Selasa, 11 Desember 2012

Islam Menimbang Terorisme


               Dalam Ramus Besar Bahasa Indonesia kekerasan didefinisikan dengan perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain.[1] Dalam bahasa Arab, kekerasan disebut dengan al-'unf, antonim al-rifq yang berarti lemah lembut dan kasih sayang. Pakar hukum Universitas al-Azhar, Abdullah an-Najjar, mendefinisikan al-'unf dengan penggunaan kekuatan secara ilegal (main hakim sendiri) untuk memaksakan pendapat atau kehendak.[2]  Dari beberapa pengertian di atas, kekerasan melambangkan sebuah upaya merebut suatu tuntutan dengan kekuatan dan paksaan terhadap pihak lain. Cara seperti ini tentu tidak terpuji dalam pandangan agama-agama dan nilai-nilai kemanusiaan, sebab kekuatan akal, jiwa, dan harta yang seharusnya digunakan untuk hal-hal yang produktif bagi pengembangan diri dan masyarakat berubah menjadi kekuatan yang destruktif. Tetapi penggunaan kekerasan tidak selamanya tercela, yaitu bilamana digunakan untuk merebut hak yang terampas seperti pada perlawanan melawan penjajah atau memberantas kezaliman dalam masyarakat, terutama bila jalan damai tidak tercapai. Kekerasan menjadi tercela bilamana digunakan untuk membela satu hal yang dianggap benar dalam pandangan yang sempit, atau merebut hak yang sebenarnya dapat diperoleh tanpa melalui kekerasan.[3]

Sejarah kemanusiaan mencatat, seperti terekam dalam al-Qur'an, aksi kekerasan yang berupa pembunuhan pertama kali terjadi antara kedua anak Nabi Adam as; Qabil dan Habil. Al-Qur'an menceritakan itu agar fenomena kekerasan tidak terulang dan setiap aksi kekerasan pasti akan menimbulkan goncangan jiwa dan penyesalan yang mendalam dalam diri pelakunya seperti dialami oleh Qabil (Baca Ja’sah tersebut dalam QS. al-Ma'idah [5]: 27-31). Karena itu, al-Qur'an memberi ketentuan, membunuh satu jiwa tanpa alasan yang benar sama halnya dengan membunuh seluruh/ umat manusia (QS. al-Ma'idah [5]: 32). Dalam sejarah kenabian, kekerasan dialami oleh banyak nabi dari kalangan Bani Israil. Tidak sedikit para nabi yang dibunuh dalam menjalankan tugas kenabian (QS. al-Baqarah [2]: 61; QS. Ali 'Imran [3]: 21).

Dalam konteks ayat-aya di atas. al-Qur'an berbicara tentang kekerasan dalam pengertian negatif yang dikecamnya meski kata al-'unf sendiri tidak digunakan dalam al-Qur'an. Penggunaan kata al-'unf tampak jelas dalam beberapa Hadits Nabi saw. seperti:
"Sesungguhnya Allah sivt. tidak mengutusku untuk melakukan kekerasan, tetapi untuk mengajarkan dan memudahkan”.[4]
"Sesungguhnya Allah swt. Mahalembut/Mahakasih-sayang. Melalui sikap kasih sayang Allah akan mendatangkan banyak hal positif, tidak seperti halnya pada kekerasan.”[5]

Suatu ketika sekelompok orang Yahudi mendatangi Nabi saw dan mengucapkan salam dengan diplesetkan menjadi, as-Samu Alaikum (kematian/kecelakaan untuk kalian). Dengan marah Aisyah, istri   beliau   menjawab:   Alaykum,   wa   la'anakumulldh wa ghadhiballahu 'alaikum (Kecelakaan untuk kalian, semoga Allah melaknat dan memurkai kalian). Lalu Rasulullah mengingatkan Aisyah, "Kamu harus berlemah-lembut, jangan melakukan kekerasan (al-'unf) dan kekejian.[6]

Dari penjelasan al-Qur'an dan Hadits di atas tampak jelas Islam sebagai agama yang antikekerasan terhadap siapa pun, termasuk yang berlainan agama.

Salah satu bentuk kekerasan yang menimbulkan kengerian dan kepanikan masyarakat dunia saat ini adalah terorisme. Kepanikan tersebut mengakibatkan ketidakjelasan pada definisi terorisme itu sendiri, sehingga tidak jarang pemberantasan terorisme dilakukan dengan melakukan aksi teror lainnya. Meskipun dalam sejarah kemanusiaan aksi teror telah menjadi bagian dari fenomena, kekacauan politik yang ada, tetapi sebagian kalangan mengaitkannya
dengan agama Islam dan peradaban Arab dan Islam. Padahal, terorisme adalah fenomena umum, tidak terkait dengan agama, budaya, dan identitas kelompok tertentu.

Istilah terorisme sendiri baru populer pada tahun 1793 sebagai 3 akibat Revolusi Prancis, tepatnya ketika Robespierre mengumumkan era baru yang disebut Reign of Terror (10 Maret 1793 - 27 Juli 1794).  Teror menjadi agenda penting para pengawal revolusi dan menjadi keputusan pemerintah untuk mengukuhkan stabilitas politik. Sasarannya bukan hanya lawan politik, tetapi juga tokoh-tokoh moderat, pedagang, agamawan, dan lain sebagainya. Selama berlangsung Revolusi Prancis, Robespierre dan yang sejalan dengannya seperti St. Just dan Couthon melancarkan kekerasan politik dengan membunuh 1366 penduduk Prancis, laki-laki dan perempuan, hanya dalam waktu 6 minggu terakhir dari masa teror.[7]

Dalam kamus Oxford, kata terrorist diartikan dengan orang yang melakukan kekerasan terorganisir untuk mencapai tujuan politik tertentu. Aksinya disebut terrorisme, yaitu penggunaan kekerasan dan kengerian atau ancaman, terutama untuk tujuan-tujuan politis.[8]

Dalam bahasa Arab, istilah vang populer untuk aksi ini adalah dan pelakunya disebut al-Irhdbi. Para penyusun al-Mu'jam al-Wasith memberikan arti al-Irhdbi dengan, "sifat yang dimiliki oleh mereka yang menempuh kekerasan dan menebar kecemasan untuk mewujudkan tujuan-tujuan politik".[9]  Al-lrhab dengan pengertian semacam ini tidak ditemukan dalam al-Qur'an dan kamus-kamus bahasa Arab klasik, sebab itu istilah baru yang belum dikenal pada masa lampau. Bahkan, penggunaan kata ini dalam bentuk derivasinya, turhibun atau lainnya, dalam al-Qur'an seperti pada QS. al-Anfal [8]: 60 bermakna positif. Sebab, melalui ayat ini Allah memerintahkan umat beriman untuk mempersiapkan diri dengan berbekal kekuatan apa saja yang dapat menggentarkan (turhibun) musuh-musuh Allah dan musuh-musuh mereka.
Tidak berbeda jauh dengan pengertian di atas, Kamus besar Bahasa Indonesia mendefinisikan teror dengan usaha menciptakan ketakutan, kengerian dan kekejaman oleh seseorang atau golongan. Terorisme: penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik).

Organisasi-organisasi internasional, seperti PBB, mendefinisi-kannya dengan salah satu bentuk kekerasan terorganisir. Bentuknya, seperti disepakati masyarakat dunia, dapat berupa pembunuhan, penyiksaan, penculikan, penyanderaan tawanan, peledakan bom atau bahan peledak, dan lainnya yang dapat menjadi pesan pelaku teror. Aksi tersebut biasanya untuk tujuan politik, yaitu memaksa kekuatan politik tertentu, negara atau kelompok, agar mengambil kebijakan atau mengubahnya sesuai yang diinginkan pelaku.[10] Dalam Sidang Umum ke-83, tanggal 8 Desember 1998, PBB mengecam segala bentuk kekerasan aksi teror dengan alasan apa pun, termasuk yang bermotifkan politik, filsafat, akidah/keyakinan, ras, agama, dan lainnya.

Agen Rahasia Amerika (CIA) pada tahun 1980 mendefinisikan terorisme dengan; ancaman yang menggunakan kekerasan, atau menggunakan kekerasan untuk tujuan-tujuan politik, baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok, untuk kepentingan negara ataupun melawan negara. Masuk dalam definisi ini kelompok-kelompok yang ingin menggulingkan pemerintahan tertentu atau menghancurkan tatanan dunia internasional.

Definisi ini masih sangat umum, sehingga perlawanan rakyat untuk memperoleh hak-hak yang dirampas, seperti perjuangan bangsa Palestina dapat dikategorikan aksi terorisme. Karena itu para sarjana Muslim yang terhimpun dalam keanggotaan Majma' al-Fiqh al-Isldmi dalam sidang putaran ke-14 di Doha, Qatar, 8-13 Dzulqa'dah 1423 H/ll-16 Januari 2003, menegaskan bahwa terorisme adalah permusuhan, atau intimidasi, atau ancaman, baik fisik maupun psikis, yang dilakukan oleh negara, kelompok maupun perorangan, terhadap seseorang yang menyangkut keyakinan (agama), jiwa, harga diri, akal dan hartanya, tanpa alasan yang benar, melalui berbagai aksi yang merusak. Lembaga ini juga menegaskan, jihad dan upaya mati syahid untuk membela akidah, kebebasan/ kemerdekaan, harga diri bangsa dan tanah air bukanlah bentuk teror, tetapi upaya membela hak-hak prinsipil. Karena itu, bagi bangsa-bangsa yang tertindas atau terjajah harus melakukan berbagai upaya untuk memperoleh kemerdekaan.[11]

Dari paparan di atas tampak perbedaan yang cukup mendasar dalam mendefinisikan terorisme. Perbedaan itu mengakibatkan kekaburan makna yang sebenarnya, sebab suatu perjuangan rakyat untuk meraih kemerdekaan atau lepas dari ketertindasan dapat dinilai sebagai aksi teror oleh pihak lain. Demikian sebaliknya, aksi kekerasan dan kezaliman menjadi legal dengan dalih menumpas terorisme. Karena itu tak heran, kendati masyarakat dunia telah sepakat mengecam terorisme, tetapi upaya pemberantasannya dalam bentuk kerja sama internasional selalu gagal.

Namun, dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan beberapa ciri terorisme, antara lain: menciptakan suasana mencekam dan mengerikan, dilakukan secara terorganisir, bertujuan politik dan bersifat internasional. Untuk mengetahui sikap Islam terhadap kekerasan, apa pun bentuknya, terlebih dahulu akan dijelaskan beberapa istilah terkait dengan kekerasan dan terorisme dalam al-Qur'an.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar