرِيْضَ وَالْكَبِيْرَ وَالضَّعِيْفَ وَذَا الْحَاجَةِ.
“Wahai manusia, sesungguhnya di antara kalian terdapat orang-orang yang menakut-nakuti. Karena itu, jika salah seorang di antara kalian menjadi imam shalat, hendaklah memperingan shalatnya karena di antara mereka terdapat orang sakit, orang tua, orang lemah dan orang yang memiliki hajat.”[2]
Oleh karena itu, ketika Nabi Saw mengutus Mu’adz dan Abu Musa ke Yaman, beliau menasihati mereka berdua,
 “Mudahkanlah dan jangan persulit, berilah kabar gembira dan jangan menakut-nakuti, tolong-menolonglah dan jangan berselisih.”[3]
Umar bin Khathab Ra berkata, “Janganlah kalian membuat Allah dibenci hamba-hambaNya. Salah seorang di antara kalian menjadi imam shalat dan memperpanjang shalatnya atas makmum hingga membuat mereka benci atas apa yang mereka alami.”
2. Ekstremitas cenderung berumur pendek dan menurut kebiasaan tidak mudah terus melakukannya. Manusia memiliki sifat bosan dan kemampuannya terbatas. Jika seseorang menetapi sikap yang keras dan mempersulit, maka tenaga jiwa dan badannya akan terkuras. Ia akan bosan dan meninggalkan sikapnya, bahkan mungkin memilih jalan lain yang berkebalikan dari yang telah dia tempuh. Maksudnya, berpindah dari sikap yang ekstra keras menuju sikap yang ekstra lunak. Hal ini merupakan sesuatu yang lumrah kita saksikan.
Oleh karena itulah, Rasulullah Saw bersabda,
 “Orang yang terlalu menguras tenaganya, tidak mampu mencapai tujuan dan tidak menyisakan tenaga badan.”[4]
Dari sini, Nabi Saw memberikan pengarahan,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ عَلَيْكُمْ مِنَ الْأَعْمَالِ مَا تُطِيْقُوْنَ، فَإِنَّ اللهَ لاَ يَمَلُّ حَتَّى تَمَلُّوْا، وَإِنَّ أَحَبَّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللهِ مَا دُوْوِمَ عَلَيْهِ وَإِنْ قَلَّ.
“Wahai manusia, hendaklah kalian melakukan amal sesuai dengan kemampuan kalian, karena sesungguhnya Allah tidak bosan hingga kalian bosan. Dan sesungguhnya amal yang paling disukai Allah adalah amal yang dilakukan secara kontinyu meskipun sedikit.”[5]
Ada seorang perempuan pembantu Nabi Saw  yang melakukan puasa pada waktu siang dan shalat pada waktu malam. Apa yang dilakukannya ini disampaikan sebagian orang kepada beliau. Maka beliau bersabda,
إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَّةً " أي حدة و نشاطاً " وَلِكُلِّ شِرَّةٍ فَتْرَةً "أي استرخاءاً وفتوراً" فَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى سُنَّتِى فَقَدْ اهْتَدَى وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ فَقَدْ ضَلَّ
“Sesungguhnya setiap amal ada waktu semangatnya dan setiap waktu semangat ada waktu kendornya. Maka barangsiapa yang pada waktu kendornya menuju kepada Sunnahku, dia mendapat petunjuk dan barangsiapa  yang pada waktu kendonya menuju selain itu, maka dia tersesat.”[6]
Rasulullah Saw bersabda,
 “Sesungguhnya agama itu mudah dan tidak ada seorang pun yang mempersulitnya kecuali agama mengalahkannya. Maka berkatalah yang baik, berusahalah dekat dengan kebaikan, bergembiralah dan pergunakanlah waktu pagi, waktu sore dan sebagian waktu malam.”[7]
Syaikh Munawi mengatakan di dalam syarahnya, “Maksudnya, tidak ada seorang pun terlalu memaksakan diri dalam beribadah dan meninggalkan sifat belas kasih, kecuali dia akan menjadi lemah, lalu kalah. Berpeganglah pada kebenaran tanpa sikap yang ekstrem. Jika kamu tidak mampu mengambil yang sempurna, maka berusahalah dekat dengannya. Bergembiralah dengan amal yang berkelanjutan meskipun sedikit.”
3. Ekstremitas mengakibatkan zalim terhadap hak-hak lain yang wajib dijaga dan kewajiban-kewajiban yang wajib dilaksanakan. Ahli hikmah mengatakan, “Aku tidak melihat sikap yang melebihi batas kecuali ada hak yang terabaikan di sisinya.”
Ketika Rasulullah Saw mendengar ibadah Abdullah bin Umar yang berlebihan sehingga melalaikan hak keluarganya, beliau bersabda, “Benarkah kamu senantiasa puasa siang dan shalat malam?” Abdullah bin Umar menjawab, “Betul, wahai Rasul.” Rasulullah Saw bersabda, “Janganlah kamu lakukan. Puasalah dan berbukalah, shalatlah dan tidurlah. Sesungguhnya jasadmu punya hak, matamu punya hak, istrimu punya hak, dan tamumu punya hak.”[8]
Demikian juga sahabat agung, Salman Al-Farisi Ra berkata kepada saudaranya yang ahli ibadah dan mengambil jalan zuhud, yakni Abu Darda` Ra. Rasulullah Saw telah mempersaudarakan mereka berduanya sehingga saling mencintai. Salman mengunjungi Abu Darda`. Salman melihat Ummu Darda` berpenampilan remeh. Salman bertanya kepadanya, “Kenapa kamu bersikap seperti itu?” Ia menjawab, “Saudaramu Abu Darda` tidak butuh dunia.” Lalu Abu Darda` datang dan menyuguhkan makanan. Salman berkata, “Makanlah.” Abu Darda` berkata, “Aku sedng berpuasa.” Salman berkata, “Aku tidak akan makan hingga kamu makan.” Abu Dada` pun makan.
Ketika waktu telah malam, Abu Darda` bangun. Salman berkata, “Tidurlah.” Kemudian Abu Darda bangun lagi untuk shalat. Salman berkata, “Tidurlah.” Ketika waktu akhir malam, Salman berkata, “Sekarang bangunlah.” Mereka berdua melakukan shalat. Lalu Salman berkata, “Sesungguhnya Tuhanmu memiliki hak atasmu, badanmu memiliki hak terhadapmu, dan keluargamu memiliki hak terhadapmu. Berikanlah setiap hak kepada pemiliknya.”
Abu Darda` kemudian mendatangi Nabai Saw dan menceritakan hal tersebut kepada beliau. Beliau bersabda, “Salman benar.”[9]



[1] HR. Bukhari, nomor 673 dari Jabi bin Abdillah Al-Anshari Ra.
[2] HR. Bukhari, nomor 5759 dan Muslim, nomor 466 dari Abu Mas’ud Al-Anshari Ra.
[3] HR. Bukhari, nomor 2873 dan Muslim, nomor 1733 dari Said bin Abi Bardah dari ayahnya dari kakeknya.
[4] HR. Baihaqi, 3/18, nomor 4520 dari Jabir bin Abdillah Ra. Haitsami mengatakan dalam Majma’ az-Zawa`id, “Hadis ini diriwayatkan Bazzar. Di dalam sanadnya ada Yahya bin Mutawakil Abu Uqail. Dia seorang pendusta.”
[5] HR. Bukhari, nomor 5523 dan Muslim, nomor 215.
[6] Haitsami menyebutkannya dalam Majma’ az-Zawa`id (nomor 3560) dan mengatakan, “Hadis ini diriwayatkan Bazzar dengan para perawi shahih.”
[7] HR. Bukhari, nomor 39 dari Abu Hurairah Ra.
[8] HR. Bukhari, nomor 1874 dan Muslim, nomor 1159 dari Abdullah bin Amr bin Ash Ra.
[9] HR. Bukhari, nomor 1867 dari Juhaifah Ra.

Minggu, 19 Mei 2013

Kacamata Syariat dalam Amar Makruf Nahi Mungkar



                        

Kedua penulis menyajikan beberapa tingkatan yang harus diperhatikan dalam melakukan amar makruf nahi mungkar, baik yang bersifat wajib maupun sunnah. Tingkatan tersebut sebagai berikut:
  1. Memberi tahu atau mengajari. Harus dipastikan dahulu bahwa pelaku kemungkaran yang menjadi objek penegakan amar makruf nahi mungkar adalah orang yang tidak mengetahui hukum sebenarnya dari kemungkaran tersebut. Kalaupun tahu bahwa kelakuannya merupakan kemungkaran maka ia segera meninggalkan kelakuan tersebut. Pegiat amar makruf nahi mungkar harus menjelaskan hukum kemungkaran tersebut kepada pelakunya secara lembut, penuh kasih sayang, dan sabar.
  2. Nahi mungkar harus dilakukan secara bijak, penuh nasihat, dan jika harus ditakut-takuti maka arahkan agar takut kepada Allah.
  3. Dengan menggunakan kata-kata yang lebih keras agar mau meninggalkan kemungkaran. Kata-kata yang lebih keras mungkin diperlukan, tetapi tetap harus dalam koridor kebenaran dan kejujuran serta tidak boleh menggunakan kebohongan. Penggunaan kata-kata kotor atau keji tidak diperkenankan. Demikian pula melayangkan tuduhan, seperti tuduhan zina tanpa saksi yang cukup, juga tidak diperbolehkan.
  4. Ketika tiga cara itu masih belum mempan, maka baru diperkenankan menggunakan tangan (kekuatan) untuk menanggulangi kemungkaran. Namun, para ulama juga tidak gegabah, terbukti dengan adanya tiga tingkatan dalam penggunaan tangan dalam nahi mungkar ini, yaitu sebagai berikut.
a.      Berlaku keras terhadap barang-barang tertentu, tidak langsung mengenai pelaku kemungkaran. Misalnya membanting gelas yang berisi khamar atau barang-barang pecah belah lainnya.
b.      Mengancam akan memukul.
c.       Jika kedua cara kekerasan sebelumnya masih tidak manjur, maka diperbolehkan memukul langsung pelaku kemungkaran.
Kedua penulis juga mewanti-wanti bahwa pegiat amar makruf nahi mungkar harus memosisikan diri sebagai seorang penolong. Sebagai penolong, seseorang tidak boleh semena-mena menyakiti pelaku kemungkaran, apalagi sampai menjatuhkan hukuman sesuai hudud karena kewenangan vonis dan pelaksanaan hudud hanya dimiliki oleh hakim(pemerintah).
  1. Mengangkat senjata dalam memerangi kemungkaran. Cara terakhir ini tidak diperbolehkan oleh jumhur ulama karena merupakan domain pemerintah atau lembaga yang mendapatkan wewenang dari negara.