Amaliyat al- isytisyhad berbeda
dengan bom bunuh diri. Pertama, orang
yang bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri
sementara pelaku amaliyat al- isytisyhad mempersembahkan
dirinya sebagai korban demi agama dan umatnya. Orang yang bunuh diri adalah
orang yang pesimistis atas dirinya dan atas ketentuan Allah, sedangkan pelaku amaliyat al- isytisyhad adalah manusia
yang seluruh cita-citanya tertuju untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah
subahanahu wata’ala.
Kedua, bom bunuh
diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan putus asa (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri
(ihlak al-nafs), baik dilakukan di
daerah damai (dar al-shulh/dar
a1-salam/dar al-da’wah) maupun di daerah perang (dar al-harb).
Ketiga, amaliyat al –isytisyhad
(tindakan mencari kesyahidan) diperbolehkan karena merupakan bagian dari jihad
binafsi yang dilakukan di daerah perang (dar
al- harb) dengan tujuan untuk
menimbulkan rasa takut (irhab) dan
kerugian yang lebih besar di pihak musuh Islam, termasuk melakukan tindakan
yang dapat mengakibatkan terbunuhnya diri sendiri (Fatwa MUI tentang
Terorisme).
Dalam konteks ini Indonesia bukanlah dar al-harb melainkan dar
al-sulh dan dar al-mu’ahadah (Negara
dalam perjanjian). Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 mengikat semua kaum
muslim dan non- muslim di Indonesia untuk mempertahankan kedamaian dan keutuhan
negara. Semua umat beragama, termasuk umat
Islam, memiliki kebebasan untuk menjalankan ajaran agamanya secara damai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar