Tampilkan postingan dengan label radikalisme. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label radikalisme. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Mei 2013

Antara Ekstremitas dan Sikap Acuh




Kita telah membicarakan panjang lebar masalah ekstremitas. Barangkali ada yang bertanya, “Bagaimana dengan sikap tak peduli? Dia termasuk penyakit kronis umat Islam yang susah diobati. Bukankah sikap tidak peduli perlu kalian bahas, meskipun sebentar?” Kami katakan kepada penanya ini, “Kamu berhak mengajukan pertanyaan seperti tadi. Akan tetapi, kami sekarang membahas masalah ekstremitas dan pengobatannya. Namun, tidak masalah jika di akhir pembahasan singkat tentang sikap ekstrem kita membahas sikap tidak peduli, karena ini merupakan penyakit yang tidak kalah berbahaya dengan sikap ekstremis.
Sesungguhnya agama tidak disia-siakan kecuali sebab sikap tidak peduli terhadap batas-batas dan kehormatan-kehormatannya. Tanah suci Al-Quds tidak hilang kecuali karena sikap abainya kaum muslimin terhadap agama mereak. Andalusia tidak lepas dari kaum muslimin kecuali sebab sikap abai kaum muslimin terhadap agama mereka dan pertikaian di dalam urusan jabatan dan kesultanan. Bosnia tidak hilang kecuali sebab sikap tidak peduli kaum muslimin di negeri mereka. Kehormatan mereka tidak hilang kecuali sebab ketidakpedulian kaum muslimin terhadap mereka walaupun dengan dinar dan dirham. Dunia Timur yang ateis dan dunia Barat yang salibis tidak menguasai umat Islam kecuali sebab ketidakpedulian umat terhadap agama dan kelalaian mereka terhadap hak Tuhan mereka. Umat Islam tidak tercerai berai kecuali sebab ketidakpedulian mreka terhadap hak Tuhan mereka dan kelalaian mereka dari kewajiban-kewajiban agama yang memerintahkan dengan ungkapan yang jelas dan indah,
“Dan berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai” (Qs. Âli ‘Imrân [3]: 103).
Bangsa Israel tidak dapat mengalahkan bangsa Arab kecuali umat Islam menyia-nyiakan perintah-perintah Tuhannya. Bangsa Yahudi di Palestina tidak lebih dari lima juta jiwa, sementara bangsa Arab lebih dari 250 juta. Dan kaum muslimin sendiri jumlahnya lebih dari satu milyar. Andaikata bangsa Arab bersatu dalam menghadapi bangsa Yahudi, niscaya akan membuat mereka gelisah dan hidup mereka menderita.
Sesungguhnya sikap ekstrem dan sikap abai merupakan dua sisi mata uang. Keduanya sangat berbahaya terhadap Islam. Agama adalah pertengahan antara sikap berlebihan dan sikap tidak peduli. Allah berfirman, “Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) "umat pertengahan” (Qs. Al-Baqarah [2]: 145).
Maksud pertengahan di sini bukanlah pertengahan secara matematis. Akan tetapi, maknanya adalah umat yang adil, benar, baik dan saleh. Agama Islam adalah agama yang membawa keadilan untuk umat manusia.
Islam datang untuk bersikap adil terkait dengan Nabi Isa dan Ibunya Maryam. Islam menolak sikap ekstrem kaum Nasrani yang menjadikan Nabi Isa sebagai Tuhan atau anak Tuhan dan dalam waktu yang sama menolak sikap acuh kaum Yahudi yang berusaha membunuhnya dan menuduh ibunya dengan tuduhan yang paling keci. Islam adil di antara dua kelompok.
Ahlusunnah adalah pertengahan antara Syiah yang melebih-lebihkan Ali di luar batas dan Khawarij yang mencela Ali. Oleh karena itu, ulama salaf mendefinisikan kelompok Ahlusunnah wal-Jamaah dengan, “Mereka adalah pertengahan antara kelompok yang berlebihan dan kelompok yang kurang peduli terhadap akidah, perilaku dan muamalah.”
Orang yang ingin menempuh pendekatan Islam dan mengikuti jalannya yang lurus, wajib mengikuti jejak-jejak Ahlussunnah wal-Jamaah atau salafus saleh. Mereka adalah kelompok moderat di antara dua sikap esktrem. Mereka pertengahan antara kelompok yang mengajak toleransi walaupun dalam hal prinsip dan bersatu walaupun mengalahkan akidah dan antara kelompok Khawarij yang mengkafirkan kaum muslimin karena maksiat dan Murjiah yang mengatakan, selama masih ada iman, dosa tidak berpengaruh apa-apa dan mengatakan, “Sesungguhnya Firaun Musa beriman.”
Mereka pertengahan antara Yahudi yang mementingkan materi dan dunia daripada kesalehan hati dan jiwa dan antara Nasrani yang membuat bid’ah kependetaan dan meninggalkan urusan dunia.
Orang muslim wajib mengumpulkan antara kebaikan dunia dan akhirat, menjalani sebab-sebab duniawi dengan tubuhnya dan bertawakal kepada Allah dengan hatinya. Orang muslim adalah pertengahan antara orang-orang yang mensakralkan akal dan mengutamakannya atas teks dan antara orang-orang yang menghilangkan peran akal sama sekali, meskipun dalam memahami teks, menjelaskannya, dan mengungkap hikmahnya yang tersembunyi. Orang muslim adalah pertengahan antara kelompok yang meniadakan teks-teks syariat dengan dalih menjaga tujuan-tujuan syariat dan antara kelompok yang tidak memperhatikan tujuan-tujuan syariat yang bersifat umum dengan dalih menjaga teks. Orang muslim adalah pertengahan antara orang yang tenggelam dalam urusan politik dengan mengalahkan pendidikan Islam yang benar dan antara orang yang menjauhi politik secara total dengan alasan mengkhususkan diri dalam pendidikan Islam hingga dia tidak mengetahui perkembangan Islam di sekitarnya dan dunia secara umum.
Orang muslim adalah pertengahan antara orang yang mengambil apa saja yang berasal dari peradaban barat tanpa memfilternya dan antara orang yang menolak peradaban barat secara menyeluruh, sekalipun sesuatu yang bermanfaat untuk kaum muslimin. Seorang muslim mengambil ilmu-ilmu murni yang bermanfaat, seperti kimia, kedokteran, teknik dan sejenisnya dan meninggalkan pemikiran, prinsip-prinsip dan etika-etika Barat yang bertentangan dengan syariat Islam.
Orang muslim adalah pertengahan antara kelompok konservatif meskipun dalam masalah-masalah sarana, misalnya komputer dan internet dan antara kelompok perubahan, meskipun dalam prinsip-prinsip Islam dan tujuan-tujuan besarnya.
Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda,
إِنَّ الدِّيْنَ يُسْرٌ.                                         
“Sesungguhnya agama itu mudah.”[1]
Ini adalah benar. Akan tetapi, melepaskan diri dari syariat Islam dengan dalih kemudahan, tidak boleh. Ini tidak masuk dalam Hadis tadi. Kelompok sekularis ekstrem menginginkan agar umat Islam melepaskan diri dari syariat Islam dengan dalih agama itu mudah. Makna mudah yang dikehendaki dalam Hadis tadi bukanlah bebas dari agama, lalu terjerumus dalam perbuatan-perbuatan keji dan dosa-dosa besar. Makna Hadis tadi bukanlah menutup kedua mata dari perbuatan keji dan mungkar yang ada agar selamat dari tuduhan ‘Islam garis keras’.
Makna mudah yang dikehendaki dalam Hadis tadi adalah kamu melakukan sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah Saw yang mana beliau tidak diberi dua pilihan kecuali memilih yang paling mudah di antara keduanya, selama bukan dosa. Sebuah Hadis menyebutkan, “Rasulullah Saw tidak diberi pilihan antara dua perkara kecuali memilih yang lebih mudah di antara keduanya selama bukan dosa. Jika berupa dosa, beliau orang yang paling jauh darinya.”[2]
Kemudahan bukan dalam hal yang diharamkan Allah karena Allah tidak mengharamkan sesuatu yang mengandung kemaslahatan kepada hamba-hambaNya. Allah berfirman,
“Apakah (pantas) Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui? Dan Dia Mahahalus, Maha Mengetahui” (Qs. Al-Mulk [64]: 14).
Hendaklah setiap muslim mengetahui bahwa Allah tidak membebani manusia kecuali sesuai kemampuannya. Adapun perkara berat yang ada dalam sebagian perintah adalah perkara berat yang mampu ditanggung manusia dan membawa faidah untuk badan, jiwa dan hati. Misalnya, beratnya puasa dan shalat subuh pada musim dingin dan shalat Zhuhur pada musim panas.
Syariat Islam datang dengan ‘azîmah (hukum asli) dan rukhshah (hukum keringanan). ‘Azîmah disyariatkan dalam kondisi-kondisi tertentu dan rukhshah juga disyariatkan dalam kondisi-kondisi tertentu. Jika kondisinya kondisi rukhshah, seorang muslim diperintahkan untuk melakukannya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw,
إِنَّ الله يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَي رُخَصُهُ كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَي عَزَائِمُهُ.
“Sesungguhnya Allah suka kemurahan-kemurahan-Nya diambil sebagaimana ketentuan-ketentuan asli-Nya dilaksanakan.”[3]
Akan tetapi, setiap muslim tidak mengambil rukhshah ketika syariat Islam tidak membolehkannya. Dan jika ia seorang pemimpin, dianjurkan untuk tidak mencari-cari rukhshah.
Kesimpulannya, agama menjadi sia-sia oleh kelompok ekstremis dan kelompok yang tidak peduli. Maka janganlah bersikap ekstrem bersama orang-orang yang bersikap radikal dan janganlah tidak peduli bersama orang-orang yang tidak peduli. Ikutilah petunjuk Nabimu. Semoga Allah melimpahkan rahmat dan salam kepada kia dalam setiap waktu.


[1] HR. Bukhari, nomor 39 dari Abu Hurairah Ra.
[2] HR. Bukhari, nomor 6404 dan Muslim, nomor 2327 dari Aisyah Ra.
[3] HR. Ibnu Hibban, nomor 354 dari Ibnu Abbas Ra. Syaikh Arnauth mengatakan, “Sanadnya shahih.”

Minggu, 28 April 2013

Sikap Islam terhadap Kekerasan dan Terorisme


Kekerasan yang diungkapkan dengan kata al-'unf dan terorisme dengan al-irhab tidak ditemukan penggunaannya dengan pengertian modern dalam al-Quran. Bahkan, 8 kali penyebutan kata al-irhab dan derivasinya; 5 kali dalam surah-surah makkiyah dan 3 kali dalam surah-surah madaniyah, selalu bermakna positif. Dalam pandangan al-Qur'an tidak semua aksi yang menimbulkan ketakutan dan kengerian terlarang, tentunya yang dibarengi dengan kemampuan dan kekuatan yang memadai sehingga dapat menampilkan misi risalah tanpa mencederai dan melukai sasaran. Sebab, dalam pandangan Islam, menyebarkan risalah Islam adalah sebuah keharusan, demikian pula memelihara simbol-simbol keagamaan. Itu tidak dapat terlaksana tanpa kekuatan dan kemajuan yang menggentarkan lawan/musuh sehingga tidak menyerang. Dengan pengertian ini, memiliki kekuatan untuk 'menggentarkan' lawan demi tersebarnya risalah kedamaian adalah sebuah keharusan, tentunya dengan cara-cara yang konstruktif. Sebaliknya, aksi teror yang menimbulkan kengerian dengan menggunakan cara-cara destruktif; merusak fasilitas umum, mengancam jiwa manusia tak berdosa, mengganggu stabilitas negara dan lainnya tertolak dalam pandangan Islam.
Al-Qur'an dengan tegas menyebut beberapa tindakan kekerasan yang mengarah pada hal-hal yang negatif/destruktif aan mengecam serta mengancamnya dengan balasan yang setimpal, antara lain melalui kata:
1.        Al-Baghy seperti tersebut pada QS. al-Nahl [16]: 90. Melalui ayat ini, al-Qur'an melarang umat Islam untuk melakukan permusuhan dengan tindakan yang melampaui batas, sebab menurut al-Ashfahani, al-baghy berarti melampaui batas kewajaran.[1]
2.        Thughyan seperti pada QS. Hud [11]: 112. Allah berfirman:
"Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
Kata thughyan pada mulanya digunakan untuk menggambarkan ketinggian puncak gunung, tetapi dalam perkembangannya ia digunakan untuk segala sesuatu yang melampaui batas ketinggian seperti ungkapan thaghdl ntd'u yang berarti air meluap.[2] Demikian pula orang yang sombong, angkuh, dan zalim diungkapkan dengan thdghiyah atau thaghut. Sikap ini sangat dikecam oleh al-Qur'an seperti pada QS. an-Naba' [78]: 22 yang menjanjikan balasan keras berupa neraka jahannam bagi orang-orang yang melampaui batas (thaghin).
Pakar tafsir asal Tunisia, Ibnu 'Asyur, menjelaskan, ungkapan Id tathghaw pada QS. Hud [11]: 112 di atas mencakup larangan untuk melakukan segala bentuk kerusakan (ushul al-mafdsid). Dengan demikian, ayat tersebut menghimpun upaya mencapai kemaslahatan melalui sikap istiqdmah, konsisten pada prinsip-prinsip agama, dan menghindari berbagai kerusakan yang tergambar dalam kata thughyan.[3]
3. Azh-Zhulm (kezaliman)                                                          
Kata ini dan derivasinya disebut dalam al-Qur'an sebanyak 315 kali. Pengertiannya yang populer seperti dikeinukan para penyusun Mu'jam Alfdzh al-Qur'an al-Karim adalah meletakkan atau melakukan sesuatu tidak pada tempatnya, baik berupa kelebihan atau kekurangan. Karena itu melampaui atau menyeleweng dari kebenaran juga disebut zhulm, dan dapat terjadi dalam hubungan manusia dengan Tuhan dalam bentuk kekafiran atau syirik (QS. Luqman [31]: 17) dan kemunafikan, dalam hubungan antara manusia dan manusia dalam bentuk penganiayaan atau lainnya (Q5. asy-Syura [42]: 42), dan dalam hubungan antara manusia dan dirinya (QS. Fathir [35]: 32).
Dalam banyak ayat disebutkan ancaman bagi para pelaku kezaliman yaitu siksa dan balasan yang menistakan (lihat: QS. al-Furqan [25]: 19; QS. asy-Syu'ara' [26]: 227; QS. az-Zukhruf [43]:
65). Dalam sebuah Hadits qudsi, Allah dengan tegas melarang kezaliman. Allah berfirman, "Wahai hamba-hamba-Ku, Aku telah mengharamkan kezaliman untuk diri-Ku, dan Aku tetapkan kezaliman bagi kalian sebagai sesuatu yang haram/terlarang dilakukan, maka janganlah kalian saling menzalimi."[4]
4. Al-'Udwan (Permusuhan)
Kata 'udwdn dan derivasinya berasal dari akar kata yang terdiri atas huruf 'ain-ddl-waw yang makna asalnya 'lari'. Sebab, dengan berlari orang dapat melampaui sesuatu, sehingga segala tindakan melampaui batas dan kebenaran juga disebut dengan 'udwdn atau 'addwah. Dengan demikian, ia juga dapat bermakna kezaliman yang juga sangat terlarang (lihat: QS. al-Baqarah [2]: 19; QS. al-Ma'idah [5]: 87).
5. Al-Qatl (Pembunuhan)
Di atas telah disinggung, aksi kekerasan pertama yang terjadi dalam sejarah kemanusiaan adalah pembunuhan atau penganiayaan terhadap jiwa manusia tak bersalah. Membunuh satu jiwa tak berdosa dipersamakan dengan membunuh umat manusia (QS. al-Ma'idah [5]: 32). Balasan yang disadiakan bagi orang yang dengan sengaja melakukan pembunuhan sangatlah berat. Dalam QS. an-Nisa' [4]: 93 disebutkan, siapa saja yang dengan sengaja membunuh saudaranya yang "Mukmin akan disediakan neraka jahannam untuk ditempati selaina-lamanya, akan dimurkai dan dilaknat oleh Allah dan akan mendapatkan siksa yang pedih dan menistakan.
6. Al-Hirdbah
Sebuah term dalam al-Qur'an yang paling dekat dengan pengertian terorisme dalam pengertian modern adalah al-kirdbah. Dalam kitab Hdsyiyat Qalyubi wa 'Umayrah, kata al-hirdbah didefinisikan dengan, "aksi perampokan, atau pembunuhan, atau menimbulkan kecemasan dan kekacauan".[5] Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah mendefinisikannya dengan, "Aksi kekerasan dan bersenjata yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam sebuah negara dengan tujuan menciptakan kekacauan dan ketidak-stabilan dalam negeri, pertumpahan darah, perampasan harta, perenggutan harga diri dan perusakan terhadap lingkungan dan kelangsungan hidup manusia".[6] Termasuk dalam kategori al-hirabah, masih menurut Sayyid Sabiq, mafia pembunuhan, penculikan anak, perampokan bank dan rumah, penculikan wanita untuk prostitusi, pembunuhan tokoh politik dengan tujuan mengganggu stabilitas keamanan, pembalakan hutan dan perusakan lingkungan yang mengganggu flora dan fauna.
Al-Qur'an mengecam keras aksi al-hirdbah, dan menganggapnya sebagai tindakan memusuhi atau memerangi Allah dan Rasul-Nya. Atau dengan kata lain, terorisme dengan pengertian negatif dan destruktif yang membawa kerusakan di muka bumi dipersamakan dengan perlawanan terhadap Allah dan rasul-Nya. Karena itu, sanksi yang disediakannya pun sangat berat, sesuai dengan tingkat beratnya perbuatan. Dalam QS. al-Ma'idah [5]: 33 dijelaskan beberapa bentuk sanksi yang disediakan sesuai dengan tingkat kriminalitas yang dilakukannya, yaitu:
a.        Hukuman mati bagi yang membegal dan membunuh nyawa manusia;
b.        Hukuman mati dengan penyaliban bagi yang membunuh dan merampas harta;
c.         Potong tangan atau kaki bagi yang merampas harta tetapi tidak membunuh;
d.        Pengasingan (al-nafy) bagi pembegal yang menimbulkan kengerian dan kecemasan bagi orang lain tetapi tidak merampok dan membunuh.
Dari beberapa term di atas dapat disimpulkan, Islam menentang segala bentuk kekerasan, kecuali jika berada dalam tekanan kezaliman pihak lain. Dalarn kondisi itu pun Allah memerintahkan umat Islam menahan diri untuk menggunakan kekuatan dan kekerasan, dan hanya diperkenankan untuk membalas perbuatan dengan setimpal dan untuk mengembalikan situasi kepada keadaan yang normal atau kembali seimbang. Allah berfirman dalam QS. an-Nahl [16]: 126:
"Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi, jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar".
Dengan melihat sebab pewahyuan (sabab al-nuzul) ayat di atas, akan tampak jelas metode al-Qur'an agar menahan diri dan tidak menggunakan kekuatan dalam menyikapi aksi kekerasan kecuali dalam keadaan terpaksa. Menurut sebuah riwayat, Rasulullah saw. sangat marah atas terbunuhnya Hamzah, paman beliau dalam perang Uhud secara tidak wajar menurut ukuran kemanusiaan. Dengan rasa sedih dan murka Rasulullah berkata, "Dengan nama Allah, kematian Hamzah akan kubalas dengan membunuh 70 orang dari pasukan musuh". Janji itu tidak dilaksanakan oleh Rasulullah, dan Allah pun tidak membiarkannya melakukan itu, tetapi melalui wahyu seperti pada ayat di atas Allah menetapkan metode pengendalian diri dalam peperangan. Setelah ayat di atas turun, Rasulullah lalu mengatakan, "Kami memilih bersabar ya Allah".[7]
Melalui ayat ini, al-Qur'an menjelaskan, hanya ada dua cara menghadapi kekerasan; membalas dengan yang setimpal tanpa melampaui batas dan bersabar, tetapi jalan yang kedua, yaitu sabar, yang sangat dianjurkan.
Jika dalam keadaan terpaksa al-Qur'an masih memberikan aturan, apalagi dalam kondisi tidak memerlukan kekerasan atau kekuatan. Islam melarang keras penggunaan segala bentuk kekerasan, termasuk intimidasi atau upaya menimbulkan kengerian dan kecemasan; baik terorganisir maupun tidak; terang-terangan dalam bentuk pembunuhan, penyiksaan dan lainnya maupun tersebunyi seperti tekanan ekonomi atau sosial; dari penguasa maupun dari rakyat jelata. Semuanya terlarang. Bahkan, menimbulkan kecemasan dan rasa tidak nyaman pada orang lain, walaupun sekadar bercanda juga terlarang. Dalam sebuah riwayat Amir bin Rabi'ah, suatu ketika ada seseorang yang mengambil sandal orang lain dengan maksud bercanda. Setelah peristiwa itu dilaporkan kepada Rasulullah, beliau bersabda: "Jangan membuat seorang Muslim cemas, sebab membuat seorang Muslim cemas adalah sebuah kezaliman yang luar biasa".[8]
Islam melarang menimbulkan kengerian (teror) pada orang lain dengan hanya sekadar mengangkat dan mengacungkan senjata/pedang. Rasulullah saw. bersabda:
"Seseorang tidak boleh mengacungkan/'mengangkat senjata ke hadapan orang lain. Karena boleh jadi dia tidak tahu setan akan mengendalikan tangannya yang dengannya ia dapat membunuh sehingga terjerumus ke neraka”.[9]
Bahkan sekadar melihat orang lain dengan pandangan yang menakutkan juga dilarang dalam Islam. Dalam kesempatan lain Rasulullah bersabda:
"Barangsiapa memandang orang lain dengan pandangan menakutkan tanpa alasan yang benar, maka dia akan diperlakukan yang sama berupa pandangan yang menakutkan dari Tuhan di hari kiamat".[10]
Karena itu, salah satu bentuk sedekah kepada orang lain adalah pandangan dan senyuman manis kita di hadapan orang lain, demikian sabda Rasul.
Dalam pandangan al-Qur'an semua manusia yang hidup telah diberi kemuliaan (takrim) oleh Allah swt. berupa hak-hak yang harus dihormati, terlepas dari perbedaan agama, jenis kelamin, ras, dan suku (QS. al-Isra' [17]: 70)