Tampilkan postingan dengan label agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label agama. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 April 2013

Aplikasi Nahi Munkar



Kemungkaran bisa terjadi di mana saja terutama apabila ada peluang dan ada potensi pada individu untuk melakukannya. Kemungkaran tidak dapat dihapuskan sama sekali di muka bumi karena hal itu menjadi bagian dari ujian keimanan bagi umat manusia. Bagi setiap individu Muslim, wajib hukumnya mencegah timbulnya atau berlanjutnya sebuah kemungkaran. Istilah nahi munkar mengandung dua pengertian. Pertama, berupaya agar tidak muncul kemungkaran dengan menutup rapat potensi-potensi yang memungkinkan terjadinya kemungkaran itu. Kedua, apabila sudah terjadi maka ada dua kemungkinan yang harus dilakukan, yaitu menghentikan atau mengubahnya dengan hal lain yang makruf. Dalam bahasa 'Athiyah ibn Muhammad Salim;
…………………………………………………………………………………………………………….[1]
"Mengubah kemungkaran dapat dilakukan dengan dua cara, bisa dengan menghentikan, dan bisa pula dengan menggantinya dengan sesuatu yang makruf."
Makna kedua inilah yang akan dibahas terinci dalam tulisan ini karena sering disalahpahmi oleh sementara orang. Istilah yang digunakan merujuk pada Hadits yang disebut pada awal tulisan ini adalah "taghyirul munkar" dengan dua makna: menghentikan dan mengubahnya menjadi sesuatu yang lain yang makruf. Sebagian ulama memahami bahwa pada taghyirul munkar itu sejatinya juga terkandung makna mencegah potensi terjadinya kemungkaran, yaitu mengubah sesuatu yang berpotensi menjadi tidak berpotensi pada kemungkaran, sehingga pemahaman ini tak membedakan antara taghyirul munkar dengan istilah nahi munkar, keduanya sama. Yang mana pun dipilih, substansinya adalah bagaimana mencegah terjadinya kemungkaran itu dan bila terjadi bagaimana menghentikannya sehingga tidak berlanjut atau semakin berkembang, dengan berbagai cara dan kemampuan yang dimiliki.
Ketentuan yang harus dimiliki oleh seseorang yang akan melakukan nahi munkar (taghyirul munkar) adalah:[2]
1.      Didasari oleh iman yang sungguh-sungguh dalam rangka memperoleh ridha Allah, bukan karena tujuan lain semisal interes pribadi, faktor etnis, kelompok, dan sebagainya.
2.      Sesuai dengan petunjuk al-Qur'an dan as-Sunnah, karena setiap amal saleh harus berlandaskan pada niat yang ikhlas dan sesuai dengan petunjuk kedua sumber itu.
3.      Menggunakan cara yang bertingkat-tingkat sesuai dengan intensitas kemungkaran itu dengan tetap mendahulukan hikmah, kasih sayang dan lemah lembut. Banyak sekali contoh yang ditunjukkan Rasulullah saw. dalam hal ini, misalnya bagaimana perlakuan beliau terhadap seseorang yang kencing di sudut masjid karena ketidaktahuannya. Di sisi lain, beliau juga tegas dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu, seperti ucapan dan tindakannya dalam penegakan hukum pada kasus pencurian, beliau berdiri dan berkhotbah, penggalannya sebagai berikut:
"Adapun sesudahnya, sungguh telah hancur umat manusia sebelum kamu karena mereka (tidak menegakkan hukum dengan adil), apabila yang mencuri para pembesarnya maka hukum diabaikan, tetapi apabila yang melakukannya orang kecil dan lemah hukum dijalankan. Demi Allah yang jiwa Muhammad ditangan-Nya, andaikata Fatimah anaknya Muhammdd yang mencuri pasti aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Persoalan yang sering muncul adalah ketika pemaknaan nahi munkar (taghyirul munkar) dimaknai atau diidentikkan dengan pedang, pentungan, senjata api, dan semacamnya. Padahal, seperti dikatakan oleh Dr. Mahmud Taufiq, mengubah atau mencegah kemungkaran bukanlah dengan demonstrasi unjuk kekuatan dengan membawa pedang, pentungan, dan senjata lainnya, tetapi dapat dilakukan dengan berbagai cara lain dan bentuk-bentuk yang elegan.[3]  Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan tingkatan atau cara melakukan aktivitas nahi munkar (taghyirul munkar) dengan tangan (kekuasaan), ucapan (nasihat), dan dengan hati.
Pencegahan dengan tangan yang menjadi wilayah orang yang memiliki kekuasaan seperti pemerintah kepada rakyatnya, atasan kepada bawahannya, guru kepada muridnya, orang tua kepada anaknya, dan seterusnya dapat dilakukan dengan pendekatan yang berbeda:

a.      ayah kepada anaknya atau suami kepada istrinya cukup langsung dilakukan pencegahan saat ia mengetahui kemungkaran itu terjadi dan membuanj atau menjauhkan instrumen yang dijadikan alat perbuatan mungkar jika ada.
b.      Wilayah publik, yaitu wilayah yang melibatkan orang banyak yang mungkin berlatar belakang berbeda-beda maka pendekatannya pun hams berbeda bergantung pada banyak hal, misalnya kewajiban pencegahan ada pada yang memiliki otoritas secara beijenjang, intensitas dampak bahaya yang ditimbulkan bagi masyarakat, tingkat pengetahuan kedua pihak (yang berbuat mungkar dan yang mencegahnya), termasuk efek yang mungkin timbul akibat dari pencegahan itu.
Aktivitas nahi munkar (taghyirul munkar) dengan lisan atau ucapan (ada yang memasukkan, tulisan) merupakan tingkat kedua di bawah pencegahan dengan kekuasaan. Ada banyak cara yang dapat dilakukan dalam kategori pencegahan dengan lisan, antara lain:[4]
1.      Menyampaikan, mengusulkan, mendesak kepada pihak berwenang (orang yang memiliki otoritas atau kekuasaan dalam wilayah tertentu) untuk menghentikan atau mengubah kemungkaran dengan tangan (kekuasaan) yang dimilikinya.
2.      Mengingatkan akan akibat buruk yang ditimbulkan oleh kemungkaran itu dengan misalnya membacakan ayat-ayat tentang azab Allah.
3.      Menyebarkan sebab-sebab potensial yang dapat menimbulkan kemungkaran, termasuk akibatnya dalam kehidupan masyarakat, dan cara-cara memelihara diri dari hal itu, baik dalam bentuk verbal maupun tulisan (grafiti).
4.      Menceritakan sejarah timbuinya Kerusakan yang terjadi di bumi akibat orang-orang yang berbuat kemungkaran dengan harapan tidak diulangi peristiwa itu.
5.      Mendoakan pelaku munkar agar mendapatkan hidayah, kembali ke jalan yang benar, agar masyarakat terselamatkan.
Sementara itu, melakukan aktivitas nahi munkar (taghyirul munkar) dengan hati (qalbu) lebih bermakna sebagai ketidaksukaan terhadap perbuatan munkar, bukan pencegahan dalam arti sebenarnya, karena tak ada tindakan atau ucapan yang menjadi indikator pencegahan. Akan tetapi, hal ini penting untuk memberi koridor bagi orang yang tak mampu melakukan pencegahan munkar dengan tangan dan lisannya. Dengan demikian, tidak ada seorang Muslim pun yang tidak mampu melakukan pencegahan kemungkaran, walaupun hanya dengan hati, karena ketidakmampuannya dengan cara lain. Bagaimana caranya? Paling minim adalah adanya terbetik dalam hati (kata hati) bahwa perbuatan munkar yang dilihatnya adalah perbuatan buruk, perbuatan yang tak pantas dilakukan oleh orang beriman. Lebih baik jika dia menunjukkan ketidaksenangan dalam hatinya lalu diekspresikan pada raut muka terhadap perbuatan munkar yang disaksikannya termasuk pada pelakunya. 

Rabu, 03 April 2013

HUBUNGAN MUSLIM DAN NON-MUSLIM



Islam adalah agama pembawa rahmat dan berwatak toleran.  Ia sangat mendambakan keadilan dan kedamaian serta menjunjung tinggi kemuliaan dan kebebasan manusia.  Dan, ini bukanlah slogan kosong tanpa bukti, melainkan prinsip dasar yang inheren dalam rancang-bangun Islam.

            Sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an, Allah set. mengutus rasul-Nya, Muhammad saw. sebagai “rahmat bagi semesta alam.[1] Nabi Muhammad saw. sendiri menyatakan tujuan risalah Islam yang dibawanya sebagai, “Hanyasanya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”[2] Islam juga memberikan kepada manusia kebebasan menetukan pilihan, bahkan dalam hal-hal yang berkaitan dengan keyakinan (akidah) sekalipun.  Allah swt. berfirman:

            “ Maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir” (QS. Al-Kahfi [18]: 29)

            Oleh karenanya, dakwah dalam Islam harus didasari atas, dan didorong oleh, penerimaan secara sadar yang dilakukan dengan hikmah, nasihat yang baik, atau berdebat secara lebih baik, argumentatif dan objektif bukan berdasarkan paksaan dan tekanan.[3] Demikian pula, Islam sangat menganjurkan sikap adil dan ihsân, mengecam smeua bnetuk perbuatan keji danmunkar, serta upaya-upaya destruktif di atas muka bumi.[4] Oleh karena itu, sangat tidak logis bila Islam yang memerintahkan para pengikutnya utnuk bersikap saling mengasihi antarsesama manusia dan semua makhluk hidup, akan memerintahkan perang yang terus-menerus terhadap non-Muslim hanya karena perbedaan akidah.[5]

Islam dan Toleransi Agama

Dalam Islam, kebebasan beragama dan berkeyakinan mendapat jaminan yang jelas dan pasti.  Dalam perspektif Islam, Al-Qur’an telah secara jelas dan tegas menyatakan, “Lâ ikrâha fi and-dîn” [Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)].[6] Di sini, Islam melarang secara tegas berbagai bentuk pemaksaan untuk menganut agama tertentu.  Kebebasan manusi adalam memilih agama dan keimanan merupakan prinsip paling fundamental dari ajaran akidah Islam.  Secara demikian, penegasan Al-Qur’an tentang kebebasan manusia untuk beriman atau kufur tanpa paksaan merupakan prinsip yang tidak lagi dapat ditawar.  “Maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir,” demikian pernyataan Al-Qurân.[7]

            Hal ini karena masalah keimanan, keyakinan, dan keberagamaan agar benar dan dipercayai dengan yakin haruslah merupakan tindkan yang berdiri di atas, dan didasari oleh, penerimaan yang sadar, tulus dan tanpa paksaan.  Keimanan dan keyakinan yang hakiki tidak akan muncul jika landasannya adalah pemaksaan dan keterpaksaan.  Dengan kata lain, masalah keimanan adalah urusan dan komitme individuall, karenanya tak seorang pun dapat mencampuri dan memaksa komitmen individual ini.  Iman, sebagaimana ditekankan dalam teks dasar Islam dengan kata-kata yang jelas dan tak dapat diragukan, merupakan tindakan sukarela yang lahir dari keyakinan, ketulusan, dan kebebasan. [8]

Non-Muslim dalam Negara Islam
Jaminan Islam terhadap kebebasan beragama sebenarnya muncul dair pengakuan Islam atas kemajemukan atau pluralitas keberagamaan.[9]  Dalam praktiknya, jaminan ini telah ditegaskan oleh Rasulullah saw. sebagaimana tertuang dalam Konstitusi Madinah.[10]  Dalam konstitusi tersebut, dijelaskan antara lain klausul tentang pengakuan eksistensi kaum Yahudi sebagai bagian dari kesatuan komunitas umat bersama kaum Muslimin di Madinah.[11]
            Bertolak dari kebebasan beragama yang dijamin oleh Islam ini pula, Khalifah II “Umar bin al-Khaththab memberikan jaminan keamanan bagi penduduk Baitul Maqdis yang beragama Kristen.  “Bagi mereka jaminan keamanan atas kehidupan, gereja-gereja dan salib-salib mereka.  Mereka tidak boleh diganggu dan ditekan karena alasan agama dan keyakinan yang mereka anut, “demikian kebijakan dan jaminan ‘Umar bin al-Khaththab bagi umat non-Muslim dalam negara Islam.[12]




[1] QS. Al-Anbiyâ’ [21]: 107.
[2] Hadits riwayat Bukhâri dalam al-Adab al-Mufrad.
[3] Lihat: QS. An-Nahl [16]: 82 dan 125 al ‘Ankabût [29]: 18; Yâsin [36]: 17; asy-Syûrâ [42]: 48; dan al-Ghâsyiyah [88]: 22.
[4] Lihat: QS. Al-Nahl [16]: 90.
[5] Lihat: M.. Zaqzouq, Haqâ’iq al-Islâmiyyah fi Muwâjahat Hamalât al-Tasykîk, (Cairo: Maktabah al-Syurûq al-Dawiliyyah, 2004, h. 33.
[6] QS. Al-Baqarah [2]: 256.
[7] QS. Al-Kahf [18]: 29.
[8] Lihat: QS. Al-Baqarah [2]: 256 dan al-Kahfi [18]: 29.
[9] Pengakuan ini terbaca, misalnya, melalui pernyataan al-Qur’an dalam surah al-Mâ’idah [5]:48: “Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.  Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat saja.  Tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap apa yang telah diberikan kepadamu.  Maka, berlomba-lombalah dalam kebaikan.  Hanya kepada Allah-lah kamu semuanya kembali, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa-apa yang telah kamu perselisihkan.”
[10] Kajian dan analisis menarik mengenai kandungan “Konstitusi Madinah” dapat dibaca, antara lain, dalam M.S. Al-‘Awwâ, Fî an-Nizhâm as-Siyâs li ad-Dawlah al-Islâmiyyah, (Cairo: Dâr al-Syurûq, 1989), h. 50-64.
[11] Pada poin ini, al-‘Awwâ melihat bahwa ko-eksistensi antara kaum Yahudi dan kaum Muslim, sebagaimana tertuang dalam Konstitusi Madinah, erat kaitannya dengan konsep Islam tentang kewarganegaraan dalam sebuah Negara (al-muwâthanah) (Fî an-Nizhâm as-Siyâsi li ad-Dawlah al-Islâmiyyah, h. 55.  Bandingkan: Fahmî Huwaydî, Muwâthinûn lû Dzimmiyyûn: Mawqi’ Ghair al-Muslimîn fî Mujtama’ Muslimîn, (Cario: Dâr asy-Syurûq, 1990), cet, 2, h. 124.
[12] Pernyataan ‘Umar bin al-Khaththab yang sangat populer ini dapat dilihat, antara lain, dalam al-Thabarî, Târîkh al-Thabarî, Maktabah Syâmilah, versi 2, 3/105.

