Tampilkan postingan dengan label kafir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kafir. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Juni 2013

Dengan Apa Orang Kafir Masuk Islam?




Orang kafir masuk Islam hanya dengan mengucapkan dua kalimat syahadat meskipun belum shalat, zakat dan lainnya. Sesungguhnya ibadah-ibadah ini tidak diterima kecuali dari orang muslim. 

Dia cukup mengakui kewajiban-kewajiban dan menetapinya, meskipun tidak melakukannya secara nyata. Syahadat ini yang menjaga darah dan harta orang muslim, seperti yang tersebut dalam Hadis,
فَإِذَا قَالُوْهَا فَقَدْ عَصَمُوْا مِنِّيْ دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّهَا وَ حِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ.
“Barangsiapa yang mengucapkannya, maka mereka menjaga darah dan harta mereka dariku kecuali yang berkaitan dengan haknya. Adapun hisab mereka urusan Allah.”[1]



[1] HR. Bukhari, nomor 2786 dan Muslim, nomor 21.

Kamis, 30 Mei 2013

Bantahan atas Pengkafiran





Nabi Saw telah memberikan peringatan keras atas tuduhan kafir. Beliau bersada, “Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya, ‘Wahai orang kafar,’ sesunggunya salah satu dari keduanya telah menjadi kafir.” Kami telah menjelaskan pendapat-pendapat yang dinukil Imam Nawawi dalam mensyarahi Hadis ini. Dalam Hadis Usamah bin Zaid Ra disebutkan bahwa oarang yang mengucapkan lâ ilâ illallâh telah masuk Islam dan darah dan hartanya wajib dilindungi. Meskipun dia mengucapkannya demi menyelamatkan diri. Urusannya kita serahkan kepada Allah. Kita hanya menghukumi berdasarkan zahir. Karena itulah, Nabi Saw sangat mengingkari Usamah ketika membunuh seseorang dalam peperangan setelah orang tadi membaca syahadat. Beliau bersabda, “Apakah kamu membunuhya setelah dia mengucapkan, ‘Tidak ada tuhan selain Allah?’” Usamah berkata, “Sesungguhnya dia mengucapkannya untuk melindungi diri dari pedang.” Beliau bersabda, “Apakah kamu membedah hatinya? Apa yang kamu perbuat dengan lâ ilâha illallâh?” Usamah berkata, “Beliau selalu mengulang-ulangnya hingga aku berharap masuk Islam pada hari itu.”[1]

Beberapa Istilah yang Perlu Dijelaskan Agar Tidak Terjadi Kesalahpahaman
1. Iman.
Iman menurut bahasa adalah membenarkan, sebagaimana yang tersebut dalam Mukhtâr Ash-Shihâh. Adapun iman menurut istilah Ahlussunnah wal-Jamaah adalah, mengucapkan dengan lisan, mebenarkan dengan hati dan mengamalkan dengan anggota badan. Menurut sebagian ulama Hanafiyah, iman artinya membenarkan. Dan menurut mayoritas Hanafiyah, iman artinya membenarkan segala yang dibawakan oleh Nabi Saw dengan disertai pengakuan lisan. Ahlussunnah wal-Jamaah mendefinisikan iman dengan perkataan dan perbuatan.
Syaikh Hafizh Hukmi menjelaskan hal tersebut seperti di bawah ini.
Ucapan hati, artinya hati membenarkan. Ucapan lisan, artinya mengucapkan dua kalimat syahadat, yaitu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah serta mengakui konsekwensi-konsekwensinya.
Perbuatan hati, artinya niat, ikhlas, cinta, pasrah, menghadap kepada Allah, tawakal dan konsekwensi-konsekwensinya.
Perbuatan lisan dan anggota badan. Perbuatan lisan, artinya sesuatu yang tidak dapat tercapai kecuali melalui lisan, seperti membaca Al-Quran, segala zikir, tasbih, tahmid, tahlil, takbir, doa, istighfar dan lain sebagainya.
Perbuatan anggota badan, artinya sesuatu yang tidak dapat terlaksana kecuali dengan anggota badan, misalnya berdiri, rukuk, sujud, berjalan menuju ridha Allah, pergi ke masjid, haji, jihad, dan amar makruf dan nahi mungkar.[2]
Ibnu Bathal mengatakan, “Jika dikatakan, ‘Kamu telah menetapkan bahwa iman adalah membenarkan,’ maka dikatakan, membenarkan merupakan awal tingkatan-tingkatan iman dan pintu masuk pertama orang-orang yang membenarkan, namun tidak mewajibkan penyempurnaan tingkatan-tingkatannya. Akan tetapi, yang seperti ini tidak dinamakan iman secara mutlak.
Menurut kalangan Ahlussunnah wal-Jamaah, iman adalah ucapan dan perbuatan. Abu Ubaid mengatakan, “Ini merupakan pendapat Imam Malik, Nawawi, Auza’i dan orang-orang setelah mereka dari kalangan Ahlussunnah di berbagai tempat. Makna inilah yang ingin disampaikan Imam Bukhari dalam Kitâb Al-Îmân dan membuat bab-bab di bawah pembahasan iman.[3]
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bâri menjelaskan bahwa ulama salaf mengatakan, iman adalah meyakini dengan hati, mengucapkan dengan lisan dan mengamalkan dengan anggota badan. Mereka bermaksud bahwa amal adalah syarat kesempurnaan iman. Dari sini muncullah perkataan bahwa iman itu bertambah dan berkurang.
Sementara kaum Murjiah mengatakan, “Iman adalah keyakinan dan ucapan.” Kelompok Karamiah mengatakan, “Iman hanyalah ucapan.” Muktazilah mengatakan, “Iman adalah amal, ucapan dan keyakinan.”
Yang membedakan antara mereka dengan ulama salaf adalah mereka menjadikan amal sebagai syarat sah iman, sedangkan salaf menjadikan amal sebagai penyempurna iman.
Al-Hafizh mengatakan, “Semua ini dipandang dari apa yang ada di sisi Allah. Adapun dipandang dari sisi kita, iman adalah pengakuan saja. Barangsiapa yang mengaku iman, maka diberlakukan hukum-hukum iman terhadapnya di dunia dan tidak dihukumi kafir kecuali dibarengi dengan perbuatan yang menunjukkan kekafiran, seperti sujud kepada berhala. Jika perbuatan tidak menunjukkan kekafiran, seperti fasik, barangsiapa yang mengatakan orang seperti ini iman karena memandang pengakuannya dan barangsiapa yang mengkafikan iman darinya, karena memandang kesempurnaan iman. Barangsiapa yang menyebutnya kafir, karena memandang hal tersebut perbuatan kafir dan barangsiapa yang menafikan kafir darinya, karena memandang hakikat iman.”
Kesimpulan penjelasan Ibnu Hajar, antara lain.
1. Ahlussunnah wal-Jamaah menjelaskan iman dengan keyakinan dalam hati, ucapan dengan lisan dan perbuatan dengan anggota badan.
2. Ada perbuatan yang menggugurkan iman, seperti tidak melakukan kewajiban. Ada perbuatan yang menjadi penyempurna iman, bukan syarat iman. Oleh karena itu, iman bertambah dan berkurang.
3. Ada perbuatan-perbuatan yang menunjukkan kekafiran pelakunya, seperti sujud kepada berhala.
Syaikh Yusuf Qardhawi mengatakan, “Iman apabila diungkapkan secara umum maksudnya iman yang sempurna, yaitu iman yang mengumpulkan antara pembenaran hati, pengakuan lisan, dan praktik anggota badan. Inilah iman yang disebutkan dalam firman Allah Swt,
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetar hatinya” (Qs. Al-Anfâl [8]: 2).
Begitu juga yang terdapat Hadis Nabi Saw,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ.
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah menyambung tali persaudaraan.”
Dan yang terdapat dalam Hadis Nabi Saw bahwa iman mempunyai cabanya sebanyak tujuh puluh cabang. Yang paling utama, ucapan lâ ilâha illallâh dan yang paling rendah, menyingkirkan duri dari jalan. Malu adalah cabang dari iman.”[4]


[1] HR. Bukhari, nomor 4269 dan Muslim, nomor 96.
[2] Ma’ârijul Qabûl, 2/13.
[3] Syarah Shahih Muslim, 1/147.
[4] HR. Bukhari, nomor 35 dari Abu Hurairah Ra.

Rabu, 29 Mei 2013

Akar Pengkafiran




Pembicaraan mengenai pengkafiran mengharuskan kita untuk membahas asal-usulnya demi mengetahui sebab penyakit ini. Asal mula pengkafiran terjadi pada zaman fitnah besar ketika sekelompok kaum muslimin yang dikenal dengan Khawarij melakukan pengkafiran tanpa keahlian yang dimilikinya.
Syahrastani mengatakan, “Ketahuilah, orang yang pertama kali memberontak kaum Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib Ra adalah kelompok yang dulu bersamanya dalam perang Shiffin. Orang yang paling keras menentangnya adalah Asy’ats bin Qais Al-Kindi, Mas’ar bin Madzki At-Tamimi, dan Zaid bin Hushain Ath-Thai`i ketika mereka mengatakan, “Kaum (kelompok Muawiyah) mengajak kita untuk kembali kepada Kitabulah dan kamu mengajak kami untuk kembali kepada pedang.” Ali menjawab mereka hingga berkata, “Aku orang yang paling tahu tentang Kitabullah. Pergilah dan bergabunglah dengan pasukan. Pergilah kepada orang yang berkata, “Allah dan Rasul-Nya berdusta, sedang kalian mengatakan, “Allah dan Rasul-Na benar. Mereka tidak rela dengan ini. Mereka mengatakan, “Itu hanya dari dirimu sendiri.” Mereka memaksa Ali untuk mengutus Abu Musa Al-Asy’ari untuk berhukum dengan Kitabullah. Ali tidak rela dengan apa yang sudah terjadi. Akhirnya mereka berontak kepadanya dan berkata, “Kenapa kamu berhukum kepada orang-orang? Tidak ada hukum kecuali kepada Allah.” Mereka kaum pemberontak yang berkumpul di Nahrawan. Pecahan-pecahan mereka yang terbesar adalah Muhakkimah, Azariqah, Najdad, Baihasiyah, Ajaridah, Tsa’alibah, Ibadhiyah, dan Shafariyah. Adapun yang lain adalah pecahan-pecahan kelompok ini. Mereka bersatu dalam semangat melepaskan diri dari Utsman Ra dan Ali Ra. Mereka mengutamakan hal ini di atas semua ketaatan. Mereka tidak mengesahkan pernikahan kecuali atas hal ini. Mereka mengkafirkan semua pelaku dosa besar dan memberontak penguasa apabila dianggap menyalahi Sunnah.”[1]
Syaikh Yusuf Qardhawi mengatakan, “Inilah yang terjadi pada kaum Khawarij di awal Islam. Mereka orang yang paling rajin beribadah puasa, shalat, dan membaca Al-Quran. Akan tetapi, kerusakan mereka ada dalam pemikiran, bukan dalam hati mereka. Mereka menganggap amal buruk mereka sebagai amal yang baik. Perilaku mereka tersesat dalam kehidupan dunia, namun mereka menyangka berbuat kebaikan.”


[1] Syahrastani, Al-Milal wa An-Nihal, 1/114-115, Cet.  Al-Halabi, Mesir.

Senin, 27 Mei 2013

Sikap Ekstrem Dalam Bentuk Mengafirkan Umat Islam yang Berbuat Maksiat




Allah Swt berfirman,
“Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) "umat moderat(Qs. Al-Baqarah [2]: 145).
Allah telah memuji umat ini dengan sifat tersebut, yakni umat pertengahan atau moderat. Pertengahan Islam adalah pertengahan antara dua keburukan, antara berlebihan dan ketidakpedulian. Kedua-duanya buruk. Setiap muslim wajib ada dalam pertengahan dalam setiap perbuatan dan ucapannya. Hendaknya ia berjalan di atas petunjuk Nabi Saw dan petunjuk Nabi Saw itu sendiri adalah pertengahan. Beliau telah menunjukkan segala hal yang baik dan memerintahkan kita dengannya dan menunjukkan segala hal yang buruk dan mencegah kita darinya.
Karena kasus pengkafiran kaum muslimin telah menjadi fenomena yang mana sekelompok pemuda telah terjatuh di dalam pengkafiran ini karena bodoh atau menuruti hawa nafsu, maka kita wajib menjelaskan bahaya fenomena ini dan ini merupakan bagian dari fenomena ekstremisme dalam beragama dan sikap yang keras dalam menghukumi manusia tanpa dasar.
Pembahasan di sini berkisar tentang kelompok kecil yang menisbatkan diri kepada pergerakan Islam, padahal pergerakan Islam tidak ada kaitan apa pun dengannya. Mereka berlebih-lebihan dan bersikap keras tanpa dasar yang benar dalam menghukumi manusia. Mereka menganggap orang muslim keluar dari agama Islam dan menghukuminya dengan kafir karena berdasarkan syubhat, hawa nafsu, atau taklid dengan orang yang sesat dan menyesatkan atau sebab-sebab lain.
Sebelum membahas pemikiran-pemikiran mereka yang teracuni dan membantahnya, kami menjelaskan bahaya menghukumi orang Islam dengan kafir, bahaya mudah mengkafirkan manusia dan bahaya orang yang tidak ahli lalu menempati posisi hakim dan mufti sehingga mengkafirkan orang yang dikehendaki dan menganggap Islam orang yang dikehendakinya.
Imam Ghazali mengatakan, “Wasiat saya, hendaknya kamu menjaga lisanmu dari mengkafirkan kaum muslimin selama mereka mengucapkan, ‘Tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah,’ tanpa membatalkannya. Sesungguhnya pengkafiran itu berbahaya dan diam tidak ada bahaya.”[1]
Syaikh Yusuf Qardhawi mengatakan, “Sikap ekstrem ini mencapai puncaknya ketika sudah menganggap darah dan harta orang lain halal, tidak melihat mereka mempunyai kehormatan dan perjanjian. Hal ini terjadi ketika seseorang terjerumus dalam gelombang pengkafiran dan menuduh manusia telah murtad dari lslam atau tidak masuk Islam sama sekali, sebagaimana tuduhan sebagian mereka.”


[1] Imam Abu Hamid Al-Ghazali, Faishal At-Tafriqah, 1/14-15, Kairo, 1907 yang dinukil Dr. Muhammad Imarah.