Kamis, 27 Desember 2012

MENIMBANG AYAT PERANG DAN AYAT PERDAMAIAN

“Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, tangkaplah mereka, tawanlah mereka, dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Taubah [9]: 5)

            Ayat tersebut di atas adalah satu dari sejumlah ayat pada permulaan QS. At-Taubah yang membicarakan pemutusan hubungan (bara’ah) dari Allah dan Rasul-Nya kepada orang-orang musyrik (ayat 1-16). Dengan pemutusan hubungan itu, tidak berlaku perjanjian yang telah dijalin oleh orang-orang Muslim dengan orang-orang musyrik. Yang dimaksud ialah perjanjian untuk tidak saling berperang. Orang-orang musyrik diberi tengang waktu empat bulan untuk berfikir, apakah akan tunduk kepada kekuasaan imat Islam atau melawan. Selama empat bulan itu, orang-orang muslim tidak boleh memerangi atau mengganggu orang-orang musyrik. Sesudah habis masa tengang waktu itu, orang Islam boleh memerangi orang musyrik, melawan mereka dan mengintai mereka keberadaan mereka di mana pun berada, sehinga keadaan menjadi aman  dan umat Islam tidak tertanggu dalam menjalankan agama oleh kajahatan orang-orang musyrik. Akan tetapi, apabila mereka bertaubat, menjalankan shalat, dan membayar zakat, maka mereka diberi kebegbasan keselamatan.

            Pemutusan hubungan itu diumumkan kepada orang-orang musyrik pada bulan Haji tahun ke-9 H. Ketika itu, umat Islam sedang menunaikan ibadah haji ke Mekkah. Rasulullah saw. mengangkat sahabat Abu Bakar menjadi pemimpin rombongan dari madinah menuju ke Mekkah. Setelah keberangkatan rombongan, turunlah ayat-ayat Bara’ah itu dan Rasulullah saw. mengutus sahabat Ali bin Abi Thalib agar mengumumkannya kepada semua pihak yaitu kepada kaum muslim dan kaum musyrik yang pada saat itu sedang berkumpul untuk melaksanakan haji sesuai kebiasaan mereka. Pada hari yang disebut dalam Al-Qur’an hari Haji Akbar, Ali bin Abi Thalib menyampaikan pengumuman tentang pemutusan hubungan dari Allah dan Rasul-Nya kepada kaum musyrik. 

Pengumuman itu disampaikan pada hari-hari ketika Haji Akbar dilaksanakan pada tahun ke-9 H. ada yang berpendapat bahwa pengumuman itu disampaikan pada hari Nahar, tanggal 10 Dzulhijah. Ada juga yang berpendapat bahwa pengumuman itu disampaikan pada hari ‘arafah, tanggal 9 Dzulhijah. Adapun yang dimaksud dengan Haji Akbar (Haji Besar) ialah ibadah haji yang dilaksanakan p[ada bulan Dzulhijah, dibedakan dengan umrah disebut haji ashghar (haji kecil), yang boleh dilaksanakan sepanjang tahun. Inilah yang dimaksud dengan Haji Akbar. Di dalam masyarakat terdapat pemahaman bahwa yang dimaksud dengan haji akbar ialah apabila wuquf jatuh pada hari jumat. Pendapat tersebut tidak ditemukan dasarnya di dalam ajaran Islam.

Marilah kita kembali kepada surah at-Taubah ayat 5 tersebut di atas. “ Faidza insalakha al-asyhur al-hurum faqtulu al-musyrikin haitsu wajadtumuhum…”, (Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kamu jumpai mereka), baik di tanah Haram maupun di luar tanah haram. Adapun yang di maksud dengan “asyhur al-hurum” ialah empat bulan merujuk kepada ayat 2 surah at-taubah, “fasihu fi al-ardhi arba’ata asyhur”, (empat bulan sesudah pengumuman pemutusan hubungan), dimulai tanggal 10 Dzulhijah sampai 10 Rabi’ul Akhir. Selama empat bulan itu, kaum Muslim memperoleh jaminan keselamatan. Sesudah masa tenggang waktu empat bulan itu usai, berlaku keadaan perang sebagaimana sebelumnya. “Wa’akhudzhum, wahshuruhumwaq’udu lahum kulla marshad” (Dan tangkaplah mereka,tawanlah mereka dan intailah ditempat pengintaian).  Ayat tersebut berisi perintah agar bermacam-macam cara yang tepat dalam strategi perang dilakukan sehingga kaum musyrik tidak memunyai kekuatan dan tidak ada jalan untuk melakukan kejahatan atau melangar aturan yang berlaku dalam ketentuan pemutusan hubungan. Di antaranya bahwa mereka tidak diperbolehkan melaksanakan haji dan berthawaf tanpa busana. “ Fain tabu wa aqamush shalata wa atuz zakata fakhallu sabilahum.” Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat,maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Ayat ini memberikan pengertian agar perang dihentikan apabila kaum muslim bertaubat, yakni bertaubat dari kemusyrikan yang menjadi penyebab memusuhi umat Islam, dan taubat itu dibuktikan kesungguhannya dengan mengerjakan shalat dan membayar zakat. ayat ini diakhiri dengan firman Allah,” Inna Allah Ghafurun rahim” (sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang), yakni mengampuni dosa-dosa kaum musyrik apabila mereka bertaubat, dan memberikan kasih saying kepada hamba-Nya yang beriman.
Ayat tersebut diatas dinamakan ayat perang (ayat al-qital) karena mengandung perintah berperang. Selain ayat tersebut terdapat beberapa ayat lain yang mengandung perintah berperang, antara lain surah at-taubah [9]:29; al-baqoroh [2]:190;al-anfal [8]:39 dan sebagainya. Ada sebagian orang yang berpendapat bahwa ayat-ayat perang tersebut di atas me-mansukh-kan  dalam arti membatalkan berlakunya ayat-ayat yang mengandung perintah member maaf kepada orang yang tidak beriman(ayat al-afw). Menurut sebagian musafir, yang dikutif pendapatnya oleh Ibn Katsir, bahwa surah al-Baqoroh [2]: 109 (fa’fu washfahu hatta ya’tiya Allah bi Amrihi) di-nasakh oleh at-Taubah [9]:5 (faqtulu al-musyrikina haitsu wajadtumuhum)dan at-taubah [9]:29 (Qatilu alladzina layu’minuna bi Allah wa bi al-yawm al-akhir). Demikian pendapat Ali bin Abi thalhah dari Ibn ‘Abbas. Demikian juga pendapat Abul ‘Aliyah ar-Rabi’ bin Anas,Qatadah dan as-Suddi, bahwa ayat al-afw tersebut di atas di-mansukh oleh ayat al-sayf. [1]

        Perlu dijelaskan bahwa ayat al-afw, yaitu ayat yang mengandung arti pemberian maaf kepada orang-orang kafir, diturunkan dalam periode Mekkah, ketika kondisi umat Islam lemah dan jumlahnya sedikit. Pada waktu itu, diperintahkan agar mereka bersabar dan menahan diri betapapun beratnya menghadapi penganiayaan kaum musyrik.sedangkan ayat qital diturunkan ketika kondisi umat Islam telah kuat, dan banyak jumlahnya. Mereka diperintahkan agar memerangi orang musyrik sebagaimana orang-orang musyrik itu memerangi mereka. Jadi,dalam hal ini tidak ada hukum yang dibatalkan, tetapi penundaan berlakunya perintah melakukan suatu perbuatan yaitu peperangan untuk melawan musuh-musuh Islam karena perbedaan dari kondisi-kondisi yang terjadi pada umat Islam ketika itu.

           Dalam menjelaskan kaitan antara ayat al-afw dan ayat al-qital, as-suyuthi berkata di dalam al-itqan bahwa persoalan yang terjadi di sini sesungguhnya bukanlah naskh (pembatalan hukum ) tetapi penundaan (al-mansa’) merujuk kepada firman Allah:
“Kami tidak menasakhkan satu ayat pun atau kami menjangguhkan (hukumnya) (kecuali) kami datangkan yang lebih baik darinya atau yang sebanding dengannya. Tiadakah engkau mengetahui sesungguhnya Allah berkuasa atas segala sesuatu?.”(QS.al-Baqoroh [2]:106)

            Lebih lanjut, as-Suyuti menjelaskan bahwa Surah al-Baqoroh [2]:109 mengandung makna menunjuk kepada waktu dan keadaan tertentu yang hendak dicapai. Apa yang menunjuk kepada waktu dan tujuan adalah muhkam, tidak dibatalkan, karena ditentukan waktunya. Sesuatu yang ditentukan waktunya tidak ada naskh di dalamnya. Demikian as-Suyuthi menjelaskan di dalam kitabnya,al-Itqan:
“syekh Syaltut mengemukakan di dalam kitabnya al-Qur’an wa al-Qital, ada sebagian orang yang secara keliru memahami bahwa ayat-ayat al-Qur’an itu mengandung kontradiksi. Di satu pihak, ada ayat-ayat yang mengandung perintah perang; ada yang bersifat defensive;dan ada yang bersifat umum tanpa dibatasi kepada orang-orang yang memerangi umat Islam. Di lain pihak, ada ayat-ayat yang menganjurkan perdamaian dan member maaf. Dengan pemahaman itu, orang-orang yang membenci Islam berkata bahwa kitab al-Quran tidak mungkin merupakan wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi. Di lain pihak, terdapat pendapat bahwa sebagian ayat-ayat al-Quran menaskhkan ayat-ayat lainnya.dalam hal ini ayat-ayat qital yang diturunkan ketika Islam telah kuat dan kota Mekah telah ditaklikan itu memansukhkan ayat-ayat pemberian maaf dan perdamaian dan ayat-ayat yang mengandung pengertian tidak ada pemaksaan dalam agama. Selanjutnya, pemahaman tersebut membawa kepada pendapat pendapat bahwa Islam adalah agama yang disebarluaskan dengan kekerasan melalui peperangan.”

            Dalam memahami ayat al-Qur’an, hendaknya akita tidak memahaminya sepotong-sepotong, tetapi hendaknya memahami suatu ayat dalam kaitannya dengan ayat lain, dengan pemahaman yang utuh dan komprehensif. Setiap ayat hendaknya kita pahami sesuai dengan konteknya tanpa terlepas dari ayat lain yang berkaitan. Didapati bahwa di dalam al-Qur’an terdapat perintah berperang tetapi juga dijelaskan sebab-sebabnya dan tujuan yang hendak dicapai dengan peprangan itu. Dalam pada itu, kita mendapati pula tentang ayat-ayat yang menjelaskan tentang watak Islam sebagai agama dakwah yang menyatakan bahwa tidak ada pemaksaan di dalam agama. Tidak ada satu ayat pun di dalam al-Qur’an yang mengatakan bahwa peprangan itu bertujuan untuk memaksa orang untuk masuk Islam. Demikian salah satu kesimpulan dari kajian Syekh Mahmud Syaltut, di dalam kitabnya al-Qur’an wa al Qital. Syekh Syaltut menjelaskan pula bahwa tujuan peprangan adalah untuk menghentikan kezaliman dan penganiayaan, untuk mewujudkan keamanan dan ketentraman dalam beragama. Dalam keadaan tidak diperangi tidak dianiaya ataupun di musuhi, umat Islam tidak akan memerangi umat lainnya, sesuai dengan ajaran al-Quran yang menyatakan tidak ada paksaan dalam agam,yang mengajak manusia kepada jalan Allah dengan hikmah (kebenaran, kebijaksanaan, ilmu pengetahuan), maw’izhah hasanah (tutur kata yang baik), dan mujadalah billati hiya ahsan (dialog dan perdebatan dengan cara yang terbaik). Ayat-ayat perang dan ayat-ayat member maaf, dakwah,dan yang menyatakan tidak ada paksaan dalam agama bukanlah ayat-ayat al-Quran yang  bertentangan satu dengan yang lain, tetapi masing-masing dari ayat itu harus diletakkan pada konteksnya. Jika kita memahami ayat-ayat al-Quran yang bertentangan satu dengan yang lain, tetapi masing-masing dari ayat itu harus diletakkan pada konteksnya. Jika kita memahami ayat-ayat al-Quran itu secara utuh, kita tidak akan mendapati ada kontradiksi di dalamnya. Mengenai hal ini, Allah berfirman di dalam Al-Quran:
Maka apakah mereka tidak memerhatikan Al-Quran? Seandainya al-Quran itu bukan dari sisi Allah, niscaya mereka mendapati di dalamnya pertentangan yang banyak.” (QS.al-Nisa[4]:82)




[1] Tafsir Ibn Katsir, jilid I, h.155-156

Tidak ada komentar:

Posting Komentar