Selasa, 26 Maret 2013

Islam Agama yang Moderat dan Toleran


Secara umum, ajaran Islam bercirikan moderat (wasath); dalam akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah. Ciri ini di sebut dalam al-Qur’an sebagai ash-Shirath al-mustaqim (jalan lurus/kebenaran), yang berbeda dengan jalan mereka yang dimurkai (al-maghdhub ‘alaihim) dan yang sesat (adh-dhallun) karena melakukan banyak penyimpangan. Kalau al-magdhubi ‘alaihim di pahami sebagai kelompok yahudi, seperti dalam sebuah penjelasan Rasul, itu karena mereka telah menyimpang dari jalan lurus dengan membunuh para nabi dan berlebihan dalam mengharamkan segala sesuatu. Demikian jika adh-dhallin di pahami sebagai kelompok nasrani, itu karena mereka berlebihan sampai mempertuhankan nabi. Umat Islam berada di antara sikap berlebihan itu, sehingga dalam al-Qur’an di beri sifat sebagai ummatan wasathan. Allah berfirman:
“Dan demikian (pula) kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (pebuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu”. (Qs. Al-Baqarah [2]: 143)
     Wasathiyyah (moderasi) berarti keseimbangan di antara dua sisi yang sama tercelanya; ‘kiri’ dan ‘kanan’, berlebihan (ghuluww) dan keacuhan (taqshir), literal dan liberal, seperti halnya sifat demawan yang berada di antara sifat pelit (taqtir/bakhil) dan boros tidak pada tempatnya (tabdzir). Karena itu, kata wasath biasa diartikan dengan ‘tengah’. Dalam sebuah Hadits nabi, ummatan wasathan di tafsirkan dengan ummatan ‘udulan, jamak dari ‘adl (umat yang adil dan proporsional). Karena mereka umat yang adil, di tempat lain dalam al-Qur’an mereka di sebut sebagai khairu ummah, umat terbaik (Qs. Ali ‘Imran [3]: 110).  Keterkaitan ini mengesankan bahwa sikap moderat adalah yang terbaik, sebaliknya sikap berlebihan (al-ghuluww) terutama dalam keberagamaan menjadi tercela. Al-Qur’an mengecam keras sikap ahlul kitab; Yahudi dan Nasrani yang terlalu berlebihan dalam beragama. Allah berfirman:
“Wahai ahli kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar. Sesungguhnya al-masih,  ‘Isa putra maryam itu, adalah utusan Allah dan (yang diciptakan dengan) kalimat-nya yang di sampaikan-nya kepada maryam, dan (dengan tiupan) roh darinya. Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Rasulnya dan janganlah kamu mengatakan: “(tuhan itu) tiga”, berhentilah (dari ucapan itu). (itu) lebih baik bagimu. Sesungguhnya Allah Tuhan Yang Maha Esa, maha suci Allah dari mempunyai anak, segala yang di langit dan di bumi adalah kepunyaannya. Cukuplah Allah sebagai pemelihara”, (Qs. Al-Nisa [4]: 171)
     Sikap berlebihan ini pula yang menjadikan tatanan kehidupan umat terdahulu rusak. Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw. Bersabda:
“jauhilah sikap berlebihan dalam beragama, sesungguhnya sikap berlebihan telah membinasakan umat sebelum kalian.
     Melihat sebab wurud (lahirnya) Hadits ini, ada satu pesan yang ingin di sampaikan oleh Rasulullah, yaitu sikap berlebihan dalam beragama terkadang di mulai dari yang terkecil, kemudian merembet ke hal-hal lain yang membuat semakin besar. Hadits ini di latarbelakangi oleh peristiwa saat nabi melakukan Haji Wada. Ketika di Muzdalifah beliau meminta kepada Ibnu Abbas agar di ambilkan kerikil untuk melontar ke mina. Lalu Ibnu Abbas memberikan beberapa batu kecil yang kemudian di komentari dengan pernyataan di atas. Komentar tersebut mengingatkan agar jangan sampai ada yang berfikiran, melontar dengan menggunakan batu-batu besar lebih utama dari pada batu-batu kecil, mengingat ramyul jamarat (melontar jumrah) merupakan simbol perlawanan terhadap setan. Niatnya memang baik, di dorong oleh semangat keberagamaan yang tinggi, tetapi itu belum cukup. Kualitas sebuah amal dalam Islam sangat di tentukan oleh niat yang ikhlas dan di dasari ilmu pengetahuan. Peringatan agar tidak berlebihan ini, menurut Ibnu Taimiyah, berlaku dalam hal apa saja; keyakinan maupun ibadah atau perbuatan.
     Kenyataan yang kita hadapi saat ini, semangat keberagamaan yang tinggi telah mendorong sebagian kalangan,terutama kalangan muda, mengambil sikap berlebihan (al-ghuluw) dalam memahami teks-teks keagamaan, terutama yang mendukung perlawanan terhadap hegemoni Negara tertentu. Sikap ini menurut Yusuf al-Qardhawi, biasanya diikuti dengan sikap: a) fanatisme terhadap satu pemahaman dan sulit menerima pandangan yang berbeda; b) pemaksaan terhadap orang lain untuk mengikuti pandangan tertentu yang biasanya sangat ketat dank eras; c) su’u zhann (negative thinking) terhadap orang lain karna menganggap dirinya yang paling benar; d) menganggap orang lain yang tidak sepaham sebagai telah kafir sehingga halal darahnya.
     Sikap ini bukan saja telah menjauhkan mereka dari sesama muslim, apalagi non-Muslim, tetapi juga menjauhkan mereka dari Islam yang ajarannya sangat modert dan toleran, terutama terhadap mereka yang berbeda, bak keyakinan maupun pandangan keagamaan. Catatan hitam aksi kekerasan yang di lancarkan beberapa kelompok Islam garis keras di Mesir dari tahun 1976 sampai 1996 menunjukkan sasaran aksi tersebut tidak hanya kepada non-muslim seperti para turis,tetapi juga sesame muslim.Motif aksi terhadap non-muslim,seperti tercantum dalam beberapa dokumen jama’at al-jihad seperti sabilul huda wa al-rasyad dan al-kalimat al-mamnu’ah,adalah karena meraka orang kafir yang memasuki sebuah Negara isalam tanpa ada perjanjian sehingga wajib diperangi. Visa yang mereka peroleh sebagai jaminan keamanan memasuki sebuah Negara dianggap tidak sah karena dikeluarkan oleh pemerintah yang kafir karena tidak menerapkan syariat Islam.
     Motif tersebut memang bukan satu satunya. Banyak faktor yang melatarbelakangi aksi-aksi tersebut seperti politik, social, budaya dan lain sebagainya, tetapi faktor-faktor tersebut bukan tempatnya diurai disini. Bukan berarti tidak penting,tetapi yang terucap dan terungkap melalui berbagai pernyataan atau penyidikan adalah motif keagamaan yang diterjemahkan dalam pemahamaan teks-teks keagamaan yang sempit. Maka,menjadi penting untuk menumbuhkan kembali sikap moderasi Islam,terutama dalam hubungannya dengan non-muslim maupun dalam menyikapi berbagai realitas kehidupan. WAllahu A’lam.