Tampilkan postingan dengan label rasullullah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rasullullah. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 April 2013

AMAR MAKRUF NAHI MUNKAR



Manusia adalah makhluk sosial yang senantiasa berupaya meningkatkan kesejahteraan hidupnya dari hari ke hari. Upaya peningkatan kesejahteraan itu ditempuh dengan berbagai cara kreatif, dengan kompetisi ketat, bahkan adakalanya dengan cara-cara yang tidak sejalan dengan aturan yang ada atau yang telah disepakati diterima sebagai kebaikan. Tidak sedikit aktivitas yang dilakukan seseorang ternyata mengganggu dan merugikan orang lain. Supaya ketertiban masyarakat berjalan dengan baik dan terpeliharanya hak-hak anggota masyarakat serta menghindari berbagai malapetaka kehidupan, maka diperlukan ada orang atau sekelompok orang yang selalu mengingatkan pada kebaikan dan mencegah dari perbuatan yang tidak baik. Aktivitas ini diperkenalkan oleh al-Qur'an sebagai “amar makruf nahi munkar” atau aktivitas mengajak atau menyuruh kepada kebaikan dan mencegah untuk melakukan kemungkaran.

Perintah Beramar Makruf Nahi Munkar
Ayat-ayat al-Qur'an yang secara eksplisit menggunakan istilah “amar makruf nahi munkar” ditemukan dalam beberapa tempat: QS. Ali Imran [3]: 104, 110, ll4; al-A'raf [7]: 157; at-Taubah [9]: 71, 112; al-Hajj [22]: 41; Luqman [31]: 17. Salah satu dari ayat itu yang dengan tegas memerintahkan untuk melakukan amar makruf nahi munkar adalah QS. Ali 'Imran [3]: 104. Sebagai berikut:





“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, rnenyuruh (berhuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” QS. Ali 'Imran [3]: 104)
Sebagian ulama tafsir memahami status perintah rnenyuruh berbuat baik dan mencegah herbuat buruk (beramar makruf dan nahi munkar) adalah fardhu kifayah (wajib sosial). Preposisi 'min' pada ayat tersebut menunjukkan arti sebagian (li at-tab'idli), yakni sebagian dari setiap komunitas harus rnelakukan aktivitas amar makruf nahi munkar. Mengapa tidak seluruhnya? Karena, seperti dijeiaskan az-Zamakhsyari, seseorang yang akan melakuKan aktivitas itu harus tahu yang mana makruf dan yang mana munkar, aan dia harus tahu prioritas-prioritas. Kalau tidak, jangan-jangan terbalik dengan rnenyuruh yang munkar dan mencegah yang makruf, bersikap tegas pada yang seharusnya lembut atau sebaliknya, atau wawasannya sangat terbatas lalu mencegah hal-hal yang sebenarnya bukan munkar karena hanya tak mengetahui perspektif pihak lain.[1]
Sementara itu ada juga yang memahami preposisi 'min' di situ sebagai penjelas (li at-tabyin) sehingga berimplikasi pada kewajiban setiap individu mukallaf rnelakukan amar makruf nahi munkar menurut kadar kemampuannya, baik dengan tangan (kekuasaan), perkataan (nasihat), maupun sekadar dalam hati.[2] Hal ini dipahami dari QS. Ali 'Imran [3]: 110 dan sebuah Hadits riwayat Muslim sebagai berikut:

“Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) rnenyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman, namun kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik. “

“Siapa diantara kamu melihat kemungkaran maka hendaklah mengubahnya (menghentikannya) dengan tangan (kekuasaan) yang dia miliki. Kalau tidak mampu maka dengan lisannya, dan kalau tidak mampu juga maka dengan hatinya- svtforBan yang demikian itu termasuk selemah-lemah iman.” (HR Muslim)

Pelaksanaan taghyir al-munkar (pencegahan atau pengubahan kemungkaran) disesuaikan dengan tingkat kemampuan yang dimiliki tiap individu. Dalam Hadits di atas disebutkan beberapa alternatif yang bersifat prioritas. Dengan tangan apabila memiliki kemampuan untuk itu, atau kalau tak sanggup, maka dengan ucapan atau teguran lisan, dan apabila yang kedua ini juga tidak mampu dilakukan maka cukup dengan pernyataan ketidaksukaannya di dalarn hati. Mendiamkan, dalam arti 'cuek sama sekali' (bersikap permisif) bahkan mungkin memberi dukungan tentu bukan sikap orang beriman. Ibrahim al-Matbuli, sebagaimana dikutip Muhammad Ali al-Bakri, menjelaskan bahwa mengubah kemungkaran dengan tangan adalah tugas para penguasa dan jajarannya. Sedangkan dengan teguran (ucapan) meiupakan tugas para ulama, dan dengan hati adalah mereka yang memiliki nurani.[3] Hal ini akan dibahas lebih lanjut setelah penjelasan tentang berbagai cara yang dilakukan oleh masyarakat dalam beram ir makruf dan nahi munkar.

Realitas dalam Masyarakat
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk baik, ia diciptakan dalam keadaan sempurna, serba seimbang, memiliki akal dan nafsu sekaligus yang tak dimiliki oleh makhluk lain. Tapi, kemudian ada yang tak memfungsikan akalnya sehingga yang menguasai dirinya adalah nafsu, menyebabkan martabatnya meluncur ke bawah garis hewan melata. Orang-orang seperti ini selalu kita jumpai di lingkungan atau di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Kejahatan dan kemungkaran sudah ada seumur dengan manusia itu sendiri. Sponsor utamanya adalah lblis. Karena sponsor utama ini memang mendapat legalisasi untuk menggoda (bukan memaksa) anak cucu Adam untuk mengerjakan kejahatan dan kemungkaran dari berbagai sisi maka kejahatan dan kemungkaran tetap akan ada.v Legalisasi itu misalnya kita jumpai dalam Surah al-A'raf [7]: 16-17:

“(lblis) berkata, 'Karena Engkau telah menyesatkan aku, pasti aku akan selalu menghalangi mereka (manusia) darijalan-Mu yang lurus, kemudian pasti aku akan mendatangi mereka dari depan, dari belakang, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur.”
Pernyataan di akhir ayat itu (“... dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur”) menunjukkan bahwa tidak sedikit di antara manusia yang terbawa oleh godaan lblis dan kawan-kawannya. Hanya mereka yang konsisten dalam keikhlasannya menjalankan perintah sesuai petunjuk Allah sajalah yang tidak rentan terhadap godaan-Lblis dan kawan-kawannya untuk berbuat jahat. Surah Shad [38]: 82-83 menjelaskan hal tersebut:

“(lblis) rnenjawab, “Demi kemuliaan-Mu, pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba-Mu yang terpilih di antara mereka.”
Dalam catatan kaki Al-Qur'an dan Terjemahnya yang disusun oleh Tim Departemen Agama, 'al-mukhlashin' diberi makna orang-orang yang telah diberi taufik untuk menaati segala petunjuk dan perintah Allah.[4] Sebaliknya, orang-orang yang tidak konsisten dalam menjalankan perintah sesuai dengan petunjuk Allah tentu sangat rentan terhadap godaan berbuat kemungkaran. Kondisi nyata dalam masyarakat ini mengharuskan adanya amar makruf nahi munkar untuk mereduksi atau mencegah meluasnya kemungkaran itu dengan berbagai kemampuan yang dimiliki. Di sisi lain mengajak manusia untuk senantiasa berbuat baik dan konsisten dalam kebaikan itu sehingga tidak ada celah yang dapat dimasuki oleh godaan-godaan yang dapat mengantarkan kepada perbuatan kemungkaran.
Perintah untuk beramar makruf nahi munkar dengan gradasi berbeda dipahami oleh masyarakat secara berbeda pula. Setidaknya, ada tiga pemahaman masyarakat Islam dalam memahami dan mengamalkan perintah beramar makruf nahi munkar sebagaimana disebutkan dalam beberapa ayat dan Hadits di atas: Kelompok pertama, melakukan amar makruf dan nahi munkar dengan paksaan dan kekerasan. KeloTnpok ini beranggapan bahwa tingkatan paling tinggi dalam melakukan amar makruf dan nahi munkar adalah dengan tangan (fisik), sehingga kegiatan yang bersifat eksplosif terutama untuk mehakut-nakuti orang lain agar tidak melakukan hal yang sama perlu dengan paksaan dan kekerasan. Akibat dari pemahaman ini kita jumpai dalam masyarakat ada perorangan atau lembaga yang bertindak bagai penegak hukum dengan merazia dan merusak area yang dianggap sebagai wilayah tempat kemungkaran Atau, memaksa orang lain untuk melakukan ibadah tertentu sebagai manifestasi dari amar makruf dengan tangan. Orang yang tidak shalat dipaksa pergi ke masjid, yang tidak puasa dipaksa untuk puasa, pendek kata memaksa orang lain menjalankan ajaran agarna di bawah ancaman. Tanpa menyudutkan kelompok-kelompok tertentu, ada di antara kelompok ini yang melakukan nahi munkar dengan kemungkaran baru.
Kelompok kedua, orang yang melakukan amar makruf dan nahi munkar didasarkan pada kedudukar. dan fungsinya dalam masyarakat. Atau lebih mudahnya, kelompok ini selalu melihat hubungan antara pelaku dengan penganjur amar makruf nahi munkar. Fungsi pemimpin s.ruktural atau fungsional dalam masyarakat mengharuskan beramar makruf nahi munkar berdasarkan
kekuasaan yang dimiliki masing-masing. Ia harus menggunakan fungsi dan kewenangannya untuk beramar makruf nahi munkar pada bawahan atau kelompok yang menjadi tanggung jawabnya. Sementara itu, bagi seorang ilmuwan, akademisi, praktisi, dan sejenisnya melakukannya dengan lisan atau tulisan untuk menggugah orang lain melakukan kebaikan dan mencegah dirinya dan orang lain dari perbuatan munkar. Sedangkan bagi orang awam minimal dengan hati, yaitu ada getaran ketidaksenangan terhadap perbuatan mungkar yang dilakukan orang lain. Tidak ada lagi tingkatan di bawah ini karena hal itu menandakan ketiadaan iman di dalam sanubari orang itu.
Kelompok ketiga, yaitu orang yang tidak mau peduli dengan peningkatan kualitas dan kuantitas kebaikan seseorang dengan menjadi penganjur kepada yarg makruf dan melarang atau mencegah perbuatan munkar yang dilakukan orang lain. Orang yang dikategorikan dalam kelompok ketiga, lebih tepat disebut sebagai orang-orang apatis atau orang-orang yang sangat permisif terhadap pentingnya amar makruf dan nahi munkar. Ciri orang yang berada dalam kategori ini adalah selalu bersikap masa bodoh terhadap lingkungannya, baik untuk perbuatan baik maupun perbuatan buruk. Lebih mengutamakan kesalehan individual daripada kesalehan sosial. Lebih mementingkan penyelamatan diri sendiri daripada penyelamatan umat.



26 Az-Zamakhsyari, Abu Al-Qasim Mahmud ibn 'Amr ibn Ahmad, al-Kasysyaf, Juz 1, h. 307.
[2] Al-Khazin, Abu al-Hasan 'Alauddin Ali ibn Muhammad ibn Ibrahim ibn 'Umar asy-Syaihi, Lubab at-Ta'wil fi Ma'ani . t-Tanztt, Juz 1, h. 434.

[3] Muhammad Ali ibn Muhammad Shiddiqi, Dalil al-FaUhin li Thuruq Riyadh ash- Shalihin, Juz 2, h. 162.

[4] Al-Qur'an dan Terjemahnya, catatan kaki 755.

Kamis, 04 April 2013

MEMUSUHI ORANG KAFIR SECARA PERMANEN: PERLUKAH?



“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan, berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapai) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu Dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. al-Baqarah [2]: 217)
    Sementara ulama menjelaskan bahwa sebab turun ayat tersebut adalah adanya peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh pasukan Islam yang dipimpin oleh Abdullah bin Jahsy terhadap kabilah kaum Musyrik Mekkah. Secara lebih rinci, jalannya peristiwa tersebut adalah, seperti yang dilaporkan oleh as-Suyuthi yang mengutip dari Ibn Jarir, juga Ibn Abi Hatim serta Imam ath-Thabrani, sebelum meletusnya peristiwa perang Badr, Rasulullah saw. mengutus satu regu pasukan Islam yang berjumlah kurang lebih 12 orang di bawah komando Abdulah bin Jahsy dengan tugas khusus yang bersifat rahasia yaitu memata-matai pergerakan kafilah kaum Musyrik Mekkah di luar kota Madim h, serta mencari informasi tentang recana-rencana mereka. PasuKan tersebut akhirnya menemukan kafilah musyrik Mekkah di suatu tempat yang bernama Nakhlah yang dipimpin oleh Umar bin Abdullah al-Hadrami dan saudaranya yang bernama Naufal bin Abdullah, rombongan tersebut membawa dagangan dari Thaif. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Rajab (salah satu bulan yang diharamkan berperang), pada riwayat lain mereka kurang tahu pasti atau menduga apakah masih di pengujung akkhir bulan Jumadil Akhir atau sudah masuk bulan Rajab. Mereka akhirnya memutuskan untuk membunuh dan merampas kafilah tersebut. Akhirnya ada yang terbunuh dan ada juga yang tertawan. Tawanan akhirnya dibawa menghadap Rasulullah saw., namun mereka disambut dengan kecaman karena membunuh di bulan haram, Nabi saw. pun menegur mereka dengan keras “saya tidak memerintahkan kalian berperang di bulan haram”. Di sisi lain, kaum musyrik Mekkah juga mengecam sambil bertanya-tanya Apakah Umat Islam atau Muhammad (saw) telah membolehkan peperangan di bulan haram? Maka, turunlah ayat tersebut.[1]
Jawaban dalam ayat tersebut adalah bahwa hal itu adalah suatu dosa besar, karena di antara alasannya adalah mereka melakukan sesuatu yang Nabi saw. tidak memerintahkannya terlebih yang mereka melakukannya pada salah satu bulan yang diharamkan untuk berperang. Kendati demikian, seperti yang langsung dijelaskan dalam ayat tersebut bahwa apa yang dilakukan oleh orang-orang musyrik Mekkah, yaitu menghalangi manusia dari jalan Allah (di antaranya adalah seperti dalam asbab an-nuzul  ayat ini, menghalangi umat Islam untuk melaksanakan haji dan umrah), kafir terhadap Allah dan juga durhaka kepada-Nya, antara lain dengan menghalangi masuk Masjidil Haram dan mengusir penduduknya dari daerah sekitarnya adalah lebih besar dosanya di sisi Allah daripada apa yang dilakukan oleh pasukan umat Islam tersebut yaitu memerangi mereka di bulan Haram, apalagi itu pun karena ketidakpastian apakah sudah masuk bulan haram atau belum. Maka, lanjutan ayat tersebut memberi argumen bahwa fitnah itu lebih besar dosanya daripada membunuh.
Fitnah yang dimaksud dalam ayat tersebut bukanlah seperti yang dipahami dalam bahasa Indonesia yaitu membawa berita bohong atau menjelekkan orang lain. Fitnah yang dimaksud dalam ayat ini adalah penyiksaan yang dilakukan oleh kaum musyrik Mekkah. Itulah yang ditunjuk sebagai lebih kejam dan lebih besar dosanya daripada pembunuhan yang dilakukan oleh pasukan yang dipimpin oleh Abdullah bin Jahsy. Apalagi kalau peristiwa itu terjadi pada malam pertama bulan Rajab. Penyiksaan kaum musyrik lebih kejam dan besar dosanya daripada pembunuhan pasukan tersebut karena ketika itu mereka belum mengetahui bahwa bulan Rajab telah tiba.[2]
    Lanjutan ayat tersebut menginformasikan bahwa kaum akan terus-menerus berusaha memerangi kaum Muslim sampai mereka dapat mengembalikan kaum Muslim ke dalam agama sebelumnya atau murtad seandainya mereka mampu. Ayat tersebut kemudian ditutup dengan penegasan bahwa barang siapa pada akhirnya benar mengikuti kemauan orang-orang musyrik Mekkah tersebut yaitu murtad dan mereka pun mati dalam keadaan kafir, maka mereka diancam dengan balasan neraka dan terlebih dahulu dikatakan amalan-amalan mereka tidak berguna alias sia-sia.
Dalam ayat di atas terdapat ungkapan yang menyatakan bahwa “mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran).” Frasa tersebut kemudian dipahami oleh sementara orang dengan berpendapat bahwa orang-orang non-Muslim selalu akan memusuhi umat Islam dan tidak akan berhenti memerangi sampai umat Islam murtad atau kembali kepada kekafiran. Sehingga, yang harus dilakukan umat Islam adalah melakukan peperangan terhadap mereka tanpa batas. Benarkah pandangan tersebut?
Sungguh sebuah pandangan yang amat keliru dan sama sekali tidak memerhatikan keseluruhan spirit dan ruh al-Qur'an khususnya dan Islam pada umumnya. Satu kaidah yang disepakati oleh para mufasir adalah bahwa antara satu ayat dan ayat yang lain dalam al-Qur'an adalah saling menafsirkan, sehingga ketika memahami satu ayat tidak boleh meninggalkan atau melupakan ayat lainnya. Kalau itu dilakukan, maka kesimpulan yang didapat tentu akan keliru.
Ayat di atas dengan gamblang menjelaskan bahwa ungkapan tersebut adalah sebagai bentuk penjelasan terhadap salah satu sifat yang dimiliki oleh orang-orang musyrik Mekkah di mana mereka. terus akan memerangi umat Islam sampai umat Islam saat itu mau meninggalkan agamanya. Jadi, kalau kemudian digeneralisir bahwa setiap orang non-Muslim akan memerangi umat Islam sangat tidak berdasar.
Akan jelas kalau disampaikan contoh apa yang telah mereka lakukan terhadap kaum Muslim. Di antara contoh fitnah yang terkenal adalah; apa yang telah dialami oleh Bilal bin Rabah. Karena bersikeras untuk mempertahankan imannya, maka dia mengalami penyiksaan yang di luar batas kemanusiaan oleh Umayyah bin Khalaf majikannya. Penyiksaan tersebut akan mereka hentikan kalau Bilal mau menyebut tuhan mereka Latta dan 'Uzza barang sekali saja. Tetapi, karena Bilal tetap bergeming, siksaan itu terus diterimanya. Sampai akhirnya Abu Bakar membebaskannya.
Demikian halnya dengan yang dialami oleh 'Ammar bin Yasir beserta ayah bundanya, yaitu Yasir bin Amir dan Sumayyah. Mereka disiksa oleh orang-orang musyrik Mekkah dengan siksaan yang tidak kalah kejamnya dengan yang dialami oleh Bilal. Sampai-sampai dalam suatu kesempatan karena demi melihat kejamnya siksaan yang telah dialami oleh ayah bundanya yang akhirnya dibunuh demi mempertahankan iman, akhirnya 'Ammar dengan berpura-pura murtad atau kembali kepada agama sebelumnya. Sesampainya di hadapan Rasul saw. dia sangat menyesal dan inilah yang. oleh sementara mufasir menjadi sebab turunnya ayat 106 surah an-Nahl [16].[3]
Dari contoh di atas dapat diketahui bahwa ada sementara orang-orang kafir yang akan terus-menerus memusuhi bahkan memerangi umat Islam sampai kaum Muslim mau meninggalkan agamanya. Namun, dari contoh di atas juga dapat dipahami bahwa itu tidak dilakukan oleh semua non-Muslim/kafir, tetapi hanya orang atau kelompok tertentu. Maka, menggeneralisir bahwa mereka semua akan terus memusuhi umat Islam sehingga kaum Muslim pun juga harus bersikap sama tentu sebuah kesimpulan yang keliru.
Akan lebih jelas lagi kalau diperhatikan korelasi ayat-ayat dalam surah al-Baqarah ini ketika berbicara tentang seputar perang. Tampak sekali spirit al-Qur'an yang mengajarkan kepada para pemeluknya untuk bersik” p kesatria dengan menegakkan keadilan dan menghargai kemanusiaan.
Pada ayat sebelumnya yaitu di ayat 190 al-Baqarah dijelaskan tentang perintah berperang yang harus dilakukan semata-mata membela agama Allah, bukan untuk kepentingan pimpinan atau kelompoknya. Dan, itu harus dilakukan tidak boleh melampaui batas;

“Dan perangilah dijalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesunggulmya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. (QS. al-Baqarah [2]: 190)
    Frasa terakhir dalam ayat tersebut yang menyatakan bahwa jangan melampaui batas mengisyaratkan bahwa yang boleh diperangi hanyalah orang-orang yang menurut kebiasaan terlibat dalam peperangan, sehingga terhadap orang-orang yang memang tidak terlibat dalam peperangan seperti para wanita, anak-anak, orang-orang yang sudah sepuh juga raky. t sipil lainnya maka mereka tidak boleh diperangi. Dari sinilah di; jat dipahami infrastruktur dan peralatan yang tidak digunakan dalam peperangan tidak boleh dihancurkan; seperti rumah sakit, perumahan penduduk sipil, pepohonan, dan lain-lain.
Ketika berbicara tentang keistimewaan ajaran Islam, khususnya yang berkaitan dengan moralitas termasuk dalam suasana perang, Syekh Yusuf al-Qaradhawi menyatakan, “Jika sebagian negara pada zaman sekarang mengharuskan berlakunya nilai-nilai moral tatkala damai, lalu menghapus pemberlakuan nilai-nilai moral itu pada suasana perang, maka al-Qur'an tidak pernah lekang dari nilai-nilai moral pada saat damai ataupun perang. Al-Qur'an melarang bertindak kelewat batas dalam peperangan, sebagaimana yang ditegaskan pada ayat di atas, seperti larangan serupa yang juga berlaku pada saat damai.[4]
Dan, apabila mereka akhirnya menghentikan peperangan tersebut, maka kaum Muslim juga harus menghentikannya. Isyarat ini terdapat dalam ayat selanjutnya (192):

“Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. al-Baqarah [2]: 192)
Dari sini saja sudah jelas bahwa orang musyrik yang tidak lagi memerangi umat Islam maka tidak boleh diperangi dan bahkan kalau mereka kemudian berhenti dari kemusyrikannya dan akhirnya menerima Islam, maka sesungguhnya Allah swt. Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Atau, meskipun seandainya mereka tidak masuk Islam tetapi mereka menghentikan permusushan, maka sekali lagi tidak boleh diperangi. Kalau yang pernah memerangi kaum Muslim saja dan akhirnya berhenti, maka al-Qur'an memerintahkan supaya kaum Muslim tidak memusuhinya, apalagi orang-orang non-Muslim yang sejak awal memang tidak memusuhi umat Islam, maka tentu kaum Muslim pun berkewajiban untuk berbuat baik kepada mereka.
Salah satu Hadits yang mencontohkan bagaimana Rasulullah saw. meyakinkan bahwa orang-orang musyrik yang tadinya memusuhi Islam akan diampuni apabila mereka berhenti memusuhi dan apalagi kalau masuk Islam diriwayatkan oleh Muslim yang bersumber dari sahabat Amr bin al-'Ash yang berkata, “Setelah Allah meresapkan agama Islam betul-betul ke dalam hatiku, aku pun datang kepada Nabi saw. dan berkata: “ulurkan tanganmu aku akan membaiat kamu”. Maka, Rasulullah saw. mengulurkan tangan kanannya, lalu aku menarik tanganku. Nabi bertanya, “Mengapa engkau menarik tanganmu?” Aku rnenjawab, “Aku akan menentukan suatu syarat”. Rasulullah saw. bertanya, “Engkau akan mensyaratkan apa?” Aku rnenjawab, “Aku ingin agar Allah mengampuni aku”. Rasulullah saw. bersabda, “Tidakkah engkau mengetahui wahai Amr, bahwa Islam itu menghapuskan apa yang terjadi sebelumnya, dan bahwasanya hijrah itu telah menghapuskan apa yang sebelumnya dan haji itu menghilangkan dosa-dosa yang sebelumnya.”
          Kesimpulan yang menyatakan bahwa ayat 217 surah al-Baqarah tersebut menganjurkan supaya umat Islam mengambil sikap bermusuhan kepada setiap non-Muslim/kafir selamanya, semakin tidak tepat kalau dilihat dalam korelasi ayat lainnya sebelum ayat 217, yaitu ayat 193 yang menyatakan tujuan peperangan dalam Islam;

“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah, jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak -ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalirri, (QS. al-Baqarah [2]: 193)
          Kalau yang dimaksud “mereka” dalam ayat tersebut adalah orang-orang musyrik Mekkah yang telah melakukan permusuhan, maka fitnah dalam ayat tersebut dapat diartikan kemusyrikan yang mereka lakukan. Sehingga, kota Mekkah atau Masjidil Haram akan bersih dari segala bentuk kemusyrikan. Dalam konteks ini, Quraish Shihab memberi penjelasan bahwa setiap negara memunyai wewenang yang dibenarkan hukum internasional untuk menetapkan siapa yang berhak masuk dalam wilayahnya. Ada syarat-syarat yang ditetapkan oleh setiap negara, longgar atau ketat, untuk maksud kunjungan atau menetap di suatu wilayah. Dari sini setiap negara menetapkan perlunya visa (izin masuk) ke wilayahnya. Tidak satu negara-betapapun demokratisnya—mengizinkan seseorang memasuki wilayahnya jika yang bersangkutan dinilainya akan mengganggu keamanan atau mengeruhkan kesucian wilayahnya.[5]
    Kalau yang dimaksud “mereka” dalam ayat di atas adalah siapa saja yang memusuhi umat Islam, maka kata fitnah dalam ayat tersebut adalah segala bentuk kezaliman atau ketidakadilan, baik penganiayaan fisik maupun menyangkut kebebasan beragama. Sekali lagi, lanjutan ayat ini menjelaskan, apabila mereka menghentikan permusuhan, maka seperti redaksi dalam ayat tersebut, kaum Muslim juga harus menghentikan permusuhan kecuali terhadap orang-orang yang berbuat zalim. Ayat yang senada dengan a1-Baqarah) [2]: 193 tersebut terdapat pada QS. al-Anfal [8]: 39
Ketika menjelaskan tentang pengertian supaya tidak ada fitnah dan supaya agama (seluruh kepatuhan) itu hanya untuk Allah, Sayyid Quthb menyatakan bahwa yang dimaksud oleh penggalan ayat ini adalah keharusan menghilangkan semua batas material yang tercermin dalam kekuasaan tirani dan penindasan terhadap manusia orang per orang. Bila itu terlaksana, maka tidak akan ada lagi kekuasaan yang nyata di dunia selain kekuasaan Allah, dan manusia pun ketika itu tidak tunduk pada suatu kekuasaan yang memaksa kecuali kekuasaan Allah swt. Kalau batas-batas itu telah dapat disingkirkan, maka ketika itu setiap orang akan memilih akidah atau kepercayaan mereka dalam suasana merdeka dan bebas dari segala tekanan....[6]
Mengomentari kesimpulan yang menyatakan bahwa peperangan, yang diperintahkan oleh al-Qur'an seperti yang terekam dalam QS. al-Baqarah [2]: 217 terseout adalah perang terhadap siapa saja yang non-Muslim tanpa batas, Syekh Muhammad al-Ghazali menyatakan bahwa sulit untuk dipahami, bagaimana orang-orang tersebut berkesimpulan demikian. Pandangan semacam ini bisa jadi muncul karena kesalahpahaman atau jika kita berprasangka buruk, pandangan tersebut merup .kan sebentuk serangan dan penistaan terhadap prinsip-prinsip Islam yang abadi. Pandangan semacam ini berarti merendahkan Islam sebagai pihak yang harus disalahkan dalam peperangan.[7]
Lebih tegas, Syekh al-Ghazali kemudian menegaskan bahwa peperangan yang dibolehkan menurut al-Qur'an adalah yang dilakukan karena Allah swt, bukan demi kepentingan atau kemenangan seseorang juga bukan demi keuntungan material. Perang yang dibenarkan tidak seperti yang dilakukan sekelompok chauvinis yang ingin membuktikan keunggulan ras mereka....[8] Pada dasarnya, perang di jalan Allah adalah yang dilakukan demi menjamin kebebasan ibadah kepada-Nya dan memberantas penyembahan setan. Itu pun kalau mereka memang memerangi kaum Muslim. Kalau mereka tidak memusuhi umat Islam, maka al-Qur'an hanya memerintahkan agar kaum Muslim dapat menjamin dan memperjuangkan kelestarian rumah ibadah dan kebebasan ibadah kepada Allah swt. Hal ini ditegaskan dalam QS. al-Baqarah [2]: 114.


[1] JaLaluddin al-Suyutht, Lubab al-Nuqut, h. 39.
[2] M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbatl, vol. I, h. 433.
[3] Ibn Jarir ath-Thabari, Jami' at-Bayan, jilid VII, h. 650.
[4] Yusuf al-Qaradhawi, Min Fiqh Daulah fi al-Islam, (Cairo: Dar al-Syuruq,1997), h. 64
[5] M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah vol. I, h. 395.
[6] Sayyid Quthb, Fi Zhilal al-Qur'an, jilid IV, h.
[7] Muhammad al-Ghazali, Nabwa Tafsir Maudhu'i li Suwar al-Qur'an al-Karim, (Cairo: Dar al-Syuruq, 2003), h. 27.
[8] Muhammad al-Ghazali, Nahwa Tafstr Maudhu'i li Suwar al-Qur'an al-Karim, h. 28.

Selasa, 02 April 2013

ETIKA PERANG DALAM ISLAM


Bohong Secara Umum
Berbohong (berdusta) merupakan salah satu bentuk dosa yang berkaitan dengan lisan (ajat al-lisan) dan paling tinggi frekuensinya dilakukan manusia dalam pergaulan sehari-hari. Cakupannya pun sangat luas, mulai dari bohong yang awalnya dari sekedar canda sampai pada bohong yang dapat menyebabkan nyawa manusia melayang. Perilaku berbohong pada umumnya selalu disertai oleh rangkaian bohong berikutnya. Artinya, sekali orang berbohong, maka umumnya aka nada rangkaian bohong lanjutannya. Seorang karyawan yang member alasan bohong ketika hari sebelumnya tidak masuk kerja aklan membuat kebohongan tambahan ketika ditanya oleh atasanny. Semakin banyak pertanyaan, semakin panjang pula rentetan kebohongan itu. Itu sebabnya, agama melarang manusia berbohong karena akibat buruknya besar dan umumnya berkelanjutan.
            Karena akibat-akibat buruk yang ditimbulkan oleh bohong (dusta) itu, Al-Quran mengecam sikap  dan perilaku bohong. Dalam al-Quran tidak kurang dari 160 kali disebut term al-kadzib dan derivasinya sebagai perbuatan buruk. Salah satu di antaranya terdapat  pada (QS. Alu ‘Imran [3]: 78)
“Dan sungguh diantara mereka niscaya ada segolongan yang memutarbalikkan lidahnya membaca kitab, agar kamu menyangka (yang mereka baca) itu sebagian dari kitab, padahal itu bukan dari Allah. Mereka mengatakan hal yang dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui.”
            Dalam hadits Rasulullah saw. juga ditemukan banyak sekali kecaman dan larangan terhadap perbuatan bohong. Manusia diimbau untuk tetap konsisten dalam kebenaran, kejujuran , dan menghindari perbuatan sebaliknya, berdusta, karena hal itu membawa malapetaka kehidupan. Salah satu Hadits Rasulullah saw. adalah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim;
“Sesungguhnya kebenaran itu membawa kepada kebajikan mengantarkan masuk syurga. Seseorang yang terus berbuat benar akan dicatat sebagai orang benar. Sungguh kebohongan membawa kepada dosa , dan dosa menjerumuskan masuk neraka. Seseorang yang pembohong.”[1]
            Berbohong merupakan suatu kejahatan universal, karena siapa pun dia dan di mana pun berada pasti tidak suka dibohongi. Kebohongan berpotensi menimbulkan be3rbagai masalah seperti permusuhan, kebencian,kekerasan dan berbagai malapetaka kehidupan lainnya. Sudah terlalu banyak bukti sejarah bagaimana akinbat buruk dari kebohongan itu dapat disaksikan di sudut-sudut bumi ini, termasuk orang-orang yang menolak kebenaran. Allah swt. Menganjurkan manusia untuk menelisik dan mengambil pelajaran dari bukti-bukti sejarah akibat buruk dari kebohongan ( penolakan terhadap kebenaran). Perhatikan QS.Ali ‘Imran[3]: 137 [2] Sebagai berikut :
“Sungguh, telah berlalu sebelum kamu sunnah-sunnah (Allah), karena itu berjalanlah kamu ke (segenap penjuru)bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang yang mendustakan (rasul-rasul).”
Meskipun berbohong itu merupakan kejahatan universal, tapi ia boleh dilakukan untuk tiga hal kalu hal itu dianggap sebagai kebohongan yaitu bohong pada situasi perang, mendamaikan dua pihak yang berseteru, dan kebohongan suami atau istri pada pasangannya(bohong sanjungan).


[1] Riwayat Bukhari, Muslim, dan  lainnya. Lihat Shahih al-Bukhari, juz XIX,h.45.
1 lihat pula Surah al-An’am [6]: 11;an-Nahl [16]: 36; az-Zukhruf[43]: 25